Connect With Us

Lima Hari Lagi Ariel Bebas, Tapi.....

| Senin, 18 Oktober 2010 | 15:36

Ariel, Luna Maya dan Cut Tari (kompas / kompas)

TANGERANGNEWS-Masa penahanan tersangka pemeran video mesum, Nazriel Irham alias Ariel, lima hari lagi akan selesai. Menurut Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, Polri akan membebaskan Ariel jika hingga Sabtu (23/10) berkas eks vokalis Peterpan itu belum juga dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

"Kita harap mudah-mudahan bisa P21," ujar Marwoto saat memberi keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/10). Sesuai ketetapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ujar Marwoto, batas masa penahanan maksimum oleh peyidik adalah 120 hari. Ariel sendiri ditahan sejak 22 Juni 2010 lalu.

Marwoto mengatakan berkas Ariel sudah tiga kali bolak-balik dari penyidik ke kejaksaan. Menurutnya, pengembalian berkas Ariel tersebut karena kejaksaan masih mempermasalahkan tentang konfrontasi antara Cut Tari dan Ariel yang tidak sesuai. Kejaksaan, ujarnya, mempermasalahkan soal lokus delicti (lokasi kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) peristiwa pengambilan video tersebut.

Lebih lanjut, Marwoto membenarkan pengenaan pasal Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 terhadap Ariel. Menurutnya, ia melihat dari surat perintah perpanjangan penahanan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Namun, ujarnya, pasal Undang-Undang Informasi, Teknologi dan Elektronika (ITE) yang sebelumnya dikenakan kepada Ariel, dicabut oleh penyidik.

Terhadap dua tersangka lain, Marwoto mengungkap terdapat kemungkinan bahwa mereka juga dikenakan pasal yang sama, yakni Undang-Undang Darurat. "Informasinya tiga orang itu (Ariel, Luna, Cut Tari) kena,"jelas Marwoto.

Sementara itu, Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad al-Khaththath mengatakan seluruh masyarakat pasti protes jika Ariel dibebaskan. Pasalnya, ungkap al Khaththath, Ariel sudah membuat kerusakan terhadap moral masyarakat. "Tentu kita tidak akan diam, jangan melupakan begitu saja. Kita sekarang tunggu, sebentar lagi (polisi) akan diambil tindakan,"pungkasnya.(rol/dira)

TEKNO
Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:31

Ajang pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 resmi menutup rangkaian kegiatannya melalui malam penghargaan Exhibitor Night yang dihelat di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

HIBURAN
Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19:30

Yamaha Indonesia menggelar giveaway berhadiah satu unit Yamaha Fazzio Special Edition Sunset Blue dalam rangka menyambut momen kembali ke sekolah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill