Connect With Us

NCT 127 Konser di ICE BSD Tangerang, Begini Cara Penukaran Tiket dan Tata Tertibnya

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 4 November 2022 | 11:36

Boyband Korea Selatan, NCT 127 konser di ICE BSD City, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat 4 November 2022. (@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra)

TANGERANGNEWS.com-Boyband kenamaan Korea Selatan, NCT 127 akan menggelar konser di ICE BSD City, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat, 4 November 2022.

Konser tersebut bertajuk "Neo City: Jakarta The Link". Meski pada posternya bertuliskan lokasi di Jakarta, tetapi sebenarnya konser ini diselenggarakan di Kabupaten Tangerang. Hal tersebut lantara masih banyak yang mengira ICE BSD berada di Jakarta.

Untuk harga tiketnya bervariasi kisaran antara Rp 1 jutaan hingga hampir Rp 3 juta dengan kategori pilihan tempat konser, dari yang tersedia tempat duduk hingga yang berdiri.

Baca Juga: Konser NCT 127 Diteror Bom, Polisi Sterilkan ICE BSD

Diketahui karena antusias penggemar yang begitu besar, tiket konser NCT sudah sold out sejak 4 Oktober 2022 lalu.

Adapun daftar harga dan kategori tiket konser NCT 127 di ICE BSD City Tangerang sebagai berikut, seperti dikutip dari tribunnews.com, Jumat, 4 Oktober 2022:

Cat 1A-1B (Standing): Rp 2,97 juta

Cat 1C-1D (Standing): Rp 2,97 juta

Cat 2 (Seated): Rp 2,64 juta

Cat 3A-3B (Standing): Rp 1,815 juta

Cat 4 (Seated): Rp 1,595 juta

Cat 5A-5B (Seated): Rp1,045 juta

 

Persyaratan Penukaran Tiket/Wristband:

- e-voucher sudah dicetak.

- Memiliki KTP/ SIM/ Paspor/ Kartu Pelajar/ Mahasiswa yang masih berlaku dan asli (nama harus sesuai dengan yang tertera di e-voucher).

 

Jika penukaran diwakilkan:

- e-voucher juga sudah dicetak.

- Surat kuasa yang sudah ditandatangani di atas materai Rp 10.000

- Membawa fotokopi kartu identitas yang namanya tercantum di e-voucher.

 

Jadwal dan tempat penukaran e-voucher:

Tanggal : 2 – 4 November 2022

Tempat : ICE, BSD City Hall 9

Waktu : 11.00 – 19.00 WIB

Tanggal : 5 November 2022

Tempat : ICE, BSD City (Ticket Box)

Waktu : 07.00 – 17.00 WIB (selesai)

 

Ketentuan saat Konser:

1. Penonton wajib mengikuti petunjuk dari Promotor dan Staf.

2. Semua tas dan barang bawaan diperiksa di pintu masuk.

3. Gelang wajib dikenakan setiap saat oleh penonton.

4.  Tidak ciperbolehkan masuk setelah keluar dari area gedung konser.

5. Promotor punya hak untuk membubarkan penonton dari area konser apabila itu dianggap perlu untuk menjaga keamanan penonton lainnya dan untuk memastikan kelancaran acara.

6. Tidak boleh membawa makanan dan minuman dari luar ke dalam area konser.

7.  Kamera, video dan alat perekam profesional dilarang keras masuk ke dalam area gedung konser.

8. Promotor tidak bertanggung jawab terhadap barang yang hilang atau kerusakan peralatan gedung di area konser.

9. Mohon untuk menghormati antara sesama penonton dalam barisan antrean.

10. Mohon tidak melempar barang ke area stage, karena dapat melukai artis.

11. Penonton yang tidak tertib, atau membuat keonaran, berperilaku tidak patut, dan menolak untuk mematuhi perintah/peringatan dari panitia, akan dikeluarkan dari lokasi konser tanpa diberikan pengembalian harga.

OPINI
Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54

Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.

BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

KOTA TANGERANG
Residivis Bobol Gudang di Benda saat Libur Lebaran, Gasak Harta Benda hingga Rp17 Juta

Residivis Bobol Gudang di Benda saat Libur Lebaran, Gasak Harta Benda hingga Rp17 Juta

Senin, 30 Maret 2026 | 11:16

Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah dan gudang kosong (rumsong) saat momen libur Lebaran berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill