Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026
Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TANGERANGNEWS.com- Beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita mengenakan cadar membuat konten joget TikTok diduga di Makkah, Arab Saudi.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @terang_media, awalnya wanita itu menempatkan smartphone miliknya, kemudian ia bergerak menjauhi kamera.
Lalu, wanita bercadar itu mulai berjoget ria diiringi musik ala TikTok. Bahkan, ia sempat beberapa kali menabrak jemaah lain yang hendak melintas.
Video itu pun menuai reaksi kecaman dari warganet lantaran berlaku tidak sopan di Tanah Suci.
"D tanah suci perbanyak dzikir ibadah bukan joget2 bikin tiktok," tulis akun @dion_annafis dikutip Kamis, 29 Juni 2023.
"Niat ibadah atau niat tiktokkan disana," tulis akun @findameauw_.
"Kalau beribadah tanpa ilmu cuman ikut2an ya hasilnya mungkin kaya gitu," tulis akun @arip7628.
Aksi joget yang dilakukan oleh wanita bercadar itu dihubung-hubungkan dengan kebiasaan jemaah Indonesia kerap tidak fokus ibadah dan sibuk berswafoto seperti yang disinggung oleh imam Masjid Nabawi.
"Meskipun itu di Masjid Nabawi, khotib sedang berkhotbah mereka selfie. Dia tidak mendengar khotbah sama sekali," ujar imam masjid tersebut.
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TODAY TAGSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menindak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah titik strategis.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews