Pemakai Ganja Divonis Bebas
Rabu, 6 Januari 2010 | 21:35
TANGERANGNEWS-Ridwan Rosadi alias Komeng, 23, divonis bebas dari tuntutan 2 tahun penjara atas kepemilikan ganja saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (6/1). Ketua majelis hakim Arthur Hangewa dalam amar putusannya menyatakan terdakw