Connect With Us

Berkas Perkara Perbudakan Pabrik Kuali Dilimpahkan ke Jaksa

| Selasa, 11 Juni 2013 | 16:45

Rolando Hutajulu (tangerangnews / rangga)

 

TANGERANG-Berkas perkara tersangka kasus perbudakan di Pabrik Kuali Kampung Bayur Opak, RT03/06, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang, Yuki Irawan, dan anak buahnya, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Tangerang.
 
Hal itu dijelaskan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Tanggerang Iptu Rolando Hutajulu saat dihubungi, Selasa (11/6).

"Benar kami antarkan berkasnya tadi, ini berkas  tahap 1," katanya.

Nantinya, setelah berkas dilimpahkan, penyidik akan menunggu pemeriksaan berkas dari kejaksaan. Apabila berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21), pihaknya akan segera menyerahkan pelimpahan tahap dua, berupa tersangka dan barang bukti.

"Kalau sudah P21, kita serahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan," tambahnya.

Tersangka Yuki Irawan dikenakan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan perampasan kemerdekaan buruh-burunya. "Tersangka Yuki dikenakan enam pasal. Kalau tersangka lain, pada dasarnya ikut perintahnya," tandasnya.

Keenam pasal itu, lanjut Rolando, yakni pasal 333 KUHP dan 351 KUHP tentang penyekapan dan pengaiayaan. Pasal 24 UU No.5 tahun 1984 tentang Perindustrian, karena pabrik itu tak memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) atau Ijin Usaha Industri (IUI).

"Selanjutnya, pasal 88 UU No.23 tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak, karena tersangka telah memperkerjakan anak berumur 17 tahun," jelasnya.
 
Dia melanjutkan, Yuki juga dikenakan pasal 2 UU No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia, karena telah merekrut orang dengan cara penipuan dan mempekerjakannya di bawah ancaman kekerasan fisik serta dieksploitasi.

"Terakhir pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan fakta bahwa barang-barang milik para buruh seperti handphone, dompet, uang, dan pakaian dilucuti dan dikuasai tersangka," tutupnya. (MOE/SO)
 
BANDARA
Penumpang Periode Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta Capai 3,14 Juta

Penumpang Periode Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta Capai 3,14 Juta

Selasa, 31 Maret 2026 | 18:23

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang berhasil mencatatkan kinerja operasional yang sangat positif sepanjang masa Angkutan Lebaran 2026 yang berlangsung dari tanggal 13 Maret hingga 30 Maret 2026.

BANTEN
Tidak Perlu ke Kantor Samsat, Warga Banten Bisa Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Ini

Tidak Perlu ke Kantor Samsat, Warga Banten Bisa Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Ini

Rabu, 1 April 2026 | 22:46

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten resmi meluncurkan aplikasi Samsat Ceria sebagai inovasi layanan digital untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

SPORT
Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41

Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill