Connect With Us

Berkas Perkara Perbudakan Pabrik Kuali Dilimpahkan ke Jaksa

| Selasa, 11 Juni 2013 | 16:45

Rolando Hutajulu (tangerangnews / rangga)

 

TANGERANG-Berkas perkara tersangka kasus perbudakan di Pabrik Kuali Kampung Bayur Opak, RT03/06, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang, Yuki Irawan, dan anak buahnya, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Tangerang.
 
Hal itu dijelaskan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Tanggerang Iptu Rolando Hutajulu saat dihubungi, Selasa (11/6).

"Benar kami antarkan berkasnya tadi, ini berkas  tahap 1," katanya.

Nantinya, setelah berkas dilimpahkan, penyidik akan menunggu pemeriksaan berkas dari kejaksaan. Apabila berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21), pihaknya akan segera menyerahkan pelimpahan tahap dua, berupa tersangka dan barang bukti.

"Kalau sudah P21, kita serahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan," tambahnya.

Tersangka Yuki Irawan dikenakan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan perampasan kemerdekaan buruh-burunya. "Tersangka Yuki dikenakan enam pasal. Kalau tersangka lain, pada dasarnya ikut perintahnya," tandasnya.

Keenam pasal itu, lanjut Rolando, yakni pasal 333 KUHP dan 351 KUHP tentang penyekapan dan pengaiayaan. Pasal 24 UU No.5 tahun 1984 tentang Perindustrian, karena pabrik itu tak memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) atau Ijin Usaha Industri (IUI).

"Selanjutnya, pasal 88 UU No.23 tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak, karena tersangka telah memperkerjakan anak berumur 17 tahun," jelasnya.
 
Dia melanjutkan, Yuki juga dikenakan pasal 2 UU No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia, karena telah merekrut orang dengan cara penipuan dan mempekerjakannya di bawah ancaman kekerasan fisik serta dieksploitasi.

"Terakhir pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan fakta bahwa barang-barang milik para buruh seperti handphone, dompet, uang, dan pakaian dilucuti dan dikuasai tersangka," tutupnya. (MOE/SO)
 
WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

TANGSEL
Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3 Jadi Alasan Mukroni Lepas Jabatan Kadispora Tangsel

Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3 Jadi Alasan Mukroni Lepas Jabatan Kadispora Tangsel

Jumat, 2 Oktober 2026 | 21:59

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberikan klarifikasi resmi terkait langkah Mukroni yang memilih melepaskan jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

KOTA TANGERANG
Netizen Keluhkan Parkir Liar Getok Harga di Kawasan Kuliner Laksa Tangerang

Netizen Keluhkan Parkir Liar Getok Harga di Kawasan Kuliner Laksa Tangerang

Jumat, 2 Oktober 2026 | 13:45

Kawasan Kuliner Laksa di Jalan Moh. Yamin, Kota Tangerang mendadak jadi sorotan publik setelah keluhan soal parkir liar viral di media sosial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill