Connect With Us

Berkas Perkara Perbudakan Pabrik Kuali Dilimpahkan ke Jaksa

| Selasa, 11 Juni 2013 | 16:45

Rolando Hutajulu (tangerangnews / rangga)

 

TANGERANG-Berkas perkara tersangka kasus perbudakan di Pabrik Kuali Kampung Bayur Opak, RT03/06, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang, Yuki Irawan, dan anak buahnya, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Tangerang.
 
Hal itu dijelaskan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Tanggerang Iptu Rolando Hutajulu saat dihubungi, Selasa (11/6).

"Benar kami antarkan berkasnya tadi, ini berkas  tahap 1," katanya.

Nantinya, setelah berkas dilimpahkan, penyidik akan menunggu pemeriksaan berkas dari kejaksaan. Apabila berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21), pihaknya akan segera menyerahkan pelimpahan tahap dua, berupa tersangka dan barang bukti.

"Kalau sudah P21, kita serahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan," tambahnya.

Tersangka Yuki Irawan dikenakan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan perampasan kemerdekaan buruh-burunya. "Tersangka Yuki dikenakan enam pasal. Kalau tersangka lain, pada dasarnya ikut perintahnya," tandasnya.

Keenam pasal itu, lanjut Rolando, yakni pasal 333 KUHP dan 351 KUHP tentang penyekapan dan pengaiayaan. Pasal 24 UU No.5 tahun 1984 tentang Perindustrian, karena pabrik itu tak memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) atau Ijin Usaha Industri (IUI).

"Selanjutnya, pasal 88 UU No.23 tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak, karena tersangka telah memperkerjakan anak berumur 17 tahun," jelasnya.
 
Dia melanjutkan, Yuki juga dikenakan pasal 2 UU No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia, karena telah merekrut orang dengan cara penipuan dan mempekerjakannya di bawah ancaman kekerasan fisik serta dieksploitasi.

"Terakhir pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan fakta bahwa barang-barang milik para buruh seperti handphone, dompet, uang, dan pakaian dilucuti dan dikuasai tersangka," tutupnya. (MOE/SO)
 
KAB. TANGERANG
Bukan Pertama Kali, Pengamen di Kosambi Tangerang Nekat Sayat Lehernya Sendiri 

Bukan Pertama Kali, Pengamen di Kosambi Tangerang Nekat Sayat Lehernya Sendiri 

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:12

Seorang pengamen jalanan nekat melakukan percobaan bunuh diri dengan menyayat lehernya sendiri dengan pisau cutter di samping Pos Security POS 2 Griya Dadap, Kampung Dadap Jati, Kecamatan Kosambi, Jumat, 17 Mei 2024, sekira pukul 12:30 WIB.

BANDARA
Bandara Soetta Gandeng ACI Tingkatkan Standar Keselamatan Lewat Program APEX in Safety

Bandara Soetta Gandeng ACI Tingkatkan Standar Keselamatan Lewat Program APEX in Safety

Senin, 13 Mei 2024 | 19:32

Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bermitra dengan Airport Council International (ACI) menggelar kegiatan Airport Excellence (APEX) in Safety pada 13 - 17 Mei 2024.

BANTEN
Permudah Akses Pembayaran Listrik, Srikandi PLN Banten Kenalkan Program Yarling

Permudah Akses Pembayaran Listrik, Srikandi PLN Banten Kenalkan Program Yarling

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:28

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan PLN melalui kemudahan akses pembayaran listrik dengan program Pembayaran Keliling (Yarling).

TANGSEL
KPU Tangsel Lantik 35 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

KPU Tangsel Lantik 35 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:06

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melantik 35 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill