Connect With Us

Hakim Juga Tolak Eksepsi Bos Pabrik Kuali, Yuki Siapkan Strategi

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 10 Desember 2013 | 18:17

Rumah Pengusaha Pabrik Kuali . (tangerangnews / rangga)


TANGERANG-Majelis Hakim menolak eksepsi bos pabrik kuali, Yuki Irawan, 41, yang menjadi terdakwa kasus dugaan perbudakan karyawannya, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (10/12).

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, dalam eksepsinya menyatakan,  bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak cermat. Diantaranya Pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 24 UU 5/1984 tentang perindustrian.

Menurut kuasa hukum, jaksa membuat dakwaan berdasarkan keterangan dua pengawas karyawan Yuki yakni Topik dan Usman, yang saat ini buron. Mereka menuding bahwa Yuki memerintahkan mereka untuk mencari pekerja dengan menjanjikan imbalan Rp 500 ribu - Rp 1,5 juta. Namun, kedua orang itu tidak dapat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sehingga keterangannya tidak bisa dibuktikan.

Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring menyatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan tidak kabur. Selain itu, eksepi terdakwa bukan terkait materi dakwaan, melainkan sudah memasuki materi pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.

"Majelis hakim memutuskan, menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan serta memerintahkan JPU untuk mengadirkan saksi-saksi untuk persidangan selanjutnya," kata Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring.

Mendengar keputusan hakim, Yuki Irawan yang menggunakan rompi terdakwa hanya tertunduk diam. Usai pembacaan putusan sela, Yuki langsung dibawa kembali ke ruang tahanan PN Tangerang.

Kuasa Hukum Yuki, Slamet Yuwono mengaku, pihaknya  mematuhi keputusan hakim jika menolak eksepsinya dan melanjutkan persidangan. Dalam persidangan yang memasuki pokok perkara nanti, pihaknya telah memiliki strategi untuk mengahadapinya.

"Kalau hakim sudah memutuskan, ya kita hormati. Ini kan baru putusan sela, nanti ada pemeriksaan saksi dari jaksa. Proses lanjutan kita akan membuka tabir apa benar ada penyekapan atau perdagangan manusia yang dilakukan Yuki Irawan. Biar masyarakat tahu itu benar atau tidak," ujarnya.

JPU Agus Hartono mengatakan, pihaknya memiliki sekitar 70 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Untuk persidangan lanjutkan, akan diharikan tiga saksi yakni karyawan dan mantan karyawan Yuki. "Hakim minta saksi tiga orang dulu. Ya nanti kita hadirkan," tukasnya.
Hakim memutuskan sidang dilanjutkan Rabu, 18 Desember 2013, dengan agenda pemeriksaan saksi.
PROPERTI
Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:48

Sinar Mas Land kembali mengukuhkan prestasinya di bidang komunikasi korporasi dengan meraih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026 untuk kategori Teknologi & Digital PR.

SPORT
Persiapan PON 2028, Pelatih Panahan Berkuda se-Indonesia Dapat Pembekalan di Tangerang

Persiapan PON 2028, Pelatih Panahan Berkuda se-Indonesia Dapat Pembekalan di Tangerang

Rabu, 4 November 2026 | 19:08

Puluhan pelatih cabang olahraga (Cabor) panahan berkuda atau horseback archery yang berasal dari 38 Provinsi di Indonesia mendapatkan training camp dari pelatih kepala Némethy Horseback Archery Academy di Hungaria, Christoph Némethy.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ratusan Siswa Ikuti Munsya 2026, Eks Menlu Hassan Wirajuda Dorong Generasi Muda Siap Bersaing 

Ratusan Siswa Ikuti Munsya 2026, Eks Menlu Hassan Wirajuda Dorong Generasi Muda Siap Bersaing 

Minggu, 1 November 2026 | 19:32

Ratusan siswa tingkat SD, SMP, hingga SMA mengikuti Model United Nations Syafana Islamic School (Munsya) 2026 yang digelar di Gedung Ade Kismantoro Secondary pada 31 Oktober hingga 1 November 2026.

KAB. TANGERANG
Cari Rongsokan, Pemulung Tersasar di Gorong-Gorong Kawasan Puspemkab Tangerang

Cari Rongsokan, Pemulung Tersasar di Gorong-Gorong Kawasan Puspemkab Tangerang

Sabtu, 7 November 2026 | 19:35

Warga di sekitar Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Tigaraksa, dihebohkan dengan seorang pemulung yang sempat tersasar di dalam saluran gorong-gorong, Jumat 6 November 2026, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill