Connect With Us

Pejabat Dishubkominfo Diduga Tipu CPNS

KOKO | Kamis, 8 Mei 2014 | 19:05

ilustrasi uang (istimewa / TangerangNews)


TANGERANG-Pejabat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Tangerang berinisial YR diduga melakukan penipuan terhadap salah seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Menurut pengakuan korban yang berinsial KM, peristiwa ini terjadi pada saat dia mau masuk test CPNS 2009 lalu. Untuk memuluskan agar bisa menjadi PNS, YR meminta uang sebesar Rp25 juta, dengan jaminan korban bisa lolos sebagai PNS.

"Janjinya sih katanya bisa diangkat PNS, dengan syarat bayar Rp 25 juta. Dan itu ada kwitansinya. Sekarang juga barang buktinya masih saya pegang," ujar KM, Kamis (8/5).

Namun, pada saat pengumuman, kata KM, dia tidak lolos. "Karena saya tidak lolos, saya menginginkan uang itu kembali. Janjinya sih mau dikembalikan, tapi sampai sekarang tidak dikembalikan juga," katanya.

Saat dikonfirmasi, YR mengaku sudah mempunyai itikad baik akan mengembalikan uang tersebut kepada KM, tapi kata YR uang tersebut ditolak.

"Sudah mau dikembalikan, tapi dia tidak mau menerima. Makanya, pusing saya," kata YR.

Dalam rencana memuluskan niat KM untuk menjadi PNS ini, kata YR, pihaknya minta bantuan GN alias WW, yang merupakan pejabat di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Banten. "Saya juga punya bukti perjanjiannya kok, makanya, taruhannya ini jabatan saya," pungkasnya.
 
HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

KAB. TANGERANG
Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:04

Beredar sebuah video yang memperlihatkan komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) di sebuah toko baju di Jalan Raya STPI, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat 9 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill