Connect With Us

Polisi Bongkar Praktek Pengurangan Gas Melon di Panongan

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 16 Juni 2015 | 16:49

Elpiji (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)



TANGERANGNEWS.com-Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, membongkar praktek manipulasi atau penyelewengan pengisian gas elpiji untuk rakyat miskin alias 3 Kilogram, yang dilakukan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Putra Panca Gasindo, di Jalan Milenium Raya Blok F 2 Nomor 1, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Polisi telah menahan dua orang tersangka, JS selaku manajer dan DS sebagai teknisi SPBE PT Putra Panca Gasindo, di Mapolda Metro Jaya. Sementara, pemiliknya berinisial IDL masih buron.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol  Mujiono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi ibu rumah tangga di bilangan Cipondoh Tangerang, yang merasa gas 3 Kg  di rumahnya cepat habis.

"Jadi, beberapa waktu lalu ada informasi ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kalau di Tangerang ada penyimpangan pengisian elpiji 3 Kilogram," ujar Mujiono, di SPBE PT Putra Panca Gasindo, Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/6).

 



Dikatakan Mujiono, dalam pelaksanaannya, SPBE tersebut tidak mengisi tabung gas sebanyak 3 Kilogram.

"Alatnya diatur sedemikian rupa, sehingga tabung hanya diisi 2,75 Kilogram," ungkapnya.

Dia  menyampaikan, berdasarkan hasil penimbangan atau pengukuran bersama Badan Metrologi Serang, Banten, volume isi tabung di SPBE tersebut dikurangi berkisar 0,21 Kilogram sampai 0,31 Kilogram.

"Padahal, menurut SK Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perindustrian Perdagangan (Nomor 31/DJPDN/Kep/XI/99 tentang pedoman pengawasan dalam keadaan terbungkus), batas tolensi berkurangnya isi tabung gas elpiji 3 Kilogram yaitu 0,09 Kilogram," jelasnya.

Menurutnya, penyidik telah menahan dua orang tersangka dalam kasus ini. Kemudian, menyita 2.252 gas elpiji 3 Kilogram dan 24 alat pengisi elpiji.

"Kami juga akan berkoordinasi dan kerjasama dengan pihak elpiji di Tangerang, manajer area elpiji di Jakarta, Badan Metrologi Legal di Tangerang, YLKI di Tangerang, dan stakeholder lainnya," jelasnya.

Mujiono menjelaskan, SPBE PT Putra Panca Gasindo, mengedarkan gas elpiji 3 Kilogram ke agen-agen di wilayah Tangerang.

"Tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Umdang RI No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. (RAZ)

BANTEN
Bus Penumpang Kepergok Angkut Belasan Motor Kredit di Pelabuhan Merak, Hendak Digelapkan ke Sumatera

Bus Penumpang Kepergok Angkut Belasan Motor Kredit di Pelabuhan Merak, Hendak Digelapkan ke Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:18

Jajaran Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor kredit atau jaminan fidusia.

KOTA TANGERANG
Bukan dari Sambaran Kilat, Sejarah Asal-usul Nama Kelurahan Petir Kota Tangerang

Bukan dari Sambaran Kilat, Sejarah Asal-usul Nama Kelurahan Petir Kota Tangerang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:34

Nama Kelurahan Petir di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kerap dikaitkan dengan fenomena alam berupa sambaran kilat. Namun catatan sejarah justru mengungkapkan hal yang berbeda.

BANDARA
Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Kamis, 12 Februari 2026 | 21:31

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta memproyeksikan adanya peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat pada periode libur Tahun Baru Imlek 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill