Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang
Senin, 16 Juni 2025 | 20:54
Pembangunan infrastruktur jalan tol yang melintasi Kabupaten Tangerang, Banten memberikan dampak positif bagi industri properti.
TANGERANG-Kusmayadi alias Agus, pelaku pembunuh disertai mutilasi terhadap Nur Atikah, warga Malimping, Lebak, Banten, terancam hukuman mati. Pasalnya, ada unsur perencanaan untuk membunuh janda dua anak tersebut.
"Pelaku dijerat Pas 340 subider 338 KUHP, tentang pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Wakapolresta Tangerang AKBP Mukti Juharsa, Senin (9/5/2016).
Menurut Mukti, sebelum melakukan pembunuhan Agus sempat bertanya kepada Valen, kasir RM Gumarang tempat tersangka bekerja, apakah membunuh orang itu dosa. Selain itu dia juga bertanya ke anak buahnya Erik, apakah pernah membunuh orang.
"Dari pertanyaan itu ada unsur perencanaan pelaku memang akan membunuh korban," jelas Mukti.
Sementara tersangka Erik dijerat Pasal 340 sub 338 KUHP jo Pasal 56 KUHP, karena berperan membantu Agus dalam membuang potongan tubuh korban. Dia juga dianggap menyembunyikan tindakan pembunuhan karena tidak melapor.
"Ancaman hukumannya sepertiganya dari hukuman Agus," tukas Mukti.
Pembangunan infrastruktur jalan tol yang melintasi Kabupaten Tangerang, Banten memberikan dampak positif bagi industri properti.
Mahasiswa Universitas Buddhi Dharma Tangerang yang bunuh diri di kampus, pada Senin 16 Juni 2025, diketahui memiliki gangguan mental.
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, memaparkan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Tangerang selama tiga bulan pertama menjabat bersama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah.
Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.