Connect With Us

Polres Tangerang Akhirnya Gelar Rekontruksi Mutilasi Cikupa

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 9 Mei 2016 | 10:45

Tersangka Kusmayadi alias agus ke TKP sekitar pukul 09.00 WIB, Untuk Menjalani Rekontruksi. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Polresta Tangerang menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Nur Astiyah alias Nuri, 34, di kontrakan Kampung Telaga Sari, Desa Telaga Sari, RT12/01, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang rencananya akan dilakukan rekonstruksi oleh kepolisian, Senin (9/5/2016) pagi.

Polisi membawa tersangka Kusmayadi alias agus dan rekannya Eri ke TKP sekitar pukul 09.00 WIB. Rekonstruksi ini dikawal ketat aparat kepolisian karena banyak warga yang melihat.

Rencananya rekonstruksi dilakukan di tiga tempat, yakni kontrakan milik H Malik, Rumah Makan Padang Gumarang dan kali di bawah Jalan Pemda Tigaraksa, dekat kawasan Industri Milenium.

KOTA TANGERANG
HUT ke-33, Pengamat Kritik Kecepatan Pelayanan Pemkot Tangerang

HUT ke-33, Pengamat Kritik Kecepatan Pelayanan Pemkot Tangerang

Minggu, 1 Maret 2026 | 21:33

Tidak terasa sudah beranjak dewasa, 33 tahun bukan lagi usia muda bagi sebuah kota, Masih dalam suasana Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-33 Kota Tangerang, masyarakat banyak menyampaikan harapannya.

TANGSEL
KPK Geledah Safe House di Ciputat, Sita Koper Isi Rp5,19 Miliar Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

KPK Geledah Safe House di Ciputat, Sita Koper Isi Rp5,19 Miliar Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 28 Februari 2026 | 18:16

Penyidik KPK menemukan lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5,19 miliar yang disembunyikan di sebuah rumah aman (safe house) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

KAB. TANGERANG
Diterjang Angin Kencang, Baliho Roboh Timpa 2 Pengendara di Legok

Diterjang Angin Kencang, Baliho Roboh Timpa 2 Pengendara di Legok

Minggu, 1 Maret 2026 | 20:22

Akibat diterpa hujan deras dan angin kencang, sebuah baliho berukuran besar roboh di Jalan Raya Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 28 Februari 2026.

BANTEN
Janjikan Kerja Gaji Rp10 Juta Per Bulan, 2 Mucikari Jebak Wanita Jadi PSK di Serang Banten

Janjikan Kerja Gaji Rp10 Juta Per Bulan, 2 Mucikari Jebak Wanita Jadi PSK di Serang Banten

Minggu, 1 Maret 2026 | 21:03

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar praktik gelap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill