Bidik 10 Besar Dunia di 2029, Bandara Soetta Kebut Transformasi Lewat 3 Program Ini
Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12
Pemerintah menargetkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) masuk dalam jajaran 10 bandara terbaik dunia pada 2029.
TANGERANG-Lebih dari sepekan berada di lemari pendingin kamar jenazah RSUD Tangerang, akhirnya hari ini (22/4/2016) jenazah Nur Astiyah alias Nuri, 34, yang tewas dimutilasi oleh kekasihnya, Agus, di Cikupa Kabupaten Tangerang, diserahkan ke keluarganya di Malingping, Kabupaten Lebak.
Dalam prosesi pemulangan jenazah, keluarga Nur Astiyah dibantu oleh pihak kepolisian sektor Cikupa. "Kita memang membantu pemulangan jenazah dari Tangerang ke Lebak. Kita juga sudah siapkan peti untuk jenazah," ungkap Kapolsek Cikupa, Kompol Gunarko saat ditemui di Kamar Jenazah RSUD Tangerang.
Sementara Waka Polresta Tangerang AKBP Mukti Juharsa yang memimpin langsung penyerahan jenazah korban mutilasi ke pihak keluarga mengatakan, jasad korban berhasil teridentifikasi setelah pihaknya mengambil Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) salah satu anak korban.
Hasilnya, potongan tubuh wanita hamil 7 bulan itu dipastikan bernama Nur Astiyah. "Hasil tes DNA-nya cocok dengan salah satu anak korban yang tinggal di Malingping. Termasuk bayi yang ada dikandungan korban," kata Mukti.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pencarian potongan kaki korban di Sungai Cimanceri, Tigaraksa. Dari pengakuan Erik, teman Agus yang juga berstatus saksi kunci mengaku membuang potongan tubuh Nuri lainnya ditempat tersebut.
"Kami masih melakukan penyisiran di sungai tersebut. Kita akan bekerja secara maksimal untuk menemukan potongan kaki korban," katanya.
Pemerintah menargetkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) masuk dalam jajaran 10 bandara terbaik dunia pada 2029.
TODAY TAGMasuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews