Connect With Us

Korban Pacul dalam Kemaluan Tak Pernah Bawa Masuk Lelaki

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 15 Mei 2016 | 18:15

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti saat di TKP. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANG-Teman Enno Parihah, 18, korban pembunuhan yang kemaluannya dimasukan pacul,  saat di mess PT Polyta Global Mandiri, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, tidak pernah membawa laki-laki ke dalam kamarnya. Namun, mess khusus karyawati tersebut tidak dijaga petugas keamanan, sehingga siapa pun bisa masuk.

"Kalau ngeliat ada cowok sih enggak pernah. Paling kalau ada yang masuk ke sini karyawan pabrik juga. Tapi biasanya  cuma renovasi mess. Kalau nongkrong-nongkrong enggak ada," kata Selfi, salah satu karyawati yang juga penghuni mess, Minggu (15/5/2016).

Selfi juga mengaku tidak begitu kenal korban. Hanya beberapa kali ngobrol bersama. Karena itu, dia tidak tahu korban punya masalah dengan siapa. "Enggak pernah ngobrol kayak gimana-gimana, cuma biasa saja, tapi emang korban sama IP dekat," katanya.

Menurutnya korban sekamar dengan dua temannya. Saat itu kedua temannya masuk malam, sehingga korban sendirian. Setelah adanya peristiwa pembunuhan tersebut, wanita asal Jawa Timur itu mengaku takut berada di pabrik.

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20

Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill