Connect With Us

Pengacara : Tersangka RA Seharusnya Hanya Terkena Pasal 351

Denny Bagus Irawan | Rabu, 25 Mei 2016 | 14:00

Rekonstruksi pembunuhan Enno Parihah, 18, di Mess PT Polyta Global Mandiri di Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang diwarnai aksi demo warga sekitar, Selasa (17/5/2016). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 Menurut Teddy, Rahmat Alim semestinya hanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau perusakan secara bersama-sama .  Karenanya dia yakin persidangan terhadap Rahmat Alim akan lebih dulu digelar, apalagi batas pelimpahan berkas Rahmat Alim  bila dilihat dari masa penahanannya  setelah resmi ditahan sebagai tersangka harusnya jatuh pada akhir Mei nanti.

 

"Kemungkinan awal Juni, karena batas P21 kan paling lambat tanggal 29 Mei besok,” ujarnya.  Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranova mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan sidang akan digelar dalam kasus tersebut. “Sampai dengan saat ini masih SPDP atau masih pemberitahuan,” ujar Andri.

Diketahui sebelumnya, dari hasil rekonstruksi yang diperagakan sekitar 31 adegan di mess Karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang itu  diketahui sebelum dibunuh korban telah diperkosa.

Awalnya, Rahmat Alim bercumbu, yang sejurus kemudian Rahmat tak bisa menahan nafsunya untuk minta berhubungan badan dengan korban. Ajakan itu ditolak korban dengan alasan takut hamil.

Lalu, Rahmat Alim keluar dari kamar. Di luar kamar,  dia bertemu sama Rahmat Arifin dan Imam. Tiga-tiganya sama-sama belum kenal. Arifin tanya Rahmat Alim itu siapa, dan habis ketemu siapa di dalam kamar mess. Rahmat mengaku habis menemui pacarnya yang bernama Indah. Kepada Rahmat, Enno mengaku namanya adalah Indah.

Sedangkan Arifin yang sebenarnya sudah kenal dengan Enno bingung siapa Indah yang dimaksud. Atas permintaan Arifin, Rahmat pun diajak ke dalam untuk memperlihatkan mana Indah yang dimaksud.

 

PROPERTI
Ikut Semarakkan HUT ke-81 RI, Paramount Gading Serpong Gelar Festival Kemerdekaan Sebulan Penuh

Ikut Semarakkan HUT ke-81 RI, Paramount Gading Serpong Gelar Festival Kemerdekaan Sebulan Penuh

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:44

Suasana perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia turut terasa di kawasan Paramount Gading Serpong. Berbagai dekorasi bernuansa merah-putih menghiasi sejumlah area hunian, komersial, dan fasilitas publik

BANTEN
Pemprov Banten Kembangkan Vokasi Berbasis Industri untuk Tekan Pengangguran Terbuka

Pemprov Banten Kembangkan Vokasi Berbasis Industri untuk Tekan Pengangguran Terbuka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:08

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama sektor industri terus berupaya menekan angka pengangguran terbuka melalui pengembangan pendidikan vokasi dan penguatan kompetensi tenaga kerja.

KOTA TANGERANG
RS Melati Tangerang Sabet Penghargaan Produktivitas Terbaik Tingkat Kota

RS Melati Tangerang Sabet Penghargaan Produktivitas Terbaik Tingkat Kota

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:00

Rumah Sakit (RS) Melati Tangerang meraih penghargaan Juara 1 Produktivitas Kategori Perusahaan Menengah Tingkat Kota Tangerang.

HIBURAN
Belanja di Tangcity Mall Bisa Dapat Sembako Gratis Khusus HUT RI

Belanja di Tangcity Mall Bisa Dapat Sembako Gratis Khusus HUT RI

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:04

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Tangcity Mall kembali menghadirkan rangkaian program spesial bertajuk “Merdeka Stamprizes” yang berlangsung mulai 7 Agustus hingga 20 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill