Connect With Us

Juleha Ternyata Dibawa Kabur Teman Facebook

Denny Bagus Irawan | Jumat, 12 Agustus 2016 | 14:00

Foto Juleha gadis remaja di kampung Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang (RADEN BAGUS IRAWAN / TangerangNews)

TANGERANGNews.com-Setelah hilang selama 21 hari, Juleha, 16, gadis asal Kampung Lemo, RT 04/06, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang akhirnya ditemukan. Ternyata selama ini Juleha dibawa kabur oleh pria yang dikenalnya melalui Facebook, Ahmad Nur, 28. Tak hanya itu, wanita yang masih duduk di bangkus SMA ini juga ditiduri beberapa kali oleh pelaku.

 

Kapolsek Teluknaga Kompol Supriyanto mengatakan, Ahmad Nur yang merupakan warga Kampung Sukasari, RT 03/04, Desa Pangkalan,Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, awalnya meminjam HP milik adiknya yang bernama soleh. Dari HP tersebut pelaku mengetahui nomer HP korban.

 

“Lalu pelaku menghubungi korban lewat SMS sampai akhirnya pelaku mengajak ketemuan, pada Kamis  (21/7/2016) sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah bertemu dengan korban kemudian pelaku mengajak korban ke rumahnya. sampai di rumahnya kemudian pelaku mencumbu korban,” katanya, Jumat (12/8/2016).

 

Supriyanto menambahkan, setelah dari rumahnya, kemudian pelaku mengajak korban pergi kerumah bibinya yang berada di Pasar Kemis. Di sana pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. selain itu, pelaku juga menyetubuhi korban di rumah temannya yang bernama Anton di kawasan Cikokol, Kota Tangerang sebanyak empat kali. “Sehingga total pelaku menyetubuhi korban sebanyak enam kali,” katanya.

 

Hilangnya korban ini dilaporkan oleh orangtuanya ke Polsek Teluknaga. Atas laporan tersebut,petugas melakukan penyelidikan. Setelah 21 hari hilang, akhirnya mereka berhasil ditemukan di Terminal Kali deres pada saat pelaku dan korban akan berangkat ke Bima Nusa Tenggara Barat. “Keduanya langsung dibawa ke Polsek Teluknaga,” jelasnya.

 

Atas tindakan pelaku yang membawa pergi anak dibawah umur tanpa persetujuan orang tuanya dan menyetubuhinya, pelaku dijerat Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU no 35/2014 tentang perubahan atas UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumanya diatas 5 tahun,” jelas Supriyanto.

BANDARA
InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 20:46

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memastikan kesiapan dalam menyambut kepulangan sekitar 200.000 jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam 524 flight.

TANGSEL
Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Jumat, 13 Juni 2025 | 16:40

Restoran Kampung Kecil di kawasan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terbakar hebat pada Jumat 13 Juni 2025, pagi.

OPINI
Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13

Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.

TEKNO
Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Rabu, 11 Juni 2025 | 19:01

Siloam Hospitals tengah berfokus untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih efisien dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat melalui implementasi strategi Next Generation Siloam (NGS).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill