Connect With Us

Juleha Ternyata Dibawa Kabur Teman Facebook

Denny Bagus Irawan | Jumat, 12 Agustus 2016 | 14:00

Foto Juleha gadis remaja di kampung Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang (RADEN BAGUS IRAWAN / TangerangNews)

TANGERANGNews.com-Setelah hilang selama 21 hari, Juleha, 16, gadis asal Kampung Lemo, RT 04/06, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang akhirnya ditemukan. Ternyata selama ini Juleha dibawa kabur oleh pria yang dikenalnya melalui Facebook, Ahmad Nur, 28. Tak hanya itu, wanita yang masih duduk di bangkus SMA ini juga ditiduri beberapa kali oleh pelaku.

 

Kapolsek Teluknaga Kompol Supriyanto mengatakan, Ahmad Nur yang merupakan warga Kampung Sukasari, RT 03/04, Desa Pangkalan,Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, awalnya meminjam HP milik adiknya yang bernama soleh. Dari HP tersebut pelaku mengetahui nomer HP korban.

 

“Lalu pelaku menghubungi korban lewat SMS sampai akhirnya pelaku mengajak ketemuan, pada Kamis  (21/7/2016) sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah bertemu dengan korban kemudian pelaku mengajak korban ke rumahnya. sampai di rumahnya kemudian pelaku mencumbu korban,” katanya, Jumat (12/8/2016).

 

Supriyanto menambahkan, setelah dari rumahnya, kemudian pelaku mengajak korban pergi kerumah bibinya yang berada di Pasar Kemis. Di sana pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. selain itu, pelaku juga menyetubuhi korban di rumah temannya yang bernama Anton di kawasan Cikokol, Kota Tangerang sebanyak empat kali. “Sehingga total pelaku menyetubuhi korban sebanyak enam kali,” katanya.

 

Hilangnya korban ini dilaporkan oleh orangtuanya ke Polsek Teluknaga. Atas laporan tersebut,petugas melakukan penyelidikan. Setelah 21 hari hilang, akhirnya mereka berhasil ditemukan di Terminal Kali deres pada saat pelaku dan korban akan berangkat ke Bima Nusa Tenggara Barat. “Keduanya langsung dibawa ke Polsek Teluknaga,” jelasnya.

 

Atas tindakan pelaku yang membawa pergi anak dibawah umur tanpa persetujuan orang tuanya dan menyetubuhinya, pelaku dijerat Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU no 35/2014 tentang perubahan atas UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumanya diatas 5 tahun,” jelas Supriyanto.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill