Connect With Us

Judi Sabung Ayam di Tangerang Beromzet Puluhan Juta Rupiah Digerebek

Denny Bagus Irawan | Minggu, 2 Oktober 2016 | 15:00

Ilustrasi judi sambung ayam. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)



TANGERANGNews.com
-Judi sambung ayam beromzet puluhan juta rupiah di Kampung Cigaling RT 01 / RW 02, Desa Cileles, Kecamatan Tiga Raksa. Kabupaten Tangerang, Sabtu (1/10/2016) malam digerebek petugas Polsek Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

 

Para pemain judi ketika digerebek kaget, diantaranya berlarian karena polisi langsung mendatangi arena perjudian tersebut. “Mereka telah melakukan praktik judi sambung ayam selama sekitar satu bulan. Omzet dari judi sambung ayam ini mencapai Ro10 juta,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tiga Raksa, IPTU Uka Subakti ketika dihubungi pada Minggu (2/10/2016).

Menurut dia, diantara mereka berlarian saat petugas mendatangi  TKP hanya untuk menghindar dari tangkapan petugas.

"Ada lima tersangka yang berhasil kami amankan," ucapnya.

Para pelaku yang diringkus di antaranya MO (48), SO (46), ME (39), AS (30), dan RN (20). Petugas juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi.

"Barang bukti yang diamanka ada 8 ekor ayam yang digunakan untuk berjudi dan sejumlah uang taruhan senilai Rp1,2 juta," katanya.

Para tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Tigaraksa guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," paparnya.

 

 

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill