Connect With Us

Pemutilasi Wanita di Balaraja Tangerang Dituntut 20 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 November 2016 | 19:00

Agus alias Kusmayadi. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Agus alias Kusmayadi, 31, terdakwa kasus mutilasi terhadap Nur Atikah atau Nuri, 34, di sebuah rumah kontrakan yang ada di RT 12/01, Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (3/11/2016).

 

Sementara rekan yang membantunya, Rifriadi Gusmandala alias Erik, dituntut sembilan bulan penjara karena hanya dianggap membantu Agus menyembunyikan mayat korban dan turut serta membuang bagian tubuh korban.

 

Menurut JPU Fajar Said, dalam surat tuntutannya setebal 131 halaman, Agus dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nur sesuai pasal 340 KUHP. Sehingga dituntut 20 tahun penjara. Pasalnya, pembunuhan tersebut telah dipikirkan dulu oleh Agus sebelumnya.

 

“Agus juga pernah bertanya kepada Erik apakah pernah membunuh orang. Selain itu dia sudah tahu cara menghilangkan jejak lewat siran TV yang pernah dia tonton,” katanya.

 

Perencanaan ini juga berkaitan dengan motif pembunuhan, yakni karena Nur sering meminta pertanggung jawaban kepada Agus.  Hal itu dilator belakangi karena korban sudah dihamil. Sementara Agus sendiri sudah memiliki keluarga di kampungnya dan hubungan terlarangnya dengan Nur tidak diketahui. 

“Karena masalah ini mereka sering cekcok. Jadi pembunuhan ini sudah dipikirkan Agus jauh-jauh hari,” ungkapnya.

Sementara untuk Erik, dirinya dianggap melanggar Pasal 181 KUHP karena menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian. Berdasarkan fakta-fakta tersebut  dia hadir setelah pembunuhan itu terjadi. Dia hanya ikut Agus membuang potongan tubuh korban, namun tidak dilaporkan.

“Dia tidak terbukti membantu melakukan pembunuhan berencana. Dia tidak ada peran apapun seperti menyediakan alat. Jadi Erik dibebaskan dari dakwaan primer tentang pembunuhan,” kata Fajar.

Atas dakwaan itu, Agus yang diampingi kuasa hukumnya John Hendri mengajukan pembelaan. Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira menyatakan, persidangan akan dilanjutkan pekan depan. “Kita akan mengajukan pembelaan,” terang kuasa hukum terdakwa John Hendri.

 

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar Top 50 Global Megahubs 2025

Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar Top 50 Global Megahubs 2025

Rabu, 5 November 2025 | 19:04

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang dan I Gusti Ngurah Rai Bali masuk ke dalam daftar Megahubs 2025 yang dirilis OAG Aviation, penyedia data penerbangan global terkemuka asal Inggris.

TEKNO
Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Rabu, 5 November 2025 | 17:36

Redmi kembali menarik perhatian pasar smartphone melalui peluncuran Redmi 15C. Ponsel ini diklaim menghadirkan keseimbangan antara harga terjangkau dan spesifikasi mumpuni untuk kebutuhan harian.

OPINI
Potret Kapitalisasi Air yang Haus Keuntungan

Potret Kapitalisasi Air yang Haus Keuntungan

Jumat, 7 November 2025 | 09:19

Airr adalah kebutuhan paling dasar bagi kehidupan. Secara ilmiah, tubuh manusia terdiri dari sekitar 60–70 persen air.

TANGSEL
Siapkan Anggaran Khusus, Pemkot Tangsel Gandeng BRIN dan ITI Atasi Masalah Air Lindi Sampah

Siapkan Anggaran Khusus, Pemkot Tangsel Gandeng BRIN dan ITI Atasi Masalah Air Lindi Sampah

Kamis, 6 November 2025 | 21:25

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Institut Teknologi Indonesia (ITI) untuk mencari solusi pengangkutan dan penanganan cairan limbah hasil timbunan sampah di TPA Cipeucang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill