Connect With Us

Pemutilasi Wanita di Balaraja Tangerang Dituntut 20 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 November 2016 | 19:00

Agus alias Kusmayadi. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Agus alias Kusmayadi, 31, terdakwa kasus mutilasi terhadap Nur Atikah atau Nuri, 34, di sebuah rumah kontrakan yang ada di RT 12/01, Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (3/11/2016).

 

Sementara rekan yang membantunya, Rifriadi Gusmandala alias Erik, dituntut sembilan bulan penjara karena hanya dianggap membantu Agus menyembunyikan mayat korban dan turut serta membuang bagian tubuh korban.

 

Menurut JPU Fajar Said, dalam surat tuntutannya setebal 131 halaman, Agus dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nur sesuai pasal 340 KUHP. Sehingga dituntut 20 tahun penjara. Pasalnya, pembunuhan tersebut telah dipikirkan dulu oleh Agus sebelumnya.

 

“Agus juga pernah bertanya kepada Erik apakah pernah membunuh orang. Selain itu dia sudah tahu cara menghilangkan jejak lewat siran TV yang pernah dia tonton,” katanya.

 

Perencanaan ini juga berkaitan dengan motif pembunuhan, yakni karena Nur sering meminta pertanggung jawaban kepada Agus.  Hal itu dilator belakangi karena korban sudah dihamil. Sementara Agus sendiri sudah memiliki keluarga di kampungnya dan hubungan terlarangnya dengan Nur tidak diketahui. 

“Karena masalah ini mereka sering cekcok. Jadi pembunuhan ini sudah dipikirkan Agus jauh-jauh hari,” ungkapnya.

Sementara untuk Erik, dirinya dianggap melanggar Pasal 181 KUHP karena menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian. Berdasarkan fakta-fakta tersebut  dia hadir setelah pembunuhan itu terjadi. Dia hanya ikut Agus membuang potongan tubuh korban, namun tidak dilaporkan.

“Dia tidak terbukti membantu melakukan pembunuhan berencana. Dia tidak ada peran apapun seperti menyediakan alat. Jadi Erik dibebaskan dari dakwaan primer tentang pembunuhan,” kata Fajar.

Atas dakwaan itu, Agus yang diampingi kuasa hukumnya John Hendri mengajukan pembelaan. Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira menyatakan, persidangan akan dilanjutkan pekan depan. “Kita akan mengajukan pembelaan,” terang kuasa hukum terdakwa John Hendri.

 

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

TEKNO
Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Kamis, 30 April 2026 | 17:48

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital, Tangsel One, yang dilengkapi dengan asisten virtual Helita (Helo Kita Tangsel).

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill