Diikuti 2.000 Warga Baduy, Ini Rangkaian Seba Baduy 2026
Jumat, 24 April 2026 | 21:43
Tradisi tahunan Seba Baduy 2026 kembali berlangsung selama tiga hari mulai Jumat 24 April hingga Minggu 26 April 2026.
TANGERANGNews.com-Agus alias Kusmayadi, 31, terdakwa kasus mutilasi terhadap Nur Atikah atau Nuri, 34, di sebuah rumah kontrakan yang ada di RT 12/01, Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (3/11/2016).
Sementara rekan yang membantunya, Rifriadi Gusmandala alias Erik, dituntut sembilan bulan penjara karena hanya dianggap membantu Agus menyembunyikan mayat korban dan turut serta membuang bagian tubuh korban.
Menurut JPU Fajar Said, dalam surat tuntutannya setebal 131 halaman, Agus dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nur sesuai pasal 340 KUHP. Sehingga dituntut 20 tahun penjara. Pasalnya, pembunuhan tersebut telah dipikirkan dulu oleh Agus sebelumnya.
“Agus juga pernah bertanya kepada Erik apakah pernah membunuh orang. Selain itu dia sudah tahu cara menghilangkan jejak lewat siran TV yang pernah dia tonton,” katanya.
Perencanaan ini juga berkaitan dengan motif pembunuhan, yakni karena Nur sering meminta pertanggung jawaban kepada Agus. Hal itu dilator belakangi karena korban sudah dihamil. Sementara Agus sendiri sudah memiliki keluarga di kampungnya dan hubungan terlarangnya dengan Nur tidak diketahui.
“Karena masalah ini mereka sering cekcok. Jadi pembunuhan ini sudah dipikirkan Agus jauh-jauh hari,” ungkapnya.
Sementara untuk Erik, dirinya dianggap melanggar Pasal 181 KUHP karena menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian. Berdasarkan fakta-fakta tersebut dia hadir setelah pembunuhan itu terjadi. Dia hanya ikut Agus membuang potongan tubuh korban, namun tidak dilaporkan.
“Dia tidak terbukti membantu melakukan pembunuhan berencana. Dia tidak ada peran apapun seperti menyediakan alat. Jadi Erik dibebaskan dari dakwaan primer tentang pembunuhan,” kata Fajar.
Atas dakwaan itu, Agus yang diampingi kuasa hukumnya John Hendri mengajukan pembelaan. Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira menyatakan, persidangan akan dilanjutkan pekan depan. “Kita akan mengajukan pembelaan,” terang kuasa hukum terdakwa John Hendri.
Tradisi tahunan Seba Baduy 2026 kembali berlangsung selama tiga hari mulai Jumat 24 April hingga Minggu 26 April 2026.
TODAY TAGDinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang telah menjaring sebanyak 105 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berada di wilayahnya sepanjang periode 2025.
Persita Tangerang kembali menelan hasil buruk usai kalah 0-1 dari Bali United dalam lanjutan pekan ke-29 BRI Super League 2025/2026 di Banten International Stadium, Kamis, 23 April 2026.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penanganan menyeluruh untuk mengatasi persoalan banjir di Kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews