Connect With Us

Pemutilasi Wanita di Balaraja Tangerang Dituntut 20 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 November 2016 | 19:00

Agus alias Kusmayadi. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Agus alias Kusmayadi, 31, terdakwa kasus mutilasi terhadap Nur Atikah atau Nuri, 34, di sebuah rumah kontrakan yang ada di RT 12/01, Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (3/11/2016).

 

Sementara rekan yang membantunya, Rifriadi Gusmandala alias Erik, dituntut sembilan bulan penjara karena hanya dianggap membantu Agus menyembunyikan mayat korban dan turut serta membuang bagian tubuh korban.

 

Menurut JPU Fajar Said, dalam surat tuntutannya setebal 131 halaman, Agus dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nur sesuai pasal 340 KUHP. Sehingga dituntut 20 tahun penjara. Pasalnya, pembunuhan tersebut telah dipikirkan dulu oleh Agus sebelumnya.

 

“Agus juga pernah bertanya kepada Erik apakah pernah membunuh orang. Selain itu dia sudah tahu cara menghilangkan jejak lewat siran TV yang pernah dia tonton,” katanya.

 

Perencanaan ini juga berkaitan dengan motif pembunuhan, yakni karena Nur sering meminta pertanggung jawaban kepada Agus.  Hal itu dilator belakangi karena korban sudah dihamil. Sementara Agus sendiri sudah memiliki keluarga di kampungnya dan hubungan terlarangnya dengan Nur tidak diketahui. 

“Karena masalah ini mereka sering cekcok. Jadi pembunuhan ini sudah dipikirkan Agus jauh-jauh hari,” ungkapnya.

Sementara untuk Erik, dirinya dianggap melanggar Pasal 181 KUHP karena menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian. Berdasarkan fakta-fakta tersebut  dia hadir setelah pembunuhan itu terjadi. Dia hanya ikut Agus membuang potongan tubuh korban, namun tidak dilaporkan.

“Dia tidak terbukti membantu melakukan pembunuhan berencana. Dia tidak ada peran apapun seperti menyediakan alat. Jadi Erik dibebaskan dari dakwaan primer tentang pembunuhan,” kata Fajar.

Atas dakwaan itu, Agus yang diampingi kuasa hukumnya John Hendri mengajukan pembelaan. Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira menyatakan, persidangan akan dilanjutkan pekan depan. “Kita akan mengajukan pembelaan,” terang kuasa hukum terdakwa John Hendri.

 

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

HIBURAN
Tangsel dan Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Jalan Terpanjang se-Jabodetabek

Tangsel dan Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Jalan Terpanjang se-Jabodetabek

Selasa, 26 Mei 2026 | 14:34

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang masuk dalam daftar daerah dengan panjang jalan terbesar di kawasan Jabodetabek tahun 2025.

BANTEN
BPJT Gandeng Pemprov Banten Kaji Penertiban Truk ODOL hingga Antisipasi Banjir di Tol Jakarta-Merak

BPJT Gandeng Pemprov Banten Kaji Penertiban Truk ODOL hingga Antisipasi Banjir di Tol Jakarta-Merak

Kamis, 28 Mei 2026 | 23:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan langkah koordinasi lintas sektor untuk menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait kondisi dan pelayanan di sepanjang Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak.

KOTA TANGERANG
Waspada Hipertensi Gegara Konsumsi Daging Kurban, Segera Cek kesehatan Jika Muncul Gejala Ini

Waspada Hipertensi Gegara Konsumsi Daging Kurban, Segera Cek kesehatan Jika Muncul Gejala Ini

Jumat, 29 Mei 2026 | 18:18

Momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah selalu identik dengan kelezatan aneka olahan daging kurban. Namun, di balik kelezatan hidangan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak kalap dan tetap mengontrol pola konsumsi demi menghindari risiko

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill