Connect With Us

Istri Kerja jadi TKW, Suami Gagahi Siswi SMP di Pakuhaji

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 9 Desember 2016 | 20:00

Tersangka Garing saat ditunjukan petugas Polsek Pakuhaji. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNEWSs.com-Seorang pria berinisial, MN alias Garing, 23, tega menyetubuhi tetangganya yang masih duduk di bangku SMP. Hal itu dilakukan Garing karena istrinya menjadi TKW di Arab Saudi.

Kapolsek Pakuhaji AKP Hidayat Iwan Irawan mengatakan, perbuatan bejat Garing dilakukan di rumah korban, PT, di Kampung  Pondok Lor, RT 4/3, Kelurahan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada 24 November 2016, sekitar pukul 20.00 WIB.

"Ketika itu tersangka habis dari toilet. Lalu mengetuk pintu belakang rumah korban. Saat korban membuka pintu, dia kaget melihat pelaku yang langsung berusaha memeluknya. Korban sempat menahan pintu. Namun karena tidak kuat, dia berhasil masuk," katanya, Jumat (9/12/3016).

Pelaku  mengangancam  korban agar tidak teriak. Korban yang ketakutan pun hanya bisa diam dan menangis. Akhirnya pelaku menyetubuhinya di sana.

"Setelah pelaku selesai melampiaskan nafsunya  dan hendak pergi, datang orang tua korban dari pintu depan dan melihat tersangka," katanya.

Pelaku pun langsung kabur arah sawah. Orang tua korban sempat mengejarnya dan meminta tolong warga. Namun tidak berhasil menangkapnya. Peristiwa ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Pakuhaji

"Pelaku sendiri berhasil ditangkap pada Kamis (8/12/2016), ditempat persembunyian-nya di sebuah gubuk di Desa Pakualam, Kecamatan Pakuhaji, sekitar pukul 02.30 WIB," kata Hidayat.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku yang sudah memiliki seorang anak itu bukan pertama kali melakukannya. Tetapi sudah lima kali menyetubuhi korban sejak bersekolah di kelas 5 SD hingga kelas 1 SMP. Pelaku mengaku melakukanya karena sudah satu tahun ditinggal istrinya yang bekerja menjadi TKW. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU No 35/2014 perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tukas Hidayat. (RAZ)

HIBURAN
Finalis Miss Japan 2026 Meet and Greet di Tangerang, Disambut Tari Lenggang Cisadane hingga Cicipi Sate Ayam

Finalis Miss Japan 2026 Meet and Greet di Tangerang, Disambut Tari Lenggang Cisadane hingga Cicipi Sate Ayam

Sabtu, 7 Februari 2026 | 22:57

Suasana Victoria Square, Kota Tangerang mendadak meriah dengan kehadiran tamu-tamu istimewa dari Negeri Sakura.

WISATA
Tak Terurus, Telaga Biru Cigaru Kini Sudah Tak Lagi Biru

Tak Terurus, Telaga Biru Cigaru Kini Sudah Tak Lagi Biru

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:55

Telaga Biru Cigaru di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang dulu pernah menjadi wisata favorit keluarga untuk menikmati momen liburan, kini tampak sepi dan terbengkalai.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill