Connect With Us

Tak Pernah Dibayar, Akhirnya BSD Pasang Pagar di Swiss German University

Denny Bagus Irawan | Senin, 19 Desember 2016 | 06:00

Kampus Swiis German University (@TangerangNews 2016 / Raden Bagus Irawan)


TANGERANGNews.com
- Setelah sudah hampir 7 tahun sejak Januari 2011 PT Swiss German University (SGU)  menunggak pembayaran kepada PT BSD, pada Sabtu (17/12/2016) dengan terpaksa akhirnya PT BSD mengakhiri pinjam pakai penggunaan Tanah dan Bangunan SGU di Edutown. 

Reno Hajar, Kuasa Hukum PT BSD mengatakan, PT BSD melakukan  pemasangan papan pengumuman dan pemagaran Tanah dan Bangunan sejak Sabtu hingga Minggu.  

“Menyikapi pernyataan pihak SGU yang menuduh kami melangkahi sidang gugatan pembatalan PPJB yang sedang berlangsung di PN Tangerang, itu tidak benar,” ujarnya.

Pertama, sidang penetapan pembatalan PPJB tersebut terkait pembatalan transaksi jual beli yang dibatalkan BSD,  karena pihak PTSGU tidak membayar kewajibannya sejak Januari  2011 hingga saat ini.“Sidang tersebut tidak ada kaitannya dengan pemasangan Papan Pengumuman dan Pemagaran,” ujarnya.

Kedua, pemasangan papan pengumuman dan pemagaran sehubungan pinjam pakai berakhir yang disebabkan PT SGU tidak membayar kepada PT BSD.PT SGU  atau pihak lain ingin dihormati  haknya untuk menggunakan tanah dan bangunan, tetapi tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran atas penggunaan tanah dan bangunan tersebut kepada PTBSD. 

“Berita acara pinjam pakai disepakati menjadi surat kuasa bagi PT BSD untuk mengosongkan tanah dan bangunan dari kegiatan PT SGU atau pihak lain yang menggunakannya yang tidak melakukan pembayaran kepada PT BSD sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Ketiga, pemasangan Papan Pengumuman dan Pemagaran dilakukan di atas lahan bersertifikat atas nama PT BSD, bukan di atas lahan bersertifikat atas nama PT BSD yang digunakan oleh PT SGU atau pihak lain.

PT BSD juga mempersilakan setiap pemilik barang untuk mengambil barang yang tertinggal di dalam area SGU dengan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang diberlakukan dengan melaporkan diri kepada petugas pelayanan di lokasi, demi keamanan dan kenyamanan bersama.

“Terakhir tidak ada pengerahan Preman, yang ada adalah security dan pekerja konstruksi pagar dan papan pengumuman,” ujarnya.


BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

HIBURAN
Festival Balon Udara Wonosobo Hiasi Langit Tangerang

Festival Balon Udara Wonosobo Hiasi Langit Tangerang

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:43

Sejak dini hari, area tersebut sudah dipadati ribuan pengunjung dari berbagai kalangan, mulai dari keluarga, komunitas fotografi, hingga pasangan muda yang berkumpul untuk menyaksikan atraksi Festival Balon Udara Wonosobo.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tekankan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Tidak Efektif Tanpa Edukasi Masif

Pemkot Tangsel Tekankan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Tidak Efektif Tanpa Edukasi Masif

Senin, 8 Desember 2025 | 17:12

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus gencar melakukan upaya pencegahan kekerasan perempuan dan anak. Namun upaya pencegahan dinilai tidak efektif jika tidak dibarengi dengan edukasi menyeluruh.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill