Connect With Us

Satgas Saber Pungli Tangerang Dibentuk, Zaki Berkomitmen Berantas Pungli

Mohamad Romli | Kamis, 26 Januari 2017 | 08:00

Satgas Saber Pungli Tangerang Dibentuk, Zaki Berkomitmen Berantas Pungli (@tangerangnews 2017 / Romly Revolvere)

 

TANGERANGNews.com-Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar selaku penanggungjawab Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Kabupaten Tangerang berharap tim yang dibentuk tersebut dapat berfungsi efektif dalam memberantas praktek pungutan liar di Kabupaten Tangerang. 

"Mudah-mudahan dengan adanya satuan tugas saber pungli di Kabupaten Tangerang ini, bisa membawa Kabupaten Tangerang bebas dari pungutan liar dan menjadi Kabupaten yang bersih dari oknum (pelaku) pungutan liar (pungli)," kata Zaki, Rabu (25/1/2017) dalam keterangan tertulis yang diterima TangerangNews.com.

Rapat perdana tim Saber Pungli yang berlangsung diruang Inspektorat, Puspemkab Tangerang tersebut bersifat tertutup, turut hadir dalam rapat tersebut, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Asep Edi Suheri, Kepala Kejaksanaan Negeri Tigaraksa, Firdaus serta jajaran dari tim Saber Pungli Kabupaten Tangerang lainnya.

"Hari ini rapat kordinasi yang pertama tim Saber Pungli untuk menentukan langkah-langkah berikutnya (tim Satgas Saber Pungli),  tentunya ini masih dalam keadaan teknis. Setelah itu yang paling penting memberikan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat bahwa satgas saber pungli sudah terbentuk di Kabupaten Tangerang," tambah Zaki 

Pembentukan Saber pungli diintruksikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016. Pasal 2 Perpres tersebut menyatakan bahwa Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil kerja, satuan kerja dan sarana perasaan baik yang berada di Kementrian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah.

 

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill