Connect With Us

Terlibat di Kampanye WH-Andhika, ASN Ini Dilaporkan Ayo Banten ke Panwaslu

Mohamad Romli | Senin, 6 Februari 2017 | 15:00

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial M diduga terlibat dalam kampanye calon Wakil Gubernur Banten 2017 nomor urut 1, Wahidin Halim-Andika Hazrumy. Dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan tim Pemantau Independen Ayo Banten ke Panwaslu K (@tangerangnews 2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNews.com-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial M diduga terlibat dalam kampanye calon Wakil Gubernur Banten 2017 nomor urut 1, Wahidin Halim-Andika Hazrumy. Dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan tim Pemantau Independen Ayo Banten ke Panwaslu Kabupaten Tangerang, Senin, (6/2/2017).

 

Agus F. Hidayat, Koordinator Daerah Ayo Banten Kabupaten Tangerang mengatakan,  dugaan keterlibatan ASN yang bertugas di kantor Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang tersebut terjadi saat Wahidin Halim- Andhika Hazrumy melakukan kampanye tatap muka di kampung Beji RT 04/01, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang pada hari Jumat, (3/2/2017).

 

"Dalam kampanye tatap muka tersebut, diduga rumah yang digunakan untuk kegiatan tersebut adalah milik ASN yang kami laporkan," kata Agus

 

Menurut Agus, atas temuan tersebut pihaknya telah melaporkan ke Panwaslu Kabupaten Tangerang dengan barang bukti berupa foto dan rekaman video.

 

"Hari ini (Senin 6/2/2017) sudah kami laporkan ke Panwaslu, laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang," tambah Agus.

 

Dijelaskan juga oleh Agus, dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah Pasal 70 ayat (1) Undang-undang Nomot 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa "Dalam Kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia”.

 

Selain pasal tersebut, Agus juga mengatakan, larangan keterlibatan ASN diatur juga dalam pasal 71 ayat (1) yang menyatakan "Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

 

"Sanksi atas pelanggaran tersebut pelaku dapat dijatuhi hukuman dengan pidana paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (bulan) dan atau denda paling sedikit Rp. 600.000 dan paling banyak Rp.6.000.000. hal itu diatur dalam Pasal 188 UU No. 10 tahun 2016," papar Agus.

 

Selain melaporkan ASN tersebut, Ayo Banten juga melaporkan Andika Hazrumy ke Panwaslu Kabupaten Tangerang.

 

"Kami melaporkan juga calon Wakil Gubernur Banten 2017 nomor urut 1 yaitu Andika Hazrumy, karena diduga melibatkan ASN dalam kampanyenya," kata Agus lagi.

 

Agus meminta laporan dugaan pelanggaran tersebut segera ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kabupaten Tangerang dengan berkoordinasi dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

 

Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Zaki Fuadi mengatakan,  pihaknya akan segera memproses laporan tersebut. Terkait dengan permintaan tim pemantau Ayo Banten untuk memproses dugaan pelanggaran tersebut ke tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).  Zaki mengatakan, akan mempelajarinya terlebih dahulu.

"Gakkumdu kan terkait pidana, kami akan mempelajari kasusnya terlebih dahulu," kata Zaki.

 

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

KAB. TANGERANG
Puluhan Tahun Diabaikan, Jalan Perbatasan Bogor–Tangerang Dibangun Tahun Ini

Puluhan Tahun Diabaikan, Jalan Perbatasan Bogor–Tangerang Dibangun Tahun Ini

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:51

Ruas Jalan Maloko–Dangdang yang selama puluhan tahun rusak dan nyaris tak tersentuh pembangunan dipastikan akan diperbaiki pada 2026 melalui rencana kolaborasi antarpemerintah daerah.

TANGSEL
TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

Jumat, 30 Januari 2026 | 19:30

Warga RW 14 Kelurahan Rawabuntu, Serpong, resmi melayangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan PT Bumi Serpong Damai (BSD).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill