Connect With Us

Terlibat di Kampanye WH-Andhika, ASN Ini Dilaporkan Ayo Banten ke Panwaslu

Mohamad Romli | Senin, 6 Februari 2017 | 15:00

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial M diduga terlibat dalam kampanye calon Wakil Gubernur Banten 2017 nomor urut 1, Wahidin Halim-Andika Hazrumy. Dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan tim Pemantau Independen Ayo Banten ke Panwaslu K (@tangerangnews 2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNews.com-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial M diduga terlibat dalam kampanye calon Wakil Gubernur Banten 2017 nomor urut 1, Wahidin Halim-Andika Hazrumy. Dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan tim Pemantau Independen Ayo Banten ke Panwaslu Kabupaten Tangerang, Senin, (6/2/2017).

 

Agus F. Hidayat, Koordinator Daerah Ayo Banten Kabupaten Tangerang mengatakan,  dugaan keterlibatan ASN yang bertugas di kantor Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang tersebut terjadi saat Wahidin Halim- Andhika Hazrumy melakukan kampanye tatap muka di kampung Beji RT 04/01, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang pada hari Jumat, (3/2/2017).

 

"Dalam kampanye tatap muka tersebut, diduga rumah yang digunakan untuk kegiatan tersebut adalah milik ASN yang kami laporkan," kata Agus

 

Menurut Agus, atas temuan tersebut pihaknya telah melaporkan ke Panwaslu Kabupaten Tangerang dengan barang bukti berupa foto dan rekaman video.

 

"Hari ini (Senin 6/2/2017) sudah kami laporkan ke Panwaslu, laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang," tambah Agus.

 

Dijelaskan juga oleh Agus, dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah Pasal 70 ayat (1) Undang-undang Nomot 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa "Dalam Kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia”.

 

Selain pasal tersebut, Agus juga mengatakan, larangan keterlibatan ASN diatur juga dalam pasal 71 ayat (1) yang menyatakan "Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

 

"Sanksi atas pelanggaran tersebut pelaku dapat dijatuhi hukuman dengan pidana paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (bulan) dan atau denda paling sedikit Rp. 600.000 dan paling banyak Rp.6.000.000. hal itu diatur dalam Pasal 188 UU No. 10 tahun 2016," papar Agus.

 

Selain melaporkan ASN tersebut, Ayo Banten juga melaporkan Andika Hazrumy ke Panwaslu Kabupaten Tangerang.

 

"Kami melaporkan juga calon Wakil Gubernur Banten 2017 nomor urut 1 yaitu Andika Hazrumy, karena diduga melibatkan ASN dalam kampanyenya," kata Agus lagi.

 

Agus meminta laporan dugaan pelanggaran tersebut segera ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kabupaten Tangerang dengan berkoordinasi dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

 

Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Zaki Fuadi mengatakan,  pihaknya akan segera memproses laporan tersebut. Terkait dengan permintaan tim pemantau Ayo Banten untuk memproses dugaan pelanggaran tersebut ke tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).  Zaki mengatakan, akan mempelajarinya terlebih dahulu.

"Gakkumdu kan terkait pidana, kami akan mempelajari kasusnya terlebih dahulu," kata Zaki.

 

BANDARA
Penumpang Libur Nataru Diprediksi Melonjak 14%, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan 688 Extra Flight

Penumpang Libur Nataru Diprediksi Melonjak 14%, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan 688 Extra Flight

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:49

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) telah memetakan prediksi dan menyiapkan strategi untuk melayani tiga gelombang puncak arus penumpang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

HIBURAN
Avatar Fire And Ash Tayang Besok, Ini Sinopsis dan Jadwal di Bioskop CGV Tangerang

Avatar Fire And Ash Tayang Besok, Ini Sinopsis dan Jadwal di Bioskop CGV Tangerang

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:44

Sutradara kenamaan James Cameron memastikan sekuel terbaru berjudul Avatar Fire And Ash siap tayang pada 17 Desember 2025.

KOTA TANGERANG
Polsek Jatiuwung Bekuk 3 Pengedar Ratusan Butir Tramadol, Dapat Barang dari Tanah Abang

Polsek Jatiuwung Bekuk 3 Pengedar Ratusan Butir Tramadol, Dapat Barang dari Tanah Abang

Selasa, 16 Desember 2025 | 23:43

Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap perkara peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G jenis Tramadol.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill