Connect With Us

9 Kali Pemuda di Tangerang Perkosa Gadis SMA di Tigaraksa

Denny Bagus Irawan | Jumat, 24 Maret 2017 | 10:00

Ilustrasi pemerkosaan. (Shutterstock / Shutterstock)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria muda yang berprofesi sebagai buruh, berinisial HA (19) tega memperkosa seorang gadis berinisial RS yang masih duduk di bangku SMA, Kampung Cileles, RT 02/05, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dia ditangkap pada  Jumat (24/3/2017) setelah melakukan pemerkosaan kepada korban sebanyak sembilan kali.  

 

Menurut Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, AKP Uka Sukabakti, korban dengan pelaku saling kenal. Mereka janjian bertemu di tempat pembuatan batu bara atau lio di Kampung Cileles, RT 02/05, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa. Namun, malang nasib korban, sampai di sana dia malah dipaksa untuk melayani nafsu bejat HA.

 

Lelaki asal Kampung Cileles, Desa Bantar Panjang, itu pun tak mengelak ketika diringkus petugas dirumahnya. Kepada petugas, HA mengaku dirinya tidak tahan menahan nafsu lantaran sering menonton film porno. 

 

 

"Sudah ditangkap di tempat kerjanya setelah ada laporan dari pihak korban atas perkosaan yang dilakukannya. Awalnya pelaku memperkosa sampai delapan kali, " ujar Uka pada Jumat (24/3/2017).

 

Namun, aksi itu pun kembali terulang di kawasan rumah korban Kampung Suka Bandung, Desa Bantar Panjang, Tigaraksa. "Korban sempat menolak, tetapi pelaku mengancam akan memberitahu kepada siapa saja bahwa korban sudah tidak perawan. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya kurungan 15 tahun penjara," paparnya.

 

Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Petugas Kepolisian sendiri telah mengamankan  barang bukti berupa hasil visum et revertum, satu potong pakaian sekolah, satu potong baju kaos lengan pendek berwarna putih, satu potong celana pendek, satu potong celana jeans dan satu buah jaket.

 

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill