Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI
Senin, 12 Januari 2026 | 11:20
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.
TANGERANGNEWS.com-SS (23), pemuda asal kampung Rawa Rotan RT 04/01, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang saat ini berada dibalik jeruji besi, Rabu (29/3/2017).
Sebab, SS menjadi diringkus usai menjual motor curian yang sebelumnya dia curi di Kampung Kedaung Wetan, RT 01/03, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Kapolsek Teluknaga, AKP Arif Purnama Oktora mengatakan, SS dalam melakukan kejahatannya tidak sendirian, melainkan bersama seorang temannya berinisial AS (22), pemuda Kampung Kedaung Barat RT 1/1, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
SS berhasil ditangkap oleh aparat Polsek Teluknaga ketika hendak menjual motor hasil curiannya tersebut di samping kantor Kecamatan Kosambi, Jalan Raya Salembaran, Kelurahan Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Pelaku ditangkap karena ada laporan kehilangan dari korban pada tanggal 15 Februari 2017. Kemudian tanggal 17 Februari 2017 kami berhasil menangkap pelaku tersebut saat hendak menjual motor hasil kejahatannya," ujar Arif.
Penangkapan terhadap SS, tambah Arif, karena saat motor tersebut akan dijual tidak dilengkapi dengan plat nomor polisi. Sehingga muncul kecurigaan.
Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa motor tersebut hasil kejahatan pencurian di Kampung Kedaung Wetan RT 01/03, Kelurahan Kedaung Wetan, Keamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Dari keterangan SS, didapatkan informasi bahwa pelaku SS tidak sendirian, dia bersama pelaku lain berinisial AS .
"Pelaku SA juga sudah berhasil kami tangkap," pungkasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Teluknaga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Jupiter MX berwarna merah marun tahun 2008 dengan Nomor Polisi E 4356 YT dan satu lembar STNK motor tersebut.
Polsek Teluknaga juga berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor lainnya, Selasa (28/3/2017). Pelaku berinisial DN (30), warga kampung Rawa Lumang, RT 007/005, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban pada 17 November 2015.
Dari tangan DN, berhasil diamankan satu unit sepeda motor Beat warna putih tahun 2012 dengan nomor polisi B 3478 NUM. DM pun tidak sendirian dalam melakukan kejahatannya, saat ini Polsek Teluknaga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka ST (25).
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.
TODAY TAGPromo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.
Kemiskinan tidak pernah benar-benar netral. Ia punya wajah, dan sering kali wajah itu adalah perempuan. Ketika kemiskinan terjadi, perempuan biasanya menjadi pihak yang paling dulu mengalah, paling lama bertahan, dan paling sedikit didengar.
Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews