Connect With Us

Mau Jual Motor Hasil Curian, Pemuda Selapajang Diringkus

Mohamad Romli | Rabu, 29 Maret 2017 | 17:00

Aparat Polsek Teluknaga Jumat (17/2/2017) menangkap tersangka berinisial SS (23), AS (22), yang melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kampung Kedaung, RT 01/03, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (29/3/2017). (@TangerangNews.com 2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-SS (23), pemuda asal kampung Rawa Rotan RT 04/01, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang saat ini berada dibalik jeruji besi, Rabu (29/3/2017).

Sebab, SS menjadi diringkus usai menjual motor curian yang sebelumnya dia curi di Kampung Kedaung Wetan, RT 01/03, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolsek Teluknaga, AKP Arif Purnama Oktora mengatakan,  SS dalam melakukan kejahatannya tidak sendirian, melainkan bersama seorang temannya berinisial AS (22), pemuda  Kampung Kedaung Barat RT 1/1, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
SS berhasil ditangkap oleh aparat Polsek Teluknaga ketika hendak menjual motor hasil curiannya tersebut di samping kantor Kecamatan Kosambi, Jalan Raya Salembaran, Kelurahan Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku ditangkap karena ada laporan kehilangan dari korban pada tanggal 15 Februari 2017. Kemudian tanggal 17 Februari 2017 kami berhasil menangkap pelaku tersebut saat hendak menjual motor hasil kejahatannya," ujar Arif.
Penangkapan terhadap SS, tambah Arif, karena saat motor tersebut akan dijual tidak dilengkapi dengan plat nomor polisi. Sehingga muncul kecurigaan.

Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa motor tersebut hasil kejahatan pencurian di Kampung Kedaung Wetan RT 01/03, Kelurahan Kedaung Wetan, Keamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Dari keterangan SS, didapatkan informasi bahwa pelaku SS tidak sendirian, dia bersama pelaku lain berinisial AS .
"Pelaku SA juga sudah berhasil kami tangkap," pungkasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Teluknaga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Jupiter MX berwarna merah marun tahun 2008 dengan Nomor Polisi E 4356 YT dan satu lembar STNK motor tersebut.

Polsek Teluknaga juga berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor lainnya, Selasa (28/3/2017). Pelaku berinisial DN (30), warga kampung Rawa Lumang, RT 007/005, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban pada 17 November 2015.

Dari tangan DN, berhasil diamankan satu unit sepeda motor Beat warna putih tahun 2012 dengan nomor polisi B 3478 NUM. DM pun tidak sendirian dalam melakukan kejahatannya, saat ini Polsek Teluknaga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka ST (25).
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BANDARA
AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:31

AirNav Indonesia dan Airservices Australia (ASA) resmi menutup rangkaian program Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP) di Kantor Pusat AirNav Indonesia, Kota Tangerang.

BANTEN
Gunung Anak Krakatau Status Siaga Level III, Masyarakat Dilarang Mendekat dalam Radius 3 Km

Gunung Anak Krakatau Status Siaga Level III, Masyarakat Dilarang Mendekat dalam Radius 3 Km

Sabtu, 4 Juli 2026 | 21:39

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tingkat aktivitas Gunung Api Anak Krakatau yang berlokasi di perairan Selat Sunda, di antara Pulau Jawa dan Sumatra, dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).

TANGSEL
Sudah Beraksi di 20 Toko di Tangsel, Wanita Muda Penjual Emas Palsu Ditangkap

Sudah Beraksi di 20 Toko di Tangsel, Wanita Muda Penjual Emas Palsu Ditangkap

Jumat, 3 Juli 2026 | 12:16

Seorang wanita berinisial HCTW, 20, ditangkap polisi setelah diduga mencoba menjual emas palsu di sebuah toko emas di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill