Connect With Us

Mau Jual Motor Hasil Curian, Pemuda Selapajang Diringkus

Mohamad Romli | Rabu, 29 Maret 2017 | 17:00

Aparat Polsek Teluknaga Jumat (17/2/2017) menangkap tersangka berinisial SS (23), AS (22), yang melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kampung Kedaung, RT 01/03, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (29/3/2017). (@TangerangNews.com 2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-SS (23), pemuda asal kampung Rawa Rotan RT 04/01, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang saat ini berada dibalik jeruji besi, Rabu (29/3/2017).

Sebab, SS menjadi diringkus usai menjual motor curian yang sebelumnya dia curi di Kampung Kedaung Wetan, RT 01/03, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolsek Teluknaga, AKP Arif Purnama Oktora mengatakan,  SS dalam melakukan kejahatannya tidak sendirian, melainkan bersama seorang temannya berinisial AS (22), pemuda  Kampung Kedaung Barat RT 1/1, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
SS berhasil ditangkap oleh aparat Polsek Teluknaga ketika hendak menjual motor hasil curiannya tersebut di samping kantor Kecamatan Kosambi, Jalan Raya Salembaran, Kelurahan Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku ditangkap karena ada laporan kehilangan dari korban pada tanggal 15 Februari 2017. Kemudian tanggal 17 Februari 2017 kami berhasil menangkap pelaku tersebut saat hendak menjual motor hasil kejahatannya," ujar Arif.
Penangkapan terhadap SS, tambah Arif, karena saat motor tersebut akan dijual tidak dilengkapi dengan plat nomor polisi. Sehingga muncul kecurigaan.

Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa motor tersebut hasil kejahatan pencurian di Kampung Kedaung Wetan RT 01/03, Kelurahan Kedaung Wetan, Keamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Dari keterangan SS, didapatkan informasi bahwa pelaku SS tidak sendirian, dia bersama pelaku lain berinisial AS .
"Pelaku SA juga sudah berhasil kami tangkap," pungkasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Teluknaga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Jupiter MX berwarna merah marun tahun 2008 dengan Nomor Polisi E 4356 YT dan satu lembar STNK motor tersebut.

Polsek Teluknaga juga berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor lainnya, Selasa (28/3/2017). Pelaku berinisial DN (30), warga kampung Rawa Lumang, RT 007/005, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban pada 17 November 2015.

Dari tangan DN, berhasil diamankan satu unit sepeda motor Beat warna putih tahun 2012 dengan nomor polisi B 3478 NUM. DM pun tidak sendirian dalam melakukan kejahatannya, saat ini Polsek Teluknaga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka ST (25).
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

KAB. TANGERANG
3 Pekan Jelang Lebaran, Warga Tangerang Sudah Mulai Berburu Uang Baru

3 Pekan Jelang Lebaran, Warga Tangerang Sudah Mulai Berburu Uang Baru

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Ratusan warga Kabupaten Tangerang berbondong-bondong datang ke halaman Masjid Al-Amjad, Kecamatan Tigaraksa untuk mengantre menukarkan uang layak edar pada layanan kas keliling Bank Indonesia (BI), Kamis 26 Februari 2026.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

BANTEN
Bareskrim Tangkap 12 Tersangka Sindikat Penjualan Bayi di Medsos, Beroperasi di Banten hingga Papua

Bareskrim Tangkap 12 Tersangka Sindikat Penjualan Bayi di Medsos, Beroperasi di Banten hingga Papua

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:12

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri membongkar kasus jual beli bayi via media sosial (medsos) di sejumlah wilayah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill