Connect With Us

Melintasi Rel Tanpa Palang Pintu, Atang Tewas Tersambar Kereta di Cisauk

Yudi Adiyatna | Senin, 1 Mei 2017 | 10:00

Tampak Motor Honda Revo dengan no pol B 6654 GFV milik korban, yang tertabrak kereta api dii Cisauk rusak parah , Senin (1/5/2017). (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria tersambar Kereta di Desa Ciletik, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Senin 1 Mei 2017. Pria tersebut diketahui bernama Atang yang sudah berusia 50 tahun.

Pria asal Bojong Gambir, Tasikmalaya itu tewas di lokasi kejadian ketika sedang melintasi perlintasan kereta tanpa palang pintu.

Dia dan sepeda motornya Honda Revo Nonor Polisi B 6654 GFV tak berbentuk lagi setelah terseret sepanjang 50 Meter sejak tersambar kereta, sekitar pukul 07.20 WIB.

"Korban meninggal di TKP Pukul 07.20. Saat ini korban di bawa ke RS Selaras Cisauk oleh keluarganya," kata Aiptu Sarmani Petugas Laka Lantas Polsek Cisauk.

Selain itu,  Sarmani menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengumpulan informasi terkait kecelakaan yang menimpa Atang.

"Kami masih mencari informasi dan keterangan dari warga juga saksi di lokasi kejadian perihal penyebab kecelakaan tersebut,"  tukas Sarmani. (RAZ)

KOTA TANGERANG
KONI Kota Tangerang Evaluasi Program, Mantapkan Persiapan Porprov

KONI Kota Tangerang Evaluasi Program, Mantapkan Persiapan Porprov

Minggu, 12 Juli 2026 | 11:49

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang terus mematangkan langkah menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten yang akan digelar di Kota Tangerang Selatan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar rapat pengurus

TANGSEL
Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:11

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menganggarkan dana sebesar Rp19,95 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk sewa kendaraan dinas. Hal tersebut pun langsung memicu perhatian publik.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill