Connect With Us

Bekas Pohon Tumbang di Bitung Belum Dibersihkan

Mohamad Romli | Jumat, 12 Mei 2017 | 14:00

Tampak potongan batang pohon dan ranting, berserakan di sisi jalan jembatan Bitung, Jumat (12/5/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Pohon tumbang disisi timur jembatan Bitung, Jalan Raya Serang beberapa waktu yang lalu sampai saat ini belum dibersihkan oleh petugas.

Pantauan TangerangNews.com, Jumat (12/5/2017) pukul 10.30 tampak bekas potongan batang, dahan serta ranting pohon masih berserakan di sisi jalan.

Pohon tersebut tumbang beberapa waktu yang lalu saat terjadi hujan deras dan angin kencang. Saat tumbang, pohon tersebut menimpa pagar disisi timur jalan, selain menimpa pagar, tampak juga berserakan ditanah kabel telepon yang putus.

Selain itu, arus lalu lintas pada pada saat kondisi padat kendaraan. Di ruas jalan ini kemacetan lalu lintas sering terjadi akibat antrian kendaraan yang akan masuk ke tol melalui pintu tol Bitung.

Camat Curug, Rahyuni saat dikonfirmasi TangerangNews.com langsung merespons. Dia mengatakan pihaknya akan segera membersihkan bekas pohon tumbang tersebut.

"Saya sudah teruskan informasinya ke Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Curug, saat ini mobil pengangkut sampah sedang meluncur ke lokasi tersebut," ujarnya.

WISATA
13,8 Juta Wisatawan Datangi Kota Tangerang pada 2025, Didominasi Wisata Belanja ke Tangcity Mall

13,8 Juta Wisatawan Datangi Kota Tangerang pada 2025, Didominasi Wisata Belanja ke Tangcity Mall

Kamis, 1 Januari 2026 | 22:44

Kota Tangerang terus menunjukkan daya tariknya sebagai salah satu destinasi wisata urban favorit di Jabodetabek dan sekitarnya.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill