Connect With Us

Tahu Berformalin Masih Dijual di Pasar Sentiong Balaraja

Mohamad Romli | Selasa, 6 Juni 2017 | 13:00

Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melakukan uji laboratorium terhadap makanan yang dijual di Pasar Sentiong, Balaraja, Selasa (6/6/2017). (TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menemukan zat berbahaya dalam beberapa makanan yang dijual di Pasar Sentiong, Balaraja, Selasa (6/6/2017). Saat dilakukan uji laboratorium terhadap 17 sampel jenis makanan, petugas menemukan dua makanan yang dinyatakan positif mengandung formalin.

“Dua makanan tersebut adalah tahu kuning, sementara pada tahu putih kami tidak menemukan ada yang mengandung formalin,” ungkap Muji Harja, Kasie Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang.

Selain itu, pihaknya juga menemukan makanan yang mengandung zat pewarna yang berbahaya dari empat jenis makanan yang dilakukan uji laboratorium. Hasilnya, ada dua yang mengandung pewarna tekstil.

“Keduanya adalah pacar cina dan mutiara yang biasanya digunakan sebagai campuran saat kolak, es campur,” kata Muji.

Namun dalam sidak tersebut tidak ditemukan makanan yang mengandung boraks maupun methanyl yellow. Masyarakat dihimbau untuk lebih teliti saat berbelanja agar terhindar dari makanan yang mengandung formalin, boraks maupun pewarna tekstil karena formalin maupun pewarna tekstil (Rhodamin B).

“Itu sangat berbahaya bagi kesehatan karena dapat merusak organ tubuh seperti hati, jantung, otak dan ginjal, sementara konsumsi dalam waktu jangka panjang dapat menyebabkan kanker,” imbau Muji.(RAZ)

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Senin, 29 Desember 2025 | 19:38

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

SPORT
Media Kanada Sebut PSSI Sudah Tunjuk John Herdman Tangani Timnas Indonesia, Gajinya Rp670 Juta per Bulan

Media Kanada Sebut PSSI Sudah Tunjuk John Herdman Tangani Timnas Indonesia, Gajinya Rp670 Juta per Bulan

Senin, 29 Desember 2025 | 07:11

Nama John Herdman dikabarkan semakin dekat untuk menempati kursi pelatih kepala Timnas Indonesia. Media Kanada, Waking The Red, melaporkan bahwa pelatih asal Inggris tersebut telah mencapai kesepakatan dengan PSSI

TANGSEL
Pemkot Tangsel Prioritaskan Pengangkutan Sampah di Jalur Utama

Pemkot Tangsel Prioritaskan Pengangkutan Sampah di Jalur Utama

Senin, 29 Desember 2025 | 18:54

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus menangani persoalan tumpukan sampah di sejumlah ruas jalan utama.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill