Connect With Us

Pengusaha Kabupaten Minta Perda Berpihak Pengusaha Lokal

| Minggu, 17 Januari 2010 | 09:24

Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji) saat di lantik di Alam Sutera (tangerangnews/hut / tangerangnews/roedy)

TANGERANGNEWS-Komite Partisipasi Antar Pengusaha Kabupaten Tangerang  (KPAP) melalui Koordinator Umum Haji Dedi Kurniadi mengatakan, diera otonomi daerah dengan sistem disentralisasi ini pengusaha lokal seharusnya diberikan peran penuh dalam hal kegiatan-kegiatan ekonomi ditempat kerja maka seyogyanya pemda memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal. Untuk itu, kata dia, perlunya dibuatkan peraturan daerah yang mengatur soal ini. “Sebab, dengan begitu kesejahteraan masyarakat di daerah itu sendiri lebih baik,” ujar Dedi Kurniadi pagi ini.
 
Dedi mengatakan, dengan adanya peraturan daerah yang mengatur tentang kesempatan pengusaha lokal, kata dia, tidak berarti melarang pengusaha asing masuk. Maksudnya adalah jika masih ada proyek yang tidak perlu menggunakan teknik tinggi prioritaskan ke pengusaha lokal. “Misalnya seperti pembangunan jalan dengan beton dan lainnya, ini kan tidak perlu pengusaha asing cukup kami yang mengerjakan. Kami yakin dengan diberikannya kesempatan ini pembangunan jalan menjadi lebih baik, karena umumnya pengusaha lokal akan malu jika hasil pembangunannya dikeluhkan masyarakat,” kata Dedi.
 
 
Paling tidak dengan diberikan seluas-luasnya kesempatan, pengusaha lokal bisa bersinergi dengan pembangunan yang berkualitas tanpa meninggalkan kuantitas. "Harus tetap ada pembatasan, toh pemerintah pusat saja dalam berbagai mega proyek, tidak memberikan kesempatan kepada pengusaha luar. Biasanya ditunjuk  BUMN," katanya.
 
Secara otomatis, pembangunan akan lebih baik dan juga kesejahteraan akan berimbas kepada masyarakat sekitar. Sebab, yang terjadi saat ini banyak masyarakat  yang tidak dapat menikmati hasil pembangunan yang dianggap kini menjadi sia-sia. “Kita yakin kalau diberikan kesempatan pasti lebih baik dari pengusaha asing. Kita tidak akan membangun secara sporadis,” tegasnya.
 
Sejumlah daerah yang sudah ada peraturan daerah serupa, kata Dedi telah terbukti mampu mensejahterakan masyarakatnya. Seperti di Kota Bogor, Surabaya dan Seragen. “Untuk itu pada tanggal 5 Januari lalu kami telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang untuk membuat perda semacam ini. Kami kini tengah ditantang DPRD untuk membuat draft-nya,” kata Dedi.
 
Sementara itu, menurut Dedi hingga hari ini pemda belum menanggapi ini secara serius apa yang diinginkan pengusaha lokal. Pemkab Tangerang saat ini masih berpihak kepada pengusaha asing dan masih sanksi kepada pengusaha lokal. “Kalau tidak percaya kepada rakyatnya mau percaya kepada siapa lagi pemda,” tandas Dedi. (dira)

PROPERTI
Cluster Allurea Ludes Dalam Sebulan, Asthara Skyfront City Bukukan Penjualan Rp320 Miliar

Cluster Allurea Ludes Dalam Sebulan, Asthara Skyfront City Bukukan Penjualan Rp320 Miliar

Sabtu, 12 Juli 2025 | 21:13

Penjualan tahap pertama Cluster Allurea, hunian perdana dalam Super Cluster THE FLORITZ yang berada di kawasan Asthara Skyfront City, Tangerang, resmi ludes terjual, Sabtu 12 Juli 2025.

TANGSEL
Tuduh Lakukan Asusila, 9 Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel Rp150 Juta di Ciputat

Tuduh Lakukan Asusila, 9 Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel Rp150 Juta di Ciputat

Sabtu, 12 Juli 2025 | 19:33

Sembilan orang komplotan wartawan gadungan ditangkap aparat Kepolisian Polda Metro jaya usai melakukan pemerasan terhadap pengunjung hotel kawasan Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

TEKNO
YouTube Bakal Batasi Monetisasi Konten AI dan Video Tidak Orisinal Mulai 15 Juli 2025

YouTube Bakal Batasi Monetisasi Konten AI dan Video Tidak Orisinal Mulai 15 Juli 2025

Sabtu, 12 Juli 2025 | 20:12

YouTube akan segera menggulirkan perubahan besar dalam kebijakan monetisasi untuk menindak konten-konten tidak orisinal, termasuk video yang diproduksi massal dan bersifat repetitif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill