Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka
Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.
TANGERANGNEWS.com-Pedagang hewan kurban mengeluhkan rendahnya daya beli masyarakat menjelang Idul Adha tahun ini. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Sarkam, pedagang hewan kurban jenis domba di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang mengatakan, sejak membuka lapaknya beberapa hari yang lalu, dia baru menjual delapan ekor domba. BACA JUGA : Pastikan Tak Berpenyakit, Hewan Kurban Diperiksa Petugas Pemkab Tangerang
"Kalau tahun kemarin bisa menjual 28 ekor domba, tapi sekarang sepi pembeli," ujarnya, Jumat (25/8/2017).
Menurut pria yang sudah beberapa tahun menjalani bisnis musiman tersebut, sepinya pembeli berdampak pada jumlah domba yang ia pesan dari suplyer. "Kalau tahun kemarin 60 ekor, tapi sekaran g cuma 38 ekor," tambahnya.
Keluhan yang sama dikatakan Rio, penjual sapi yang lokasinya masih di Jalan Raya Pemda Tigaraksa. Bahkan ia belum sama sekali menjual sapi di lapaknya tersebut. "Sudah hampir seminggu buka lapak tapi belum ada yang laku," ujar pria asal Rangkas Bitung tersebut. BACA JUGA : Sepi Pembeli, Penjual Hewan Kurban di Tangerang Beralih ke Online
Baik Sarkam maupun Rio tidak mengetahui penyebab menurunnya daya beli masyarakat terhadap hewan kurban. Harga domba di lapak Sarkam di banderol mulai dari Rp3 juta sampai Rp5 juta per ekornya. Sementara sapi di lapak Rio dibandrol Rp20 juta sampai Rp26 juta per ekornya.(RAZ)
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.
Wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masuk dalam Kawasan Aglomerasi dalam Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.