Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Sebuah gudang di Komplek Pergudangan 99, Jalan Salembaran Jati, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, terbakar hebat, Kamis (26/10/2017). Kebakaran yang belum diketahui penyebabnya tersebut dikabarkan memakan korban jiwa.
Berdasar keterangan saksi mata Sumardi yang berada di sekitar lokasi, kebakaran terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Tiba-tiba saja terlihat kepulan asap dari salah satu pabrik. “Terdengar suara ledakan dan asap semakin tebal,” ujarnya.
Sementara saksi lainnya Maryasan, mengatakan bahwa gudang tersebut perupakan pabrik produksi petasan. Akibat kebakaran sejumlah karyawan gudang mengalami luka-luka. “Korban langsung dibawa ke RS BUN Kosambi,” katanya. Saat ini petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Tangerang yang terjun ke lokasi tengah mencoba memadam api dari gudang tersebut.(DBI/DBI)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGPelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
Program sekolah gratis pada dasarnya bertujuan meringankan beban masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaannya melibatkan berbagai sekolah dengan kondisi yang sangat beragam.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews