Connect With Us

KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri Mad Romli

Mohamad Romli | Jumat, 19 Januari 2018 | 22:00

KPU Kabupaten Tangerang menggelar, rapat pleno penetapan hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2018 di sekretariat KPU Kabupaten Tangerang di Tigaraksa,Jumat (20/1/2018). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menyatakan, semua berkas pencalonan Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli sebagai bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilbup Tangerang 2018 telah memenuhi persyaratan.

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Ali Zaenal Abidin kepada awak media mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelitian berkas pencalonan tersebut.

BACA JUGA:

"Kami sudah periksa, hasilnya sudah lengkap," ujarnya usai menggelar rapat pleno penetapan hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2018 di sekretariat KPU Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Jumat (19/1/2018).

Adapun berkas calon yang diteliti diantaranya ijazah bakal paslon. Dikatakan pihaknya yang juga didampingi oleh KPU Provinsi Banten dan Panwaslu Kabupaten Tangerang telah mendatangi sejumlah sekolah di mana Zaki dan Romli pernah mengenyam pendidikan.

"Semua sekolah yang kami datangi menyatakan bahwa betul yang bersangkutan sekolah dimana ijazah itu dikeluarkan," terangnya.

Terkait adanya tudingan perbedaan nama  bakal calon Wakil Bupati Mad Romli  antara KTP dan Ijazahnya, Ali mengatakan pihaknya mengacu kepada identitas kependudukan. Sementara di ijazah yang bernama Madlomri, telah berdasarkan putusan pengadilan.

"Putusan pengadilan menyatakan nama di ijazah yang awalnya Madlomri diganti Mad Romli," jelasnya.

Selanjutnya, lanjut Ali, sesuai dengan Peraturan KPU RI No 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota, pihaknya hanya tinggal menunggu surat pengunduran diri Mad Romli yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.

Surat pengunduran diri tersebut harus diajukan Ombi, demikian sapaan akrab Mad Romli kepada Gubernur Banten, selanjutnya Gubernur mengeluarkan surat keputusan pemberhentian kader Partai Golkar tersebut.

"Surat pengunduran dirinya harus kami terima paling telat 30 hari sebelum pemungutan suara," tukasnya.(RAZ/RGI)

TANGSEL
Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08

Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat bayi perempuan di teras Klinik Amalia, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

KOTA TANGERANG
Rotasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang, Dody Ardiansyah Emban Jabatan Kabag Prokopim

Rotasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang, Dody Ardiansyah Emban Jabatan Kabag Prokopim

Jumat, 31 Juli 2026 | 17:45

Pemerintah Kota (Pemkot Tangerang) melakukan perombakan organisasi besar-besaran melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 102 pejabat.

BANDARA
Bandara Soetta Siapkan Infrastruktur untuk Operasional Pesawat Komersil Terbesar di Dunia

Bandara Soetta Siapkan Infrastruktur untuk Operasional Pesawat Komersil Terbesar di Dunia

Jumat, 31 Juli 2026 | 19:49

Dunia penerbangan nasional bersiap menyambut sejarah baru. Pesawat komersial terbesar di dunia, Airbus A380-800 milik maskapai Emirates segera beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill