Connect With Us

Waduh, Ada Pemilih Coblos 7 Kertas Suara di Gunung Kaler

Mohamad Romli | Kamis, 28 Juni 2018 | 12:00

Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Muslik. (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Gunung Kaler menemukan pelanggaran pada proses pencoblosan suara di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tangerang kemarin.

Pelanggaran itu terjadi di TPS 8 Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler.

Ditemui TangerangNews.com, Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Muslik membenarkan hal itu. Menurutnya, pihaknya melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Gunung Kaler sudah merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut.

"Semalam Panwascam sudah melakukan pleno dan mengeluarkan rekomendasikan dilakukan PSU di TPS tersebut," ujarnya di kantor Panwaslu Kabupaten Tangerang, Kamis (28/6/2018).

Ditanya bentuk pelanggaran yang terjadi, Muslik membeberkan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu surat suara. Hal itu ditegaskannya merupakan bentuk pelanggaran yang menurut Pasal 112 ayat 2 Undang-undang 10/2016 perubahan atas UU 1/2015 Tentang 

Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Jumlah kertas suara yang dicoblos hingga tujuh kertas suara. Hal ini jelas pelanggaran. Memenuhi syarat dilakukan PSU" tambahnya.

Pihaknya pun sudah melakukan klarifikasi kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta pemilih yang bersangkutan. Menurut Muslik, para pihak tersebut mengakui terjadinya pelanggaran itu.

"Sudah kami klarifikasi, baik pihak KPPS maupun pelaku mengakuinya," imbuhnya.

Sementara, tambahnya, penyebab pelanggaran itu karena baik KPPS maupun pemilih yang sudah berusia sekitar 60 tahunan itu tidak memahami mekanisme peraturan pemungutan suara, sehingga dari pihak pemilih tidak ada faktor kesengajaan.

"Kejadiannya pas beberapa KPPS istirahat, sehingga mereka lalai melayani pemilih. Sementara kalau pemilih mengakui tidak memahami jika mencoblos lebih dari satu suara itu tidak diperbolehkan," terangnya.

Panwaslu juga merekomendasikan KPPS di TPS itu diganti, sementara waktu pelaksanaan PSU sesuai dengan regulasi maksimal empat hari setelah hari pencoblosan.

"PSU harus dilaksanakan paling lambat hari Minggu," tukasnya.(RML/RGI)

PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

WISATA
Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Kamis, 1 Mei 2025 | 21:07

Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.

BISNIS
Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Selasa, 29 April 2025 | 19:55

PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melanjutkan kinerja positif dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp87,83 miliar dalam Laporan Keuangan Kuartal I tahun 2025.

MANCANEGARA
Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Rabu, 23 April 2025 | 12:03

Di tengah sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, Jepang justru membuka peluang kerja yang sangat besar bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill