Connect With Us

Waduh, Ada Pemilih Coblos 7 Kertas Suara di Gunung Kaler

Mohamad Romli | Kamis, 28 Juni 2018 | 12:00

Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Muslik. (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Gunung Kaler menemukan pelanggaran pada proses pencoblosan suara di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tangerang kemarin.

Pelanggaran itu terjadi di TPS 8 Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler.

Ditemui TangerangNews.com, Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Muslik membenarkan hal itu. Menurutnya, pihaknya melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Gunung Kaler sudah merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut.

"Semalam Panwascam sudah melakukan pleno dan mengeluarkan rekomendasikan dilakukan PSU di TPS tersebut," ujarnya di kantor Panwaslu Kabupaten Tangerang, Kamis (28/6/2018).

Ditanya bentuk pelanggaran yang terjadi, Muslik membeberkan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu surat suara. Hal itu ditegaskannya merupakan bentuk pelanggaran yang menurut Pasal 112 ayat 2 Undang-undang 10/2016 perubahan atas UU 1/2015 Tentang 

Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Jumlah kertas suara yang dicoblos hingga tujuh kertas suara. Hal ini jelas pelanggaran. Memenuhi syarat dilakukan PSU" tambahnya.

Pihaknya pun sudah melakukan klarifikasi kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta pemilih yang bersangkutan. Menurut Muslik, para pihak tersebut mengakui terjadinya pelanggaran itu.

"Sudah kami klarifikasi, baik pihak KPPS maupun pelaku mengakuinya," imbuhnya.

Sementara, tambahnya, penyebab pelanggaran itu karena baik KPPS maupun pemilih yang sudah berusia sekitar 60 tahunan itu tidak memahami mekanisme peraturan pemungutan suara, sehingga dari pihak pemilih tidak ada faktor kesengajaan.

"Kejadiannya pas beberapa KPPS istirahat, sehingga mereka lalai melayani pemilih. Sementara kalau pemilih mengakui tidak memahami jika mencoblos lebih dari satu suara itu tidak diperbolehkan," terangnya.

Panwaslu juga merekomendasikan KPPS di TPS itu diganti, sementara waktu pelaksanaan PSU sesuai dengan regulasi maksimal empat hari setelah hari pencoblosan.

"PSU harus dilaksanakan paling lambat hari Minggu," tukasnya.(RML/RGI)

MANCANEGARA
Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Minggu, 1 Juni 2025 | 10:35

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru terkait dunia kerja di Indonesia. Dalam Laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia per Februari 2025, mayoritas tenaga kerja nasional masih didominasi oleh lulusan Sekolah Dasar (SD) ke bawah

PROPERTI
Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 | 20:54

Pembangunan infrastruktur jalan tol yang melintasi Kabupaten Tangerang, Banten memberikan dampak positif bagi industri properti.

WISATA
Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:24

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill