Connect With Us

Waduh, Ada Pemilih Coblos 7 Kertas Suara di Gunung Kaler

Mohamad Romli | Kamis, 28 Juni 2018 | 12:00

Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Muslik. (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Gunung Kaler menemukan pelanggaran pada proses pencoblosan suara di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tangerang kemarin.

Pelanggaran itu terjadi di TPS 8 Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler.

Ditemui TangerangNews.com, Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Muslik membenarkan hal itu. Menurutnya, pihaknya melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Gunung Kaler sudah merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut.

"Semalam Panwascam sudah melakukan pleno dan mengeluarkan rekomendasikan dilakukan PSU di TPS tersebut," ujarnya di kantor Panwaslu Kabupaten Tangerang, Kamis (28/6/2018).

Ditanya bentuk pelanggaran yang terjadi, Muslik membeberkan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu surat suara. Hal itu ditegaskannya merupakan bentuk pelanggaran yang menurut Pasal 112 ayat 2 Undang-undang 10/2016 perubahan atas UU 1/2015 Tentang 

Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Jumlah kertas suara yang dicoblos hingga tujuh kertas suara. Hal ini jelas pelanggaran. Memenuhi syarat dilakukan PSU" tambahnya.

Pihaknya pun sudah melakukan klarifikasi kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta pemilih yang bersangkutan. Menurut Muslik, para pihak tersebut mengakui terjadinya pelanggaran itu.

"Sudah kami klarifikasi, baik pihak KPPS maupun pelaku mengakuinya," imbuhnya.

Sementara, tambahnya, penyebab pelanggaran itu karena baik KPPS maupun pemilih yang sudah berusia sekitar 60 tahunan itu tidak memahami mekanisme peraturan pemungutan suara, sehingga dari pihak pemilih tidak ada faktor kesengajaan.

"Kejadiannya pas beberapa KPPS istirahat, sehingga mereka lalai melayani pemilih. Sementara kalau pemilih mengakui tidak memahami jika mencoblos lebih dari satu suara itu tidak diperbolehkan," terangnya.

Panwaslu juga merekomendasikan KPPS di TPS itu diganti, sementara waktu pelaksanaan PSU sesuai dengan regulasi maksimal empat hari setelah hari pencoblosan.

"PSU harus dilaksanakan paling lambat hari Minggu," tukasnya.(RML/RGI)

TANGSEL
SPMB Tahap II SMP Negeri Tangsel 2026 Dibuka Sampai 1 Juli, Cek Jalur dan Link Daftarnya di Sini!

SPMB Tahap II SMP Negeri Tangsel 2026 Dibuka Sampai 1 Juli, Cek Jalur dan Link Daftarnya di Sini!

Senin, 29 Juni 2026 | 18:55

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap II jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

BANDARA
Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:06

Mulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill