Semarakkan Ramadan, PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya
Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:51
Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) kembali menggulirkan program promo penambahan daya listrik bagi pelanggan rumah tangga.
TANGERANGNEWS.com-Ratusan warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan (rutan) Klas 1 Tangerang mendapatkan remisi saat Perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-73, Jumat (17/8/2018).
249 napi yang mendapatkan keringanan hukuman itu mayoritas terlibat kasus narkoba.
Kepala rutan Klas I Tangerang Dedy Cahyadi mengatakan, remisi yang diberikan kepada napi yang minimal telah menjalani masa hukuman antara 6-12 bulan.
"Sebelum mendapatkan masa pengurangan hukuman, para napi yang diusulkan tersebut telah menjalani hukuman harus berkelakuan baik," ujar Dedy di Rutan Klas I Tangerang.
Kata Dedy, ada dua jenis remisi yang diberikan kepada 249 napi. Yakni, remisi 1 untuk napi yang hukumannya di bawah lima tahun dan remisi 2 untuk napi hukuman di atas lima tahun. "Sudah kami klasifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
Dari 249 napi, Dedy menambahkan, sebanyak 22 orang dapat remisi umum 2. Artinya, bebas secara langsung karena setelah pengurangan remisi, masa tahanannya habis.
"Mereka yang bebas ini langsung bisa kembali berkumpul dengan keluarga. Karena, mereka sudah bebas setelah menjalani masa hukumannya. Untuk yang mendapat remisi umum 1, potongan masa hukumannya berbeda-beda," jelasnya.
Dedy berharap para warga binaan yang mendapatkan remisi umun 1, dapat menaati tata tertib dan siap mengikuti berbagai upayabpembinaan yang dilakukan di Rutan.(RMI/HRU)
Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) kembali menggulirkan program promo penambahan daya listrik bagi pelanggan rumah tangga.
TODAY TAGRamadhan secara teologis dimaknai sebagai bulan penyucian diri, penguatan ketakwaan, dan peneguhan solidaritas sosial. Puasa tidak sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan juga latihan spiritual untuk membangun empati dan keadilan sosial.
Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews