Connect With Us

249 Warga Binaan Klas I Tangerang Dapat Remisi Kemerdekaan

Mohamad Romli | Jumat, 17 Agustus 2018 | 14:26

Sujud Syukur: Narapidana Rutan Klas 1 Tangerang sujud syukur karena kembali menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2018. (TangerangNews.com/2018 / Mohamad Romli)

 

TANGERANGNEWS.com-Ratusan warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan (rutan) Klas 1 Tangerang mendapatkan remisi saat Perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-73, Jumat (17/8/2018).

249 napi yang mendapatkan keringanan hukuman itu mayoritas terlibat kasus narkoba.

Kepala rutan Klas I Tangerang Dedy Cahyadi mengatakan, remisi yang diberikan kepada napi yang minimal telah menjalani masa hukuman antara 6-12 bulan. 

"Sebelum mendapatkan masa pengurangan hukuman, para napi yang diusulkan tersebut telah menjalani hukuman harus berkelakuan baik," ujar Dedy di Rutan Klas I Tangerang.

Kata Dedy, ada dua jenis remisi yang diberikan kepada 249 napi. Yakni, remisi 1 untuk napi yang hukumannya di bawah lima tahun dan remisi 2 untuk napi hukuman di atas lima tahun.  "Sudah kami klasifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya. 

Dari 249 napi, Dedy menambahkan, sebanyak 22 orang dapat remisi umum 2. Artinya, bebas secara langsung karena setelah pengurangan remisi, masa tahanannya habis. 

"Mereka yang bebas ini langsung bisa kembali berkumpul dengan keluarga. Karena, mereka sudah bebas setelah menjalani masa hukumannya. Untuk yang mendapat remisi umum 1, potongan masa hukumannya berbeda-beda," jelasnya. 

Dedy berharap para warga binaan yang mendapatkan remisi umun 1, dapat menaati tata tertib dan siap mengikuti berbagai upayabpembinaan yang dilakukan di Rutan.(RMI/HRU)

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

KOTA TANGERANG
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan di Cipondoh, Diperiksa Rabu Besok

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan di Cipondoh, Diperiksa Rabu Besok

Minggu, 1 Februari 2026 | 17:16

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

BANTEN
Cegah Anak Muda Tawuran, Wagub Banten Minta Pertandingan Tinju Diperbanyak

Cegah Anak Muda Tawuran, Wagub Banten Minta Pertandingan Tinju Diperbanyak

Minggu, 1 Februari 2026 | 21:23

Wakil Gubernur (Wagub) Achmad Dimyati Natakusumah meminta Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Provinsi Banten untuk memperbanyak pertandingan, eksibisi, atau festival tinju.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill