Connect With Us

Tidak Diatur dalam PKPU, KPU & Bawaslu Beda Tafsir Soal Akun Medsos Caleg

Mohamad Romli | Jumat, 28 September 2018 | 18:00

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Ali Zaenal Abidin (kiri) dan Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan (kanan) dalam sebuah diskusi di Tigaraksa (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan aturan tentang kampanye salah satunya terkait kampanye di media sosial (Medsos).

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Ali Zaenal Abidin mengatakan, dalam PKPU No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye, parpol harus mendaftarkan maksimal 10 akun media sosialnya untuk tiap aplikasi ke KPU paling lambat sehari sebelum tahapan kampanye dimulai atau 22 September 2018.

"Masing-masing parpol bisa mendaftarkan maksimal 10 akun media sosial untuk satu aplikasi," ujarnya, Jumat (28/9/2018).

Dengan adanya aturan tersebut, lanjut Ali, maka peserta pemilu tidak boleh melakukan aktifitas kampanye politik di medsos diluar akun yang didaftarkan tersebut.

"Kalau ada caleg kampanye di medsos, namun akunnya tidak terdaftar, itu ranah Bawaslu untuk menindak," jelasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan mengatakan, pihaknya sudah menerima daftar akun medsos peserta pemilu tersebut. Namun, dari 16 parpol di Kabupaten Tangerang, tidak semua mendaftarkan akun medsosnya.

"Ada empat partai yang sepertinya belum mendaftar," kata Andi.

Andi merinci parpol yang telah mendaftarkan akun medsosnya yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Persatuaan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Selain itu, Andi juga memberikan kesempatan kepada parpol yang belum terdaftar akun medsosnya untuk segera mendaftarkannya. Sementara saat ditanya akun medsos pribadi caleg digunakan untuk sosialisasi, Andi mempersilahkan.

"Prinsipnya itu belum melakukan pelanggaran, kalau kampanye kan harus clear (jelas), utuh, visi misi dan segala macam. Kalau sebatas memperkenalkan diri, meminta dukungan, wajar-wajar saja," ujarnya.

Namun Andi menegaskan, bahwa akun caleg harus menggunakan akun medsosnya secara bijak, tidak digunakan untuk hal yang memperkeruh suhu politik.

"Jangan sampai mereka kampanye hitam, satu sama lain menjelek-jelekkan, tidak saling menjatuhkan," imbaunya.

Andi juga mengatakan tidak segan-segan akan merekomendasikan akun medsos caleg untuk diblokir jika kedapatan menyebarkan berita hoaks, konten yang menyinggung SARA (Suku, Agama dan Ras) dan ujaran kebencian.

"Kalau kampanye mengarah ke SARA, ujaran kebencian, bisa kita rekomendasikan untuk diblokir," tandasnya.

Diketahui, dalam PKPU No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu tidak mengatur soal kampanye caleg di medsos. Pasal 35 ayat (2) PKPU itu hanya berbunyi akun media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 10 (sepuluh) untuk setiap jenis aplikasi.  

Ayat (2) dan (3) Pasal 35 PKPU itu memuat aturan tentang desain dan materi untuk kampanye di medsos. Desain dan materi pada media sosial paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta pemilu berupa tulisan, suara, gambar dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, dan yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.(MRI/RGI)

BISNIS
Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Senin, 15 September 2025 | 16:06

Musim hujan seringkali membuat orang malas keluar rumah. Kondisi ini justru bisa dimanfaatkan sebagai peluang bisnis kuliner, terutama untuk makanan yang identik dengan suasana hangat dan kenyamanan.

OPINI
Pendidikan Tinggi: Tangga Sosial yang Tak Terjangkau Semua Orang

Pendidikan Tinggi: Tangga Sosial yang Tak Terjangkau Semua Orang

Selasa, 16 September 2025 | 15:19

Pendidikan tinggi kerap disebut sebagai tangga mobilitas sosial—jalan bagi anak-anak dari keluarga biasa untuk mendaki ke strata sosial yang lebih tinggi. Namun kenyataan di lapangan sering kali tidak seindah slogan.

PROPERTI
Bukukan Pendapatan Rp13,8 Triliun pada 2024, BSDE Masuk 100 Perusahaan Terbaik versi Fortune

Bukukan Pendapatan Rp13,8 Triliun pada 2024, BSDE Masuk 100 Perusahaan Terbaik versi Fortune

Senin, 15 September 2025 | 21:41

PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) menunjukkan dominasinya di industri properti dengan meraih peringkat pertama di kategori Property & Real Estate dalam ajang Fortune Indonesia 100 Gala 2025.

TEKNO
Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Selasa, 16 September 2025 | 13:10

Pemerintah melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memberikan tanggapan terkait wacana pembatasan penggunaan akun media sosial menjadi satu orang satu akun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill