Connect With Us

Tidak Diatur dalam PKPU, KPU & Bawaslu Beda Tafsir Soal Akun Medsos Caleg

Mohamad Romli | Jumat, 28 September 2018 | 18:00

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Ali Zaenal Abidin (kiri) dan Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan (kanan) dalam sebuah diskusi di Tigaraksa (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan aturan tentang kampanye salah satunya terkait kampanye di media sosial (Medsos).

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Ali Zaenal Abidin mengatakan, dalam PKPU No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye, parpol harus mendaftarkan maksimal 10 akun media sosialnya untuk tiap aplikasi ke KPU paling lambat sehari sebelum tahapan kampanye dimulai atau 22 September 2018.

"Masing-masing parpol bisa mendaftarkan maksimal 10 akun media sosial untuk satu aplikasi," ujarnya, Jumat (28/9/2018).

Dengan adanya aturan tersebut, lanjut Ali, maka peserta pemilu tidak boleh melakukan aktifitas kampanye politik di medsos diluar akun yang didaftarkan tersebut.

"Kalau ada caleg kampanye di medsos, namun akunnya tidak terdaftar, itu ranah Bawaslu untuk menindak," jelasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan mengatakan, pihaknya sudah menerima daftar akun medsos peserta pemilu tersebut. Namun, dari 16 parpol di Kabupaten Tangerang, tidak semua mendaftarkan akun medsosnya.

"Ada empat partai yang sepertinya belum mendaftar," kata Andi.

Andi merinci parpol yang telah mendaftarkan akun medsosnya yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Persatuaan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Selain itu, Andi juga memberikan kesempatan kepada parpol yang belum terdaftar akun medsosnya untuk segera mendaftarkannya. Sementara saat ditanya akun medsos pribadi caleg digunakan untuk sosialisasi, Andi mempersilahkan.

"Prinsipnya itu belum melakukan pelanggaran, kalau kampanye kan harus clear (jelas), utuh, visi misi dan segala macam. Kalau sebatas memperkenalkan diri, meminta dukungan, wajar-wajar saja," ujarnya.

Namun Andi menegaskan, bahwa akun caleg harus menggunakan akun medsosnya secara bijak, tidak digunakan untuk hal yang memperkeruh suhu politik.

"Jangan sampai mereka kampanye hitam, satu sama lain menjelek-jelekkan, tidak saling menjatuhkan," imbaunya.

Andi juga mengatakan tidak segan-segan akan merekomendasikan akun medsos caleg untuk diblokir jika kedapatan menyebarkan berita hoaks, konten yang menyinggung SARA (Suku, Agama dan Ras) dan ujaran kebencian.

"Kalau kampanye mengarah ke SARA, ujaran kebencian, bisa kita rekomendasikan untuk diblokir," tandasnya.

Diketahui, dalam PKPU No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu tidak mengatur soal kampanye caleg di medsos. Pasal 35 ayat (2) PKPU itu hanya berbunyi akun media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 10 (sepuluh) untuk setiap jenis aplikasi.  

Ayat (2) dan (3) Pasal 35 PKPU itu memuat aturan tentang desain dan materi untuk kampanye di medsos. Desain dan materi pada media sosial paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta pemilu berupa tulisan, suara, gambar dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, dan yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.(MRI/RGI)

BISNIS
Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:03

Perusahaan pemilik merek minuman Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), berencana memperluas lini usahanya ke bidang frozen meat dan food processing. Hal ini lantaran bisnis utamanya mengalami tekanan sepanjang 2024.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

BANTEN
Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:45

Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Banten. Pasien wajib dilayani terlebih dahulu, tanpa menunggu kelengkapan administrasi, termasuk BPJS.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill