Connect With Us

Tidak Diatur dalam PKPU, KPU & Bawaslu Beda Tafsir Soal Akun Medsos Caleg

Mohamad Romli | Jumat, 28 September 2018 | 18:00

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Ali Zaenal Abidin (kiri) dan Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan (kanan) dalam sebuah diskusi di Tigaraksa (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan aturan tentang kampanye salah satunya terkait kampanye di media sosial (Medsos).

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Ali Zaenal Abidin mengatakan, dalam PKPU No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye, parpol harus mendaftarkan maksimal 10 akun media sosialnya untuk tiap aplikasi ke KPU paling lambat sehari sebelum tahapan kampanye dimulai atau 22 September 2018.

"Masing-masing parpol bisa mendaftarkan maksimal 10 akun media sosial untuk satu aplikasi," ujarnya, Jumat (28/9/2018).

Dengan adanya aturan tersebut, lanjut Ali, maka peserta pemilu tidak boleh melakukan aktifitas kampanye politik di medsos diluar akun yang didaftarkan tersebut.

"Kalau ada caleg kampanye di medsos, namun akunnya tidak terdaftar, itu ranah Bawaslu untuk menindak," jelasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan mengatakan, pihaknya sudah menerima daftar akun medsos peserta pemilu tersebut. Namun, dari 16 parpol di Kabupaten Tangerang, tidak semua mendaftarkan akun medsosnya.

"Ada empat partai yang sepertinya belum mendaftar," kata Andi.

Andi merinci parpol yang telah mendaftarkan akun medsosnya yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Persatuaan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Selain itu, Andi juga memberikan kesempatan kepada parpol yang belum terdaftar akun medsosnya untuk segera mendaftarkannya. Sementara saat ditanya akun medsos pribadi caleg digunakan untuk sosialisasi, Andi mempersilahkan.

"Prinsipnya itu belum melakukan pelanggaran, kalau kampanye kan harus clear (jelas), utuh, visi misi dan segala macam. Kalau sebatas memperkenalkan diri, meminta dukungan, wajar-wajar saja," ujarnya.

Namun Andi menegaskan, bahwa akun caleg harus menggunakan akun medsosnya secara bijak, tidak digunakan untuk hal yang memperkeruh suhu politik.

"Jangan sampai mereka kampanye hitam, satu sama lain menjelek-jelekkan, tidak saling menjatuhkan," imbaunya.

Andi juga mengatakan tidak segan-segan akan merekomendasikan akun medsos caleg untuk diblokir jika kedapatan menyebarkan berita hoaks, konten yang menyinggung SARA (Suku, Agama dan Ras) dan ujaran kebencian.

"Kalau kampanye mengarah ke SARA, ujaran kebencian, bisa kita rekomendasikan untuk diblokir," tandasnya.

Diketahui, dalam PKPU No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu tidak mengatur soal kampanye caleg di medsos. Pasal 35 ayat (2) PKPU itu hanya berbunyi akun media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 10 (sepuluh) untuk setiap jenis aplikasi.  

Ayat (2) dan (3) Pasal 35 PKPU itu memuat aturan tentang desain dan materi untuk kampanye di medsos. Desain dan materi pada media sosial paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta pemilu berupa tulisan, suara, gambar dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, dan yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.(MRI/RGI)

TANGSEL
Catat, Ini Jam Operasional Puskesmas di Tangsel Selama Libur Lebaran 2026

Catat, Ini Jam Operasional Puskesmas di Tangsel Selama Libur Lebaran 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 22:44

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) siap siaga optimalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat untuk mendukung arus mudik Lebaran Idul Fitri 2026 masehi/1447 Hijriah.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill