Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan
Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TANGERANGNEWS.com-Bakal calon legislatif (Caleg) anggota DPRD Kota Tangerang yang terdata dalam daftar calon sementara (DCS) tidak diberi sanksi jika melakukan kampanye di media sosial (medsos).
Menurut Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim, para caleg resmi dibolehkan kampanye pada tanggal 23 September 2018 setelah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) pemilu legislatif (Pileg) 2019.
"Resmi kampanye pada tanggal 23 September 2018. Kalau sekarang masa pra kampanye, jadi belum kampanye," ujarnya, Jumat (7/9/2018).
Agus mengatakan pada masa pra kampanye ini para bacaleg tidak diperbolehkan melakukan kampanye lewat manapun termasuk media sosial. Kendati demikian, bacaleg yang kampanye di media sosial hanya diberikan imbauan saja dan tidak dikenakan sanksi.
"Sanksi itu hanya sebatas imbauan karena ikatan normanya itu nanti tanggal 23 pas masuk pada penetapan DCT. Ketika itu mereka lakukan pelanggaran baik sifatnya administratif maupun pidana itu masuknya tanggal 23," paparnya.(RAZ/RGI)
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TODAY TAGKontingen Kota Tangerang tengah menunggu pengumuman resmi gelar juara umum Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Banten 2026.
Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.
Penertiban lapak liar di Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS), Jalan Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang berlangsung ricuh karena mendapat perlawanan dari para pedagang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews