Connect With Us

Jika Dinyatakan Inkrah, Parpol Bisa Ganti Bacalegnya

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 13 Agustus 2018 | 19:00

KPU Kota Tangerang telah menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD setempat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Senin (13/8/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-KPU Kota Tangerang menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD setempat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Sebanyak 651 bacaleg tercatat dalam DCT dari jumlah 659 bacaleg. Artinya, KPU mencoret delapan orang bacaleg. Berkuranganya jumlah bacaleg yang masuk dalam DCS lantaran delapan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

Selanjutnya, KPU akan mengumumkan DCS tersebut untuk diketahui oleh masyarakat agar nantinya masyarakat dapat memberikan tanggapannya terhadap calon wakil rakyatnya tersebut.

KPU akan memberikan tenggat waktu kepada masyarakat untuk memberikan masukan maupun tanggapannya teehadap bacaleg yang telah ditetapkan dalam DCS tersebut mulai 12 hingga 21 Agustus 2018.

Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul mengatakan, masukan maupun tanggapan masyarakat sesuai dengan dokumen Pakta integritas yang berbunyi seluruh partai politik menyatakan dalam proses seleksi bacaleg, menjamin seluruh bacaleg yang diajukan memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.

"Yang namanya wakil, yang diwakili mesti tahu seperti apa wakilnya, seperti apa sepak terjang atau track record-nya. Kalau mengetahui informasi tentang si calon pernah melakukan hal-hal yang memang melanggar hukum itu bisa disampaikan ke KPU," ujarnya kepada TangerangNews, Senin (13/8/2018).

Dalam dokumen Pakta integritas itu pula, para bacaleg bukan merupakan mantan terpidana bandar narkoba, pelaku kejahatan terhadap anak dan atau korupsi.

"Itu kalau terbukti si bacaleg ini mendapat vonis pengadilan yang berkekuatan hukum (inkrah) dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan bakal calon," ucap Banani.

Menurutnya, jika nanti terdapat bacaleg yang tidak sesuai dengan Pakta integritas maupun pelaku tindak kejahatan lainnya hingga bacaleg telah dinyatakan inkrah, KPU berhak mencoret bacaleg meskipun telah memasuki tahap proses Daftar Calon Tetap (DCT).

Selain itu, bacaleg yang mengemban jabatan pada perangkat lain seperti ketua RT atau RW, bacaleg pun harus mengundurkan diri.

Banani juga mengatakan, partai politik masih dapat mengganti bacalegnya yang bersifat demikian dengan pengajuan bacaleg yang baru.

"Parpol bisa ganti sepanjang ketentuannya kalau dia (bakal calon) terbukti tidak memenuhi syarat berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat," jelasnya.

Untuk itu, KPU mengharapkan masyarakat dapat berperan aktif untuk memberikan masukan atau tanggapannya kepada calon wakilnya. Sebab, masukan atau tanggapan dari masyarakat itu dinilai penting untuk menentukan calon wakilnya di parlemen.

"Jangan sungkan untuk menyampaikan informasi, masukan, tanggapan. Pokoknya klarifikasi apapun terkait pendidikan, terkait sepak terjang si bakal calon, dan apapun itu. Dan ini sifatnya enggak meski yang bersangkutan itu positif atau melanggar hukum tapi laporan dan masukan, KPU akan sampaikan ke parpol," tukas Banani.(MRI/RGI)

BANTEN
PLN Surplus Listrik 3.725 MW, Pemprov Banten Optimistis Bisa Tarik Minat Investor

PLN Surplus Listrik 3.725 MW, Pemprov Banten Optimistis Bisa Tarik Minat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 10:13

Ketersediaan pasokan listrik yang melimpah menjadi salah satu modal utama Provinsi Banten dalam menarik investasi baru.

KAB. TANGERANG
Tidak Kena Penutupan Massal BGN, 312 SPPG di Kabupaten Tangerang Tetap Beroperasi

Tidak Kena Penutupan Massal BGN, 312 SPPG di Kabupaten Tangerang Tetap Beroperasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 19:03

Pasca dilantik menggantikan Nanik, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) baru, Sudaryono langsung menutup permanen 833 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) serta memecat 261 pegawai di seluruh Indonesia.

TANGSEL
Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08

Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat bayi perempuan di teras Klinik Amalia, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

KOTA TANGERANG
Rotasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang, Dody Ardiansyah Emban Jabatan Kabag Prokopim

Rotasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang, Dody Ardiansyah Emban Jabatan Kabag Prokopim

Jumat, 31 Juli 2026 | 17:45

Pemerintah Kota (Pemkot Tangerang) melakukan perombakan organisasi besar-besaran melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 102 pejabat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill