Connect With Us

Jika Dinyatakan Inkrah, Parpol Bisa Ganti Bacalegnya

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 13 Agustus 2018 | 19:00

KPU Kota Tangerang telah menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD setempat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Senin (13/8/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-KPU Kota Tangerang menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD setempat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Sebanyak 651 bacaleg tercatat dalam DCT dari jumlah 659 bacaleg. Artinya, KPU mencoret delapan orang bacaleg. Berkuranganya jumlah bacaleg yang masuk dalam DCS lantaran delapan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

Selanjutnya, KPU akan mengumumkan DCS tersebut untuk diketahui oleh masyarakat agar nantinya masyarakat dapat memberikan tanggapannya terhadap calon wakil rakyatnya tersebut.

KPU akan memberikan tenggat waktu kepada masyarakat untuk memberikan masukan maupun tanggapannya teehadap bacaleg yang telah ditetapkan dalam DCS tersebut mulai 12 hingga 21 Agustus 2018.

Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul mengatakan, masukan maupun tanggapan masyarakat sesuai dengan dokumen Pakta integritas yang berbunyi seluruh partai politik menyatakan dalam proses seleksi bacaleg, menjamin seluruh bacaleg yang diajukan memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.

"Yang namanya wakil, yang diwakili mesti tahu seperti apa wakilnya, seperti apa sepak terjang atau track record-nya. Kalau mengetahui informasi tentang si calon pernah melakukan hal-hal yang memang melanggar hukum itu bisa disampaikan ke KPU," ujarnya kepada TangerangNews, Senin (13/8/2018).

Dalam dokumen Pakta integritas itu pula, para bacaleg bukan merupakan mantan terpidana bandar narkoba, pelaku kejahatan terhadap anak dan atau korupsi.

"Itu kalau terbukti si bacaleg ini mendapat vonis pengadilan yang berkekuatan hukum (inkrah) dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan bakal calon," ucap Banani.

Menurutnya, jika nanti terdapat bacaleg yang tidak sesuai dengan Pakta integritas maupun pelaku tindak kejahatan lainnya hingga bacaleg telah dinyatakan inkrah, KPU berhak mencoret bacaleg meskipun telah memasuki tahap proses Daftar Calon Tetap (DCT).

Selain itu, bacaleg yang mengemban jabatan pada perangkat lain seperti ketua RT atau RW, bacaleg pun harus mengundurkan diri.

Banani juga mengatakan, partai politik masih dapat mengganti bacalegnya yang bersifat demikian dengan pengajuan bacaleg yang baru.

"Parpol bisa ganti sepanjang ketentuannya kalau dia (bakal calon) terbukti tidak memenuhi syarat berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat," jelasnya.

Untuk itu, KPU mengharapkan masyarakat dapat berperan aktif untuk memberikan masukan atau tanggapannya kepada calon wakilnya. Sebab, masukan atau tanggapan dari masyarakat itu dinilai penting untuk menentukan calon wakilnya di parlemen.

"Jangan sungkan untuk menyampaikan informasi, masukan, tanggapan. Pokoknya klarifikasi apapun terkait pendidikan, terkait sepak terjang si bakal calon, dan apapun itu. Dan ini sifatnya enggak meski yang bersangkutan itu positif atau melanggar hukum tapi laporan dan masukan, KPU akan sampaikan ke parpol," tukas Banani.(MRI/RGI)

HIBURAN
Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Selasa, 29 April 2025 | 08:40

Setiap tahun, dunia kuliner di Indonesia selalu diramaikan oleh tren baru yang kreatif dan menggugah selera. Inovasi rasa dan tampilan terus bermunculan dari tangan-tangan kreatif pecinta kuliner.

KOTA TANGERANG
Hore, Transportasi Umum untuk Pelajar di Kota Tangerang Digratiskan 

Hore, Transportasi Umum untuk Pelajar di Kota Tangerang Digratiskan 

Jumat, 2 Mei 2025 | 11:55

Pemerintah Kota (Pemkot) resmi meluncurkan layanan “Angkutan Perkotaan Gratis untuk Pelajar”.

KAB. TANGERANG
2 Km Sisa Pagar Laut Tangerang Telah Selesai Dibongkar

2 Km Sisa Pagar Laut Tangerang Telah Selesai Dibongkar

Jumat, 2 Mei 2025 | 17:39

Sisa pagar laut sepanjang 2 Kilometer di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah selesai dibongkar.

BISNIS
Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Selasa, 29 April 2025 | 19:55

PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melanjutkan kinerja positif dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp87,83 miliar dalam Laporan Keuangan Kuartal I tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill