Connect With Us

Tersandung Ijazah, Bacaleg PAN Se-Tangsel untuk DPRD Banten Gugur

Yudi Adiyatna | Senin, 13 Agustus 2018 | 07:03

Kantor KPUD Kota Tangsel. (Agung Ceria / TangerangNews)

 

TANGERANGNEWS.com-Partai Amanat Nasional (PAN)  dipastikan tidak akan memiliki kursi di DPRD Provinsi Banten hasil pemilu 2019 dari daerah pemiliahan (dapil) Banten 7 atau Tangerang Selatan. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten tidak meloloskan semua bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dapil Tangsel dari partai politik tersebut menjadi daftar caleg sementara (DCS) Pemilu 2019.

KPU mencoret semua nama bacaleg PAN dapil Tangsel karena parpol dengan lambang matahari terbit itu dinyatakan tidak memenuhi syarat kuota 30 persen perempuan.

"Iya gugur sedapil (dapil Tangsel), karena keterwakilan perempuan 30 persen tidak terpenuhi . Ada bacaleg perempuannya yang berkasnya dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Komisioner KPU Banten Eka Satyalaksmana kepada TangerangNews.com, Minggu (12/8/2018).

Kata Eka, penyebab bacaleg PAN satu dapil itu tidak masuk dalam DCS karena ada satu bacaleg perempuan PAN yang akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) persoalan ijazah yang tidak dilegalisir.

"PAN Bacaleg perempuannya dinyatakan TMS karena permasalahan Ijazah yang tidak dilegalisir," imbuhnya.

Keputusan tersebut diambil pihaknya sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 961/PL.01.4-KPT/06/KPU/VII/2018.Tentang petunjuk teknis perbaikan, penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara serta penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 

Meski demikian, lanjut Eka, pihak KPU Banten mmempersilahkan jika Parpol yang digugurkan Bacalegnya oleh KPU untuk mengajukan gugatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain PAN, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) juga mengalami nasib serupa. seluruh bacaleg PKPI dapil Tangsel tidak masuk dalam DCS karena tidak memenuhi persyaratan 30 persen perempuan.

Eka juga mempersilahkan dari pihak PAN dan PKPI untuk mengajukan gugatan jika keberatan atas keputusan tersebut.

"Parpol bisa mengajukan gugatan sengketa proses ke Bawaslu," tandasnya.

Untuk diketahui, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen adalah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh 16 parpol peserta pemilu 2019.(RMI/HRU)

HIBURAN
Avatar Fire And Ash Tayang Besok, Ini Sinopsis dan Jadwal di Bioskop CGV Tangerang

Avatar Fire And Ash Tayang Besok, Ini Sinopsis dan Jadwal di Bioskop CGV Tangerang

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:44

Sutradara kenamaan James Cameron memastikan sekuel terbaru berjudul Avatar Fire And Ash siap tayang pada 17 Desember 2025.

BANTEN
Warga Miskin Ekstrem di Kabupaten Tangerang Terbanyak se-Banten, Dipicu PHK Massal

Warga Miskin Ekstrem di Kabupaten Tangerang Terbanyak se-Banten, Dipicu PHK Massal

Selasa, 16 Desember 2025 | 23:08

Kabupaten Tangerang kini menyandang peringkat daerah dengan jumlah penduduk miskin ekstrem terbanyak di Provinsi Banten.

BISNIS
Merek Jamu Herbal Asal Malaysia Masuk Indonesia, Bawa 10 Produk Racikan Khas Negeri Jiran

Merek Jamu Herbal Asal Malaysia Masuk Indonesia, Bawa 10 Produk Racikan Khas Negeri Jiran

Senin, 15 Desember 2025 | 18:51

Pasar jamu Indonesia kedatangan pesaing baru yang menjanjikan. Mister Bentong Nusantara, merek produk herbal terkemuka yang telah menjadi Nomor Satu di Malaysia, Senin 15 Desember 2025, resmi melakukan Soft Opening toko pertamanya di Indonesia.

PROPERTI
Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:03

Paramount Gading Serpong resmi memperkenalkan identitas visual terbaru yang menegaskan arah pengembangan kawasan sebagai kota modern yang tumbuh berkelanjutan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill