Connect With Us

Tersandung Ijazah, Bacaleg PAN Se-Tangsel untuk DPRD Banten Gugur

Yudi Adiyatna | Senin, 13 Agustus 2018 | 07:03

Kantor KPUD Kota Tangsel. (Agung Ceria / TangerangNews)

 

TANGERANGNEWS.com-Partai Amanat Nasional (PAN)  dipastikan tidak akan memiliki kursi di DPRD Provinsi Banten hasil pemilu 2019 dari daerah pemiliahan (dapil) Banten 7 atau Tangerang Selatan. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten tidak meloloskan semua bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dapil Tangsel dari partai politik tersebut menjadi daftar caleg sementara (DCS) Pemilu 2019.

KPU mencoret semua nama bacaleg PAN dapil Tangsel karena parpol dengan lambang matahari terbit itu dinyatakan tidak memenuhi syarat kuota 30 persen perempuan.

"Iya gugur sedapil (dapil Tangsel), karena keterwakilan perempuan 30 persen tidak terpenuhi . Ada bacaleg perempuannya yang berkasnya dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Komisioner KPU Banten Eka Satyalaksmana kepada TangerangNews.com, Minggu (12/8/2018).

Kata Eka, penyebab bacaleg PAN satu dapil itu tidak masuk dalam DCS karena ada satu bacaleg perempuan PAN yang akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) persoalan ijazah yang tidak dilegalisir.

"PAN Bacaleg perempuannya dinyatakan TMS karena permasalahan Ijazah yang tidak dilegalisir," imbuhnya.

Keputusan tersebut diambil pihaknya sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 961/PL.01.4-KPT/06/KPU/VII/2018.Tentang petunjuk teknis perbaikan, penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara serta penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 

Meski demikian, lanjut Eka, pihak KPU Banten mmempersilahkan jika Parpol yang digugurkan Bacalegnya oleh KPU untuk mengajukan gugatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain PAN, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) juga mengalami nasib serupa. seluruh bacaleg PKPI dapil Tangsel tidak masuk dalam DCS karena tidak memenuhi persyaratan 30 persen perempuan.

Eka juga mempersilahkan dari pihak PAN dan PKPI untuk mengajukan gugatan jika keberatan atas keputusan tersebut.

"Parpol bisa mengajukan gugatan sengketa proses ke Bawaslu," tandasnya.

Untuk diketahui, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen adalah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh 16 parpol peserta pemilu 2019.(RMI/HRU)

SPORT
Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Jumat, 13 Juni 2025 | 10:54

Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

WISATA
Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:24

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung

OPINI
Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13

Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill