Connect With Us

Tawuran, Delapan Pelajar SMK di Tangerang Diamakan Polisi

Maya Sahurina | Jumat, 19 Oktober 2018 | 16:46

Sejumlah senjata tajam diamankan polisi dari dua kelompok pelajar yang terlibat tawuran di Jalan Raya Legok-Curug, Kamis (18/10/2018). (TangerangNews.com/2018 / Mohamad Romli)

 

TANGERANGNEWS.com-Delapan pelajar dari dua sekolah di Kabupaten Tangerang diamankan di Polsek Curug. Pelajar tersebut berasal dari SMK Yupentek 2 Curug dan SMK Mandiri Panongan.

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Curug Iptu Totok Riyanto, para pelajar itu diamankan pihaknya karena terlibat tawuran usai jam pulang sekolah sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Legok - Curug, Kampung Candu, Desa Serdang Wetan, Legok, Kamis (18/10/2018).

"Jumlahnya sekitar 20 orang. Delapan kami amankan, meskipun pelaku utamanya berhasil lari," ujar Totok, Jumat (19/10/2018).

Masih kata Totok, tawuran itu terjadi setelah dua kelompok pelajar itu janjian di lokasi. Warga yang kesal dengan kejadian itu pun turut mengejar para pelajar tersebut yang lari tunggang langgang ke area perkampungan saat mengetahui kehadiran petugas Kepolisian di lokasi.

"Kami juga mengamankan beberapa barang bukti sejenis parang dan celurit dan satu buah motor honda Spacy nopol B-6546-GCT yang ditinggal pemiliknya di TKP (Tempat Kejadian Perkara)," tambah Totok.

Delapan pelajar tersebut pun diberikan pembinaan agar peristiwa serupa tak terulang kembali.

"Kami berikan pembinaan agar mereka tidak kembali mengulangi perbuatan yang dapat merugikan diri mereka sendiri dan orang lain tersebut," tutupnya.

Diketahui, untuk melerai aksi tawuran tersebut, Polsek Curug juga berkoordinasi dengan Polsek Legok, karena lokasi kejadian masuk di wilayah hukum Polsek Legok.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill