Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Pelaku usaha mikro di Kabupaten menyambut antusias surat edaran Bupati Tangerang terkait himbauan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa/lurah, kepala sekolah hingga pelaku usaha untuk menggunakan produk lokal.
Hal itu diungkapkan Suhendra Ketua Forum Usaha Mikro (Forsamik) Kabupaten Tangerang. Menurutnya, langkah Bupati Ahmed Zaki Iskandar itu dianggap tepat untuk mengembangkan para pelaku usaha mikro.
"Surat edaran ini kami anggap langkah strategis Bupati dalam upaya meningkatkan produktifitas dan pemasaran produk yang dihasilkan pelaku usaha mikro," ujarnya, Selasa (22/1/2019).
Dengan terbitnya surat edaran itu juga, lanjut Suhendra, pihaknya segera mempersiapkan diri, karena kemungkinan pelaku usaha mikro di Kabupaten Tangerang akan kebanjiran pesanan.
"Senin depan kami akan mengumpulkan seluruh anggota dalam upaya menyosialisasikan SOP dan standarisasi produk yang bisa memenuhi orderan atau pesanan," tambahnya.
Selain itu, ia juga mengatakan akan melakukan kampanye secara masif terkait penggunaan produk lokal itu. Kampanye itu, kata dia, bertujuan untuk membangun kesadaran dan kecintaan masyarakat pada produk lokal Kabupaten Tangerang.
"Kami juga akan terus meningkatkan pendampingan kepada para anggota agar terjadi peningkatan kualitas produk, juga melengkapi persyaratan perizinan agar produk kita berdaya saing dan mendapatkan kepercayaan calon konsumen," tukasnya.(RAZ/HRU)
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGINFORMA dan INFORMA Electronics kembali menorehkan prestasi di tingkat regional setelah memborong tiga penghargaan dalam ajang Retail Asia Awards 2026 yang digelar di Singapura.
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews