Connect With Us

Waduh! Pemuda di Cisoka Ini Teman Tapi Maling

Maya Sahurina | Selasa, 26 Maret 2019 | 18:00

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, SH saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Mapolsek Cisoka, Selasa (26/3/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Teman tapi maling, begitu kira-kira ungkapan yang tepat untuk AFP, 18, warga Perum Bukit Gading Cisoka, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka. Telah beberapa kali melakukan aksinya, akhirnya pemuda pengangguran itu pun diciduk Petugas Polsek Cisoka.

Dikatakan Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, SH kepada TangerangNews, ulah pelaku membuat resah teman-temannya, karena ketika pelaku kerap bertandang main ke kediaman temannya, telah beberapa kali terjadi kehilangan telepon seluler.

Kata Kapolsek, aksi terakhir pelaku terjadi pada Kamis (21/3/2019) di Perum Bukit Gading Cisoka, Blok E6, RT 04/05, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka main ke rumah temannya. Ketika ia datang, ia melihat temannya sedang tertidur, kemudian melihat ada handphone sedang dicas diruang tamu, tanpa pikir panjang, tersangka mencuri handphone tersebut," terang Kapolsek kepada TangerangNews, Selasa (26/3/2019).

Rupanya, peristiwa itu diketahui oleh nenek korban yang segera membangunkan cucunya yang tengah tertidur pulas.

"Korban kemudian mencari tersangka ke rumahnya, namun ternyata tidak ada. Akhirnya korban melapor ke Polsek Cisoka," tambah Kapolsek.

Tak butuh waktu lama, keesokan harinya, tersangka pun dibekuk petugas. Saat diamankan, ternyata ponsel korban telah dijualnya untuk dibelanjakan ponsel merek lain dengan harga lebih murah. Sisa uang dari penjualan, kata Kapolsek, telah habis digunakan untuk jajan.

"Setelah kami amankan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian handphone ini beberapa kali, tak terkecuali korbannya adalah temannya yang main ke rumah tersangka," jelas Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti sebuah ponsel merek Icery kini diamankan di Mapolsek Cisoka.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tandas Kapolsek.(MRI/RGI)

TANGSEL
Skema Sewa Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Dinilai Lebih Hemat Anggaran daripada Beli

Skema Sewa Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Dinilai Lebih Hemat Anggaran daripada Beli

Selasa, 14 Juli 2026 | 18:48

Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengalokasikan anggaran untuk menyewa kendaraan dinas pada tahun 2026 dinilai sebagai langkah strategis dalam efisiensi fiskal yang pragmatis.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill