Connect With Us

Waduh! Pemuda di Cisoka Ini Teman Tapi Maling

Maya Sahurina | Selasa, 26 Maret 2019 | 18:00

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, SH saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Mapolsek Cisoka, Selasa (26/3/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Teman tapi maling, begitu kira-kira ungkapan yang tepat untuk AFP, 18, warga Perum Bukit Gading Cisoka, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka. Telah beberapa kali melakukan aksinya, akhirnya pemuda pengangguran itu pun diciduk Petugas Polsek Cisoka.

Dikatakan Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, SH kepada TangerangNews, ulah pelaku membuat resah teman-temannya, karena ketika pelaku kerap bertandang main ke kediaman temannya, telah beberapa kali terjadi kehilangan telepon seluler.

Kata Kapolsek, aksi terakhir pelaku terjadi pada Kamis (21/3/2019) di Perum Bukit Gading Cisoka, Blok E6, RT 04/05, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka main ke rumah temannya. Ketika ia datang, ia melihat temannya sedang tertidur, kemudian melihat ada handphone sedang dicas diruang tamu, tanpa pikir panjang, tersangka mencuri handphone tersebut," terang Kapolsek kepada TangerangNews, Selasa (26/3/2019).

Rupanya, peristiwa itu diketahui oleh nenek korban yang segera membangunkan cucunya yang tengah tertidur pulas.

"Korban kemudian mencari tersangka ke rumahnya, namun ternyata tidak ada. Akhirnya korban melapor ke Polsek Cisoka," tambah Kapolsek.

Tak butuh waktu lama, keesokan harinya, tersangka pun dibekuk petugas. Saat diamankan, ternyata ponsel korban telah dijualnya untuk dibelanjakan ponsel merek lain dengan harga lebih murah. Sisa uang dari penjualan, kata Kapolsek, telah habis digunakan untuk jajan.

"Setelah kami amankan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian handphone ini beberapa kali, tak terkecuali korbannya adalah temannya yang main ke rumah tersangka," jelas Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti sebuah ponsel merek Icery kini diamankan di Mapolsek Cisoka.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tandas Kapolsek.(MRI/RGI)

HIBURAN
40 Tahun Berkarier, Aktor Tom Cruise Akhirnya Raih Piala Oscar 

40 Tahun Berkarier, Aktor Tom Cruise Akhirnya Raih Piala Oscar 

Selasa, 18 November 2025 | 12:36

Aktor Hollywood Tom Cruise akhirnya menerima pengakuan tertinggi dari Academy of Motion Picture Arts and Sciences lewat penganugerahan Academy Honorary Award pada Governors Awards 2025 atau Piala Oscar.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

TANGSEL
Pemkot Tangsel Sebut Jalan yang Ditambal Surya Insomnia Jadi Tanggung Jawab Pengembang

Pemkot Tangsel Sebut Jalan yang Ditambal Surya Insomnia Jadi Tanggung Jawab Pengembang

Rabu, 26 November 2025 | 09:49

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan kerusakan jalan yang sempat ditambal komedian Surya Insomnia di Serpong bukan berada dalam kewenangan daerah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill