Connect With Us

Waduh! Pemuda di Cisoka Ini Teman Tapi Maling

Maya Sahurina | Selasa, 26 Maret 2019 | 18:00

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, SH saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Mapolsek Cisoka, Selasa (26/3/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Teman tapi maling, begitu kira-kira ungkapan yang tepat untuk AFP, 18, warga Perum Bukit Gading Cisoka, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka. Telah beberapa kali melakukan aksinya, akhirnya pemuda pengangguran itu pun diciduk Petugas Polsek Cisoka.

Dikatakan Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, SH kepada TangerangNews, ulah pelaku membuat resah teman-temannya, karena ketika pelaku kerap bertandang main ke kediaman temannya, telah beberapa kali terjadi kehilangan telepon seluler.

Kata Kapolsek, aksi terakhir pelaku terjadi pada Kamis (21/3/2019) di Perum Bukit Gading Cisoka, Blok E6, RT 04/05, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka main ke rumah temannya. Ketika ia datang, ia melihat temannya sedang tertidur, kemudian melihat ada handphone sedang dicas diruang tamu, tanpa pikir panjang, tersangka mencuri handphone tersebut," terang Kapolsek kepada TangerangNews, Selasa (26/3/2019).

Rupanya, peristiwa itu diketahui oleh nenek korban yang segera membangunkan cucunya yang tengah tertidur pulas.

"Korban kemudian mencari tersangka ke rumahnya, namun ternyata tidak ada. Akhirnya korban melapor ke Polsek Cisoka," tambah Kapolsek.

Tak butuh waktu lama, keesokan harinya, tersangka pun dibekuk petugas. Saat diamankan, ternyata ponsel korban telah dijualnya untuk dibelanjakan ponsel merek lain dengan harga lebih murah. Sisa uang dari penjualan, kata Kapolsek, telah habis digunakan untuk jajan.

"Setelah kami amankan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian handphone ini beberapa kali, tak terkecuali korbannya adalah temannya yang main ke rumah tersangka," jelas Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti sebuah ponsel merek Icery kini diamankan di Mapolsek Cisoka.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tandas Kapolsek.(MRI/RGI)

SPORT
Ponpes Ummul Rodhiyah Juara Liga Santri Wali Kota Tangerang Cup 2026

Ponpes Ummul Rodhiyah Juara Liga Santri Wali Kota Tangerang Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 | 22:37

Pondok Pesantren (Ponpes) Ummul Rodhiyah berhasil keluar sebagai juara Liga Santri Wali Kota Tangerang Cup 2026, setelah mengalahkan Ponpes Al-Kamil Jatiuwung dengan skor tipis 1-0 pada partai final yang digelar di Stadion Benteng Reborn

TEKNO
Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Rabu, 9 September 2026 | 19:46

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Universitas Bunda Mulia (UBM) dalam pengembangan inovasi serta pemanfaatan data science dan artificial intelligence (AI) di sektor ritel.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

NASIONAL
Jalani Terapi Y-90 di RS Mandaya Royal Puri, Tumor Kanker Hati Pasien Mengecil 

Jalani Terapi Y-90 di RS Mandaya Royal Puri, Tumor Kanker Hati Pasien Mengecil 

Jumat, 18 September 2026 | 18:40

RS Mandaya Royal Puri menjadi salah satu fasilitas kesehatan di Indonesia yang menerapkan Selective Internal Radiation Therapy (SIRT) Y-90 untuk penanganan kanker hati.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill