Connect With Us

Waduh! Pemuda di Cisoka Ini Teman Tapi Maling

Maya Sahurina | Selasa, 26 Maret 2019 | 18:00

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, SH saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Mapolsek Cisoka, Selasa (26/3/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Teman tapi maling, begitu kira-kira ungkapan yang tepat untuk AFP, 18, warga Perum Bukit Gading Cisoka, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka. Telah beberapa kali melakukan aksinya, akhirnya pemuda pengangguran itu pun diciduk Petugas Polsek Cisoka.

Dikatakan Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, SH kepada TangerangNews, ulah pelaku membuat resah teman-temannya, karena ketika pelaku kerap bertandang main ke kediaman temannya, telah beberapa kali terjadi kehilangan telepon seluler.

Kata Kapolsek, aksi terakhir pelaku terjadi pada Kamis (21/3/2019) di Perum Bukit Gading Cisoka, Blok E6, RT 04/05, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka main ke rumah temannya. Ketika ia datang, ia melihat temannya sedang tertidur, kemudian melihat ada handphone sedang dicas diruang tamu, tanpa pikir panjang, tersangka mencuri handphone tersebut," terang Kapolsek kepada TangerangNews, Selasa (26/3/2019).

Rupanya, peristiwa itu diketahui oleh nenek korban yang segera membangunkan cucunya yang tengah tertidur pulas.

"Korban kemudian mencari tersangka ke rumahnya, namun ternyata tidak ada. Akhirnya korban melapor ke Polsek Cisoka," tambah Kapolsek.

Tak butuh waktu lama, keesokan harinya, tersangka pun dibekuk petugas. Saat diamankan, ternyata ponsel korban telah dijualnya untuk dibelanjakan ponsel merek lain dengan harga lebih murah. Sisa uang dari penjualan, kata Kapolsek, telah habis digunakan untuk jajan.

"Setelah kami amankan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian handphone ini beberapa kali, tak terkecuali korbannya adalah temannya yang main ke rumah tersangka," jelas Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti sebuah ponsel merek Icery kini diamankan di Mapolsek Cisoka.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tandas Kapolsek.(MRI/RGI)

SPORT
Portugal Singkirkan Kroasia Lewat Gol Menit Akhir Ronaldo Cs, Tantang Spanyol di 16 Besar

Portugal Singkirkan Kroasia Lewat Gol Menit Akhir Ronaldo Cs, Tantang Spanyol di 16 Besar

Jumat, 3 Juli 2026 | 10:47

Portugal memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Kroasia dengan skor 2-1 pada laga babak 32 besar di Toronto Stadium, Kamis, 3 Juli 2026 WIB.

TEKNO
Siklus 4 Tahun Bitcoin Berakhir? Tiga Analisis Teknikal Ini Beri Gambaran

Siklus 4 Tahun Bitcoin Berakhir? Tiga Analisis Teknikal Ini Beri Gambaran

Kamis, 2 Juli 2026 | 13:28

Pergerakan harga Bitcoin kembali menjadi perhatian setelah sejumlah analis menemukan sinyal teknikal yang dinilai cukup menjanjikan.

BANDARA
AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:31

AirNav Indonesia dan Airservices Australia (ASA) resmi menutup rangkaian program Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP) di Kantor Pusat AirNav Indonesia, Kota Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Senin, 29 Juni 2026 | 19:00

Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill