Connect With Us

Dewa Wijaya Divonis 10 Bulan Penjara

| Selasa, 8 Juni 2010 | 16:50

Dewa Wijaya (tangerangnews / dewa)


TANGERANGNEWS-Mantan Kasat Reskrim Kabupaten Tangerang AKP Dewa Wijaya divonis 10 bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata api tanpa izin operasional oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (8/6).
 
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Haran Tarigan menyatakan, berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa, serta barang bukti yang dihadirkan, Dewa dinyatakan terbukti telah melanggar melanggar Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 12/DRT/1951, karena memiliki senjata api berjenis revolver caliber 38 tanpa ada surat keterangan izin operasionalnya.
 
“Karena terbukti melanggar pasal tersebut terdakwa itu divonis 10 bulan penjara ,“ kata Haran.
 
Hal-hal yang memberatkan, lanjut Haran, yakni terdakwa merupakan aparat kepolisian yang tidak mematuhi undang-undang dan peraturan  “Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah bersikap baik dan kooperatif dalam menjalani persidangan,” ungkapnya.
 
Setelah selesai pembacaan tuntutan, hakim Haran Tarigan mempersilahkan kepada Dewa untuk mengajukan banding. Dewa pun menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas pustusan majelis hakim.
 
Sementara itu, Jaksa Riyadi ketika ditanya terkait penodongan terhadap warga sipil yang menjadi perkara awal kasus Dewa, Ia mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah dicabut oleh pihak korban dan sudah berdamai ketika kasus itu masih dalam proses BAP di kepolisian. Sedangkan perkara kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan temuan penyidik di kepolisian. “Jadi perkara yang dilanjutkan ke persidangan adalah perizinan kepemilikan senjata apinya saja,” paparnya.

Dewa, kata Riyadi, hanya akan dikenakan kurungan kota.  Terdakwa Dewa Wijaya sendiri seusai sidang tanpa mau memberikan keterangan langsung keluar dari PN Tangerang.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewa dilaporkan atas dugaan melakukan pengancaman dan penodongan pistol kepada asisten notaris Niniek Sri Rejeki di kantornya di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang pada 16 Desember 2009 lalu.
 
Pihak Niniek sudah melaporkan kejadian ini kepada Yanmas Polda Metro dengan tuduhan memfitnah pencemaran nama baik dan perlakuan tidak menyenangkan. Tapi laporan tersebut akhirnya dicabut oleh pihak korban.
 
Namun dalam penyelidikan di kepolisian, Dewa diketahui memiliki senjata api berjenis revolver caliber 38 tanpa ada surat keterangan izin operasionalnya. Senjata tersebut merupakan temuan Dewa ketika bertugas di Aceh beberapa tahun yang lalu.(rangga)

KAB. TANGERANG
Ingin Hindari Zina, Puluhan Anak di Tangerang dan Tangsel Nikah Dini Sepanjang 2026

Ingin Hindari Zina, Puluhan Anak di Tangerang dan Tangsel Nikah Dini Sepanjang 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:36

Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat ada sebanyak 52 pasangan di bawah umur melakukan Dispensasi Perkawinan (Diska) di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disepanjang tahun 2026.

BISNIS
JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:23

Selama pameran berlangsung, JETOUR berhasil membukukan total 1.038 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dari seluruh lini SUV yang ditawarkan kepada konsumen Indonesia.

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

SPORT
Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:13

Perayaan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Curug tahun ini tidak hanya diwarnai kegiatan seremonial. Tetapi juga menjadi sarana pembinaan atlet muda melalui gelaran Paramount Petals Cup 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill