Connect With Us

Dewa Wijaya Divonis 10 Bulan Penjara

| Selasa, 8 Juni 2010 | 16:50

Dewa Wijaya (tangerangnews / dewa)


TANGERANGNEWS-Mantan Kasat Reskrim Kabupaten Tangerang AKP Dewa Wijaya divonis 10 bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata api tanpa izin operasional oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (8/6).
 
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Haran Tarigan menyatakan, berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa, serta barang bukti yang dihadirkan, Dewa dinyatakan terbukti telah melanggar melanggar Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 12/DRT/1951, karena memiliki senjata api berjenis revolver caliber 38 tanpa ada surat keterangan izin operasionalnya.
 
“Karena terbukti melanggar pasal tersebut terdakwa itu divonis 10 bulan penjara ,“ kata Haran.
 
Hal-hal yang memberatkan, lanjut Haran, yakni terdakwa merupakan aparat kepolisian yang tidak mematuhi undang-undang dan peraturan  “Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah bersikap baik dan kooperatif dalam menjalani persidangan,” ungkapnya.
 
Setelah selesai pembacaan tuntutan, hakim Haran Tarigan mempersilahkan kepada Dewa untuk mengajukan banding. Dewa pun menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas pustusan majelis hakim.
 
Sementara itu, Jaksa Riyadi ketika ditanya terkait penodongan terhadap warga sipil yang menjadi perkara awal kasus Dewa, Ia mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah dicabut oleh pihak korban dan sudah berdamai ketika kasus itu masih dalam proses BAP di kepolisian. Sedangkan perkara kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan temuan penyidik di kepolisian. “Jadi perkara yang dilanjutkan ke persidangan adalah perizinan kepemilikan senjata apinya saja,” paparnya.

Dewa, kata Riyadi, hanya akan dikenakan kurungan kota.  Terdakwa Dewa Wijaya sendiri seusai sidang tanpa mau memberikan keterangan langsung keluar dari PN Tangerang.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewa dilaporkan atas dugaan melakukan pengancaman dan penodongan pistol kepada asisten notaris Niniek Sri Rejeki di kantornya di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang pada 16 Desember 2009 lalu.
 
Pihak Niniek sudah melaporkan kejadian ini kepada Yanmas Polda Metro dengan tuduhan memfitnah pencemaran nama baik dan perlakuan tidak menyenangkan. Tapi laporan tersebut akhirnya dicabut oleh pihak korban.
 
Namun dalam penyelidikan di kepolisian, Dewa diketahui memiliki senjata api berjenis revolver caliber 38 tanpa ada surat keterangan izin operasionalnya. Senjata tersebut merupakan temuan Dewa ketika bertugas di Aceh beberapa tahun yang lalu.(rangga)

TEKNO
YouTube Bakal Batasi Monetisasi Konten AI dan Video Tidak Orisinal Mulai 15 Juli 2025

YouTube Bakal Batasi Monetisasi Konten AI dan Video Tidak Orisinal Mulai 15 Juli 2025

Sabtu, 12 Juli 2025 | 20:12

YouTube akan segera menggulirkan perubahan besar dalam kebijakan monetisasi untuk menindak konten-konten tidak orisinal, termasuk video yang diproduksi massal dan bersifat repetitif.

HIBURAN
Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:41

Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster

OPINI
Skripsi: Warisan Lama yang Membebani Generasi Baru?

Skripsi: Warisan Lama yang Membebani Generasi Baru?

Sabtu, 12 Juli 2025 | 18:34

Di berbagai kampus, skripsi justru menjadi sumber tekanan luar biasa bagi mahasiswa. Ketika yang seharusnya menjadi proses belajar berubah menjadi beban mental, kita harus bertanya: Apakah skripsi masih relevan di era sekarang?

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:13

Ratusan arsip inaktif milik Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang dimusnahkan di Ruang Aula Bandeng Dinas Perikanan, Gedung Usaha Daerah (GUD), Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Juli 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill