Connect With Us

Dewa Wijaya Divonis 10 Bulan Penjara

| Selasa, 8 Juni 2010 | 16:50

Dewa Wijaya (tangerangnews / dewa)


TANGERANGNEWS-Mantan Kasat Reskrim Kabupaten Tangerang AKP Dewa Wijaya divonis 10 bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata api tanpa izin operasional oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (8/6).
 
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Haran Tarigan menyatakan, berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa, serta barang bukti yang dihadirkan, Dewa dinyatakan terbukti telah melanggar melanggar Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 12/DRT/1951, karena memiliki senjata api berjenis revolver caliber 38 tanpa ada surat keterangan izin operasionalnya.
 
“Karena terbukti melanggar pasal tersebut terdakwa itu divonis 10 bulan penjara ,“ kata Haran.
 
Hal-hal yang memberatkan, lanjut Haran, yakni terdakwa merupakan aparat kepolisian yang tidak mematuhi undang-undang dan peraturan  “Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah bersikap baik dan kooperatif dalam menjalani persidangan,” ungkapnya.
 
Setelah selesai pembacaan tuntutan, hakim Haran Tarigan mempersilahkan kepada Dewa untuk mengajukan banding. Dewa pun menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas pustusan majelis hakim.
 
Sementara itu, Jaksa Riyadi ketika ditanya terkait penodongan terhadap warga sipil yang menjadi perkara awal kasus Dewa, Ia mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah dicabut oleh pihak korban dan sudah berdamai ketika kasus itu masih dalam proses BAP di kepolisian. Sedangkan perkara kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan temuan penyidik di kepolisian. “Jadi perkara yang dilanjutkan ke persidangan adalah perizinan kepemilikan senjata apinya saja,” paparnya.

Dewa, kata Riyadi, hanya akan dikenakan kurungan kota.  Terdakwa Dewa Wijaya sendiri seusai sidang tanpa mau memberikan keterangan langsung keluar dari PN Tangerang.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewa dilaporkan atas dugaan melakukan pengancaman dan penodongan pistol kepada asisten notaris Niniek Sri Rejeki di kantornya di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang pada 16 Desember 2009 lalu.
 
Pihak Niniek sudah melaporkan kejadian ini kepada Yanmas Polda Metro dengan tuduhan memfitnah pencemaran nama baik dan perlakuan tidak menyenangkan. Tapi laporan tersebut akhirnya dicabut oleh pihak korban.
 
Namun dalam penyelidikan di kepolisian, Dewa diketahui memiliki senjata api berjenis revolver caliber 38 tanpa ada surat keterangan izin operasionalnya. Senjata tersebut merupakan temuan Dewa ketika bertugas di Aceh beberapa tahun yang lalu.(rangga)

TEKNO
Masa Depan dan Potensi Ethereum Futures

Masa Depan dan Potensi Ethereum Futures

Jumat, 9 Mei 2025 | 22:01

Dalam beberapa tahun terakhir, dunia keuangan telah mengalami transformasi besar-besaran dengan munculnya teknologi blockchain dan aset crypto. Salah satu aset crypto paling populer setelah Bitcoin adalah Ethereum.

BANDARA
Artis Jonathan Frizzy Sudah 6 Kali Pesan Vape Isi Obat Keras ke Bandar di Malaysia

Artis Jonathan Frizzy Sudah 6 Kali Pesan Vape Isi Obat Keras ke Bandar di Malaysia

Selasa, 6 Mei 2025 | 16:21

Artis Jonathan Frizzy (JF) alias Ijonk diketahui sudah 6 kali memesan cartridge vape berisi obat keras jenis etomidate langsung kepada bandar di Malaysia.

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill