TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Tangerang yang belum melengkapi tugasnya dengan Aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara elektronik atau E-Sakip.
Padahal, kata Zaki, saat ini hampir semua pekerjaan dikerjakan melalui sistem online. “Bagi bapak dan ibu semuanya, jangan gaptek-gaptek amat. Ditunggu sampai besok sore,” ucapnya, Senin (2/9/2019).
Zaki menjelaskan, akan ada penilaian E-Sakip yang merupakan salah satu kelengkapan indikator kinerja OPD. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan proses pemantauan dan pengendalian kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Juga meningkatkan akuntabilitas dan kinerja OPD pada khususnya dan kinerja Pemerintah Kabupaten Tangerang pada umumnya,” pungkasnya.(RAZ/HRU)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGHarga BBM subsidi jenis Pertalite diperkirakan berpotensi naik menjadi Rp11.500 per liter. Proyeksi itu muncul di tengah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Pihak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di tempat tersebut.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews