89 SPPG di Kabupaten Tangerang Terancam Ditutup Permanen
Kamis, 6 Agustus 2026 | 18:27
Sebanyak 89 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang ada di Kabupaten Tangerang terancam ditutup permanen oleh kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
TANGERANGNEWS.com-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang terus menggelar Operasi Patuh Kalimaya 2019 terhadap pengendara. Kali ini operasi digelar di Jalan Raya Pemda, tepatnya di Ciputra Raya, Kabupaten Tangerang, Rabu (11/9/2019).
Dalam operasi itu, petugas tidak hanya memberikan sanksi penilangan terjadap pelanggar lalu lintas, tapi juga apresiasi bagi yang mematuhinya.
"Kita juga tadi memberikan reward berupa bingkisan snack (makanan ringan) kepada pengendara yang ideal. Seperti pakai sepatu, sarung tangan, kelengkapan keselamatan terutama pengadara motor," ujar Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol I Ketut Widiarta.
BACA JUGA:
Sementara itu, lanjut Ketut, masih banyak ditemukan pengendara yang tidak mematuhi aturan. Pelanggaran didominasi tidak menggunakan helm dan tidak dilengkapi SIM.
"Kebanyakan pelanggar merupakan pengendara sepeda motor seperti karyawan swasta dan pelajar," ujar Ketut.
Selama 14 hari operasi, tercatat ada 5464 kendaraan yang ditilang. Penindakan dilakukan dengan sistem aplikasi e-tilang.
"Penindakan di wilayah Kabupaten Tangerang dimulai sejak 29 Agustus hingga 11 September 2019," jelas Ketut.(RAZ/RGI)
Sebanyak 89 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang ada di Kabupaten Tangerang terancam ditutup permanen oleh kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
TODAY TAGCiputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi munculnya komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan.
Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews