Connect With Us

Sepekan Operasi Patuh Jaya, 4.700 Pemotor Ditilang di Kabupaten Tangerang

Maya Sahurina | Senin, 9 September 2019 | 12:36

Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dalam Operasi Patuh Jaya kepada pengendara sepeda motor yang melintas dikawasan, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 4.700 pengendara sepeda motor di Kabupaten Tangerang ditilang karena melanggar aturan lalu lintas. Penindakan yang merupakan Operasi Patuh Jaya tersebut telah dilakukan sejak minggu lalu.

"Sampai hari ke-9 sudah mencapai ribuan, sementara hari ini sekitar 250 tilangan," ujar Ipda Hajaji, Kasubnit Satuan Lalu Lantas Polresta Tangerang, Senin (9/9/2019).

Kegiatan operasi lalu lintas tersebut dilakukan di Pertigaan Jalan Raya Pemda, Tigaraksa. Petugas pun banyak menemukan pelanggaran.

BACA JUGA:

"Tadi ketika saya berhentikan, kemudian dia (pemotor) melarikan diri. Awalnya karena tidak memakai helm, lalu kabur ke perekebunan dan jalannya buntu akhirnya balik lagi. Sudah saya tindak," ujar Hajaji.

"Kemudian ada yang melawan arus, akhirnya bersembunyi di belakang warung, karena tidak ada spion," imbuhnya.

Hajaji mengatakan jenis pelanggaran lalu lintas masih didominasi pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus, tidak memiliki SIM dan di bawah umur. Selain itu juga kendaraan overload yang membahayakan. "Paling banyak pelanggaran oleh roda dua," jelasnya.

Selain itu, Hajaji juga mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara. "Semoga pengemudi lebih tertib berlalu lintas dan patubi undang-undang berlalu lintas," pungkasnya.(RAZ/RGI)

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

TANGSEL
Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill