Connect With Us

Produk UMKM Kabupaten Tangerang Bisa Dipasarkan di Indomaret, Ini Syaratnya

Maya Sahurina | Rabu, 15 Januari 2020 | 13:17

Kegiatan pelatihan kewirausahaan di Gedung Serba Guna Tigaraksa, Rabu (15/1/2020). (TangerangNews / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Ratusan pelaku UMKM mengikuti pelatihan kewirausahaan yang digelar oleh Indomaret, bekerja sama dengan Pemerintah kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut digelar di Gedung Serba Guna Tigaraksa, Rabu (15/1/2020).

Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengatakan, pelatihan kewirausahaan tersebut sebagai bentuk komitmen dari Indomaret  untuk peningkatan kapasitas pelaku UMKM.

Wakil Bupati Tangerang Mad Romli.

"Pemerintah Kabupaten Tangerang, ini salah satu kerjasama yang baik untuk meningkatkan usaha-usaha mikro yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Mad Romli. 

Wakil Bupati Tangerang Mad Romli.

Mad Romli mengatakan, salah satu bentuk pembinaan terhadap UMKM, pihaknya telah menyiapkan tempat terhadap hasil produksi mereka untuk dapat dijual di toko-toko Indomaret.

"Harapanya semakin banyak produk UMKM yang dapat dipasarkan di Indomaret. Dengan catatan produk yang dijual dapat memenuhi syarat-syarat kemasan dan memenuhi standar," ujarnya.

Sementara, Mikro Economic Project Executive dari Indomaret Purwanto Wahyudi mengatakan, kegiatan pelatihan kewirausahaan agar pelaku UMKM di Kabupaten Tangerang mematuhi peraturan pemerintah. 

Wakil Bupati Tangerang Mad Romli.

Wakil Bupati Tangerang Mad Romli.

"Syaratnya mengikuti apa yang telah ditetapkan pemerintah, memiliki label ada yang namanya halal, ada kadaluarsa, secara standar syaratnya seperti itu. Mengikuti peraturan yang sudah ada," pungkasnya. 

Selain itu, pelaku UMKM juga harus memenuhi persyaratan, agar memudahkan pemasaran. 

"Bisa dipasarkan di manapun, ditambah pengemasan yang sudah menarik, untuk siap dijual. Peraturan nya itu saja, begitu sudah lengkap tinggal dipasarkan," ujarnya.(RAZ/HRU)

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill