Connect With Us

Pedagang Kaki Lima di Bitung Akan 'Dibabat' Satpol PP

Muhamad Heru | Kamis, 6 Februari 2020 | 22:32

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah dan Kepala Daerah Polisi Pamong Praja kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di seputar Jalan RayanSerang, Bitung, Curug, Kamis (6/2/2019). (TangerangNews / Muhamad Heru)

 

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah dan Kepala Daerah Polisi Pamong Praja kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di seputar Jalan RayanSerang, Bitung, Curug, Rabu (6/2/2019).

Adapun kegiatan tersebut merupakan tahapan pemberitahuan relokasi dalam rencana proyek pembangunan underpass Bitung di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan kegiatan tersebut merupakan untuk menertibkan bangunan-bangunan liar yang ada di sepanjang Jalan Raya, Serang, Bitung.

Para pedagang kaki lima di bitung saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah dan Kepala Daerah Polisi Pamong Praja kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di seputar Jalan RayanSerang, Bitung, Curug, Kamis (6/2/2019).

Bangunan liar itu, kata Bambang selama ini berdampak pada kemacetan. Sehingga, sosialisasi itu diharapkan dapat menyadarkan para pedagang untuk segera membongkar bangunannya sebelum ditertibkan.

"Nantinya setelah sosialisasi ini mereka akan diberikan surat peringatan penertiban terhadap para pedagang kaki lima, bukan hanya pedagang kaki lima, sosialisasi ini juga untuk para pengusaha PO Bus yang menjual tiket. Jadi setelah ini kami beri waktu sebulan agar mereka bersiap-siap," tuturnya.

Ia menjelaskan mereka akan mendapatkan surat peringatan pertama yang akan dilayangkan pada tanggal 7 Maret, lalu surat peringatan ke 2 pada tanggal 14 Maret dan surat peringatan ketiga pada tanggal 17 Maret, setelah dalam 3 hari kemudian Satpol PP akan melakukan tindakan pembongkaran dan penertiban.

Lebih lanjut, Bambang Mardi mengatakan, tujuan pembongkaran para pedagang kaki lima tersebut selain untuk ketertiban umum, juga agar tidak mengganggu rencana pembuatan underpass di wilayah Bitung. 

“Dari keseluruhan pedagang dan perwakilan PO bus yang hadir di sosialisasi ini hampir semuanya bersedia dan menyetujui. Jadi kami berharap nantinya juga tidak ada kendala dalam pelaksanaannya," pungkasnya.(RMI/HRU)

TEKNO
Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Kamis, 30 April 2026 | 17:48

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital, Tangsel One, yang dilengkapi dengan asisten virtual Helita (Helo Kita Tangsel).

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Jumat, 1 Mei 2026 | 22:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill