Connect With Us

Remaja Tenggelam di Galian Pasir Cikupa Tewas

Mohamad Romli | Rabu, 3 Juni 2020 | 19:59

Personel SAR gabungan mengevakuasi jasad Muhamad Ramadan, remaja yang tewas karena tenggelam di bekas galian pasir di Cikupa, Rabu (4/6/2020). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Petugas gabungan akhirnya berhasil menemukan jasad Muhamad Ramadan, remaja berusia 17 tahun yang tenggelam di lokasi bekas galian pasir, Kampung Pulo RT 13/05, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Korban yang tenggelam sejak kemarin ditemukan petugas gabungan dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Jakarta selaku SAR Mission Coordinator (SMC), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Polsek Cikupa, Satpol PP, Babinsa Koramil Cikupa, dan PMI Kabupaten Tangerang dalam kondisi tewas, Rabu (3/6/2020).

Pencarian korban kemarin sempat dihentikan. Petugas kemudian melakukan kembali pencarian pada hari ini dengan menerjunkan tim penyelam mulai pukul 07.00 WIB.

Setelah hampir 18 jam berjibaku mencari korban, akhirnya sekitar pukul 17.45 WIB, korban berhasil ditemukan oleh tim penyelam.

Hendra Sudirman, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Jakarta selaku SAR Mission Coordinator (SMC) mengatakan, personel SAR gabungan sempat menemukan kesulitan ketika tim rescue melakukan penyelaman di area kejadian karena pandangan yang terbatas dan tidak bisa melakukan pengamatan visual secara jelas (zero visibility).

"Korban akhirnya berhasil kami temukan  meskipun dalam keadaan meninggal dunia," ungkap Hendra, Rabu (3/6/2020)

Ditambahkan Kabid Kedaruratan dan Logistik pada BPBD Kabupaten Tangerang, korban tenggelam di bekas galian pasir dengan kedalaman sekitar 30 meter.

"Walaupun, personel tim SAR kesulitan dalam mendeteksi keberadaan korban, dengan metode SAR yang dilakukan akhirnya jasad korban berhasil ditemukan," katanya.

Personel SAR gabungan mengevakuasi jasad Muhamad Ramadan, remaja yang tewas karena tenggelam di bekas galian pasir di Cikupa, Rabu (4/6/2020).

Baca Juga :

Kesulitan tersebut karena dalamnya bekas galian pasir dengan medan yang berundak-undak, berlubang, serta sampah dan akar pohon.

“Korban tenggelam di air tawar memang biasanya 1-2 hari baru bisa mengambang, berbeda dengan air laut yang cepat mengambang,” pungkasnya.

Sebelumnya, korban bersama 11 temannya, Selasa (2/6/2020) datang ke lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka berangkat bersama-sama dari rumahnya di Kampung Cerewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa.

Setelah pukul 11.00 WIB, korban bersama saksi dan temannya bermain di pinggir bekas galian pasir tersebut.

“Pukul 11.15 WIB, korban memanjat pohon setinggi  empat meter, dan bergaya terjun ke bawah, disaksikan teman-temanya,” tuturnya Kanit Reskrim Polsek Cikupa Iptu Ngapip Rujito, Selasa (2/6/2020).

Selanjutnya, kata Ngapip, korban menuju ke perahu getek yang berada agak di tengah di bekas galian pasir tersebut. Kemudian, korban tidak terlihat dan teman-teman korban berusaha mencari dan meminta bantuan warga sekitar. (RMI/RAC)

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

BANDARA
Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Kamis, 12 Februari 2026 | 21:31

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta memproyeksikan adanya peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat pada periode libur Tahun Baru Imlek 2026

OPINI
Ironi BPJS PBI: Melayani Setengah Hati

Ironi BPJS PBI: Melayani Setengah Hati

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:49

Bayangkan! Kita sedang menunggu antrian panjang untuk berobat, tetapi begitu sampai di meja pendaftaran, petugas pendaftaran mengatakan bahwa kartu BPJS PBI kita sudah tidak aktif, sehingga tidak bisa digunakan lagi.

TANGSEL
Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:14

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap komplotan pelaku korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024-2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill