MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Suami berinisial Yadi, 48, yang menggorok istrinya ELA, 48, di Jalan Raya Serang, Kilometer 12,5 Kampung Cirewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 6 Juni 2021, sempat dikeroyok warga karena berusaha melarikan diri.
Masyarakat mengejar tersangka, sampai akhirnya Yadi terkepung. Namun, beruntung nyawa Yadi selamat setelah polisi yang tiba di lokasi kejadian mengevakuasinya ke Polsek Cikupa.
Baca juga:
Sebelum melakukan penusukan, pelaku terlihat masyarakat sedang cekcok mulut dengan istrinya yang sedang beristirahat di dalam kamar.
Tak berselang lama, terdengar teriakan sehingga tetangga berdatangan. “Korban sudah berlumuran darah di dalam kamar. Massa pun mengejar pelaku yang melarikan diri,” jelas Ade Zaenudin.
Sementara korban yang kondisinya kritis setelah mendapat tiga luka tusukan pada bagian leher, lengan dan di pergelangan tangan langsung dilarikan ke rumah sakit.

“Suami istri tersebut sudah cekcok sejak bulan puasa lalu. Kalau masalah pemicunya perekonomian,” jelas Ade.
Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata mengatakan, kejadiannya sendiri merupakan permasalahan keluarga yang didasari motif ekonomi. Pelaku itu pekerjaannya sebagai sopir, namun semenjak bulan puasa pendapatannya berkurang.
Semenjak itu sering terjadi keributan di dalam rumah tangga mereka. Terakhir Minggu 6 Juni 2021 sore merupakan puncaknya, percekcokan itu diawali hal sepele.
“Sore itu ada korslet listrik, kebetulan posisi singkringnya itu berada di kamar yang dikunci istrinya,” jelansya. Pada saat timbul emosi itu suami lepas kontrol, dia mengambil pisau di dapur sehingga terjadi pergumulan. Akhirnya istrinya terkena pada bagian leher.
Agar menghindari semakin parah, sang istri menggenggam pisau tersebut, sehingga terluka juga jari jemarinya. “Pelaku bakal dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman empat tahun penjara,” jelas Indra.


View this post on Instagram
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGKabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
Apakah diantara kalian sudah ada yang pernah dengar merk pasar Turbion? Merk ini merupakan suatu brand pasar yang bergerak dibidang industri dan menawarkan aneka pilihan bahan bakar minyak. Turbion menawarkan beberapa produk berkualitas
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews