Connect With Us

462 Perumahan di Kabupaten Tangerang Belum Serahkan Fasilitas Umum ke Pemda

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 Desember 2021 | 19:40

Kepala DPPP Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah Effendi. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang meminta kepada semua pengembang perumahan agar segera menyerahkan fasilitas Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) ke pemerintah.

Kepala DPPP Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah Effendi mengatakan, pada tahun 2021 ini terdapat 40 pengembang perumahan yang telah memberikan dokumen PSU kepada pemerintah daerah.

Jumlah tersebut sudah mencapai target dari RPJMD yang menargetkan hanya 8 perumahan.

Menurut dia, dari 650 perumahan yang ada di Kabupaten Tangerang, sebanyak 188 perumahan sudah melakukan serah terima sampai 2021.

Sisanya, masih ada sebanyak 462 perumahan lagi yang belum melakukan serah terima. Karena itu, Iwan mengimbau agar para pengembang memiliki komitmen untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. 

"Karena apa pun, ini bermanfaat untuk kenyamanan warga atau penghuni (perumahan). Jangan sampai ada keluhan dari penghuni, misalnya jalan rusak, drainase rusak, dan tidak segera diperbaiki. Itu pasti lapornya ke pemerintah," ujar Iwan Jumat 10 Desember 2021.

Dia menjelaskan, hal tersebut harus dilakukan mengingat masih adanya pengembang perumahan yang belum menyerahkan dokumen PSU.

Padahal PSU merupakan kebutuhan dasar fisik lingkungan yang akan menunjang pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, budaya serta menunjang pelayanan lingkungan, khususnya bagi perumahan dan masyarakat sekitar. 

"PSU wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Hal tersebut harus dilakukan agar kita dari pemerintah daerah dapat melakukan perawatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos)," katanya.

Pemkab Tangerang telah melaksanakan serah terima PSU berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 tentang kawasan perumahan dan pemukiman, lalu Permendagri No 9 Tahun 2009 tentang tata cara penyerahan PSU dan diturunkan pada Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Penyerahan PSU.

"Hal ini sangat penting, agar nantinya pembangunan perumahan di Kabupaten Tangerang dapat terintegrasi dengan pembangunan infrastruktur dan lingkungan.," katanya.

Tujuan penyerahan PSU yaitu untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih nyaman memanfaatkan fasum dan fasos.

Jika tidak diserahkan, semua kerusakan yang menjadi kebutuhan publik masih menjadi tanggung jawab pengembang.

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

BANTEN
Kick-off HPN 2026 di Banten, Badak Bercula Satu Jadi Maskot

Kick-off HPN 2026 di Banten, Badak Bercula Satu Jadi Maskot

Minggu, 30 November 2025 | 18:26

Rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 resmi dimulai. Provinsi Banten menyatakan kesiapan penuh sebagai tuan rumah puncak acara yang akan digelar pada 9 Februari mendatang.

BANDARA
Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Senin, 24 November 2025 | 19:13

Telkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill