Connect With Us

Mulai 2022, Pegawai Dapat Fasilitas Apartemen & Mobil Bakal Kena Pajak

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 24 November 2021 | 18:51

Ilustrasi pajak penghasilan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pegawai perusahaan tertentu yang menerima fasilitas apartemen dan mobil dinas akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, fasilitas apartemen dan mobil dinas itu termasuk dalam klaster keempat UU HPP.

Alasan ditetapkan sebagai objek PPh karena fasilitas mobil dan apartemen merupakan salah satu contoh pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang (natura).

"Nanti untuk pegawai tertentu, akan kita berikan treatment bahwa natura atau kenikmatan yang diperolehnya misalnya contoh dalam bentuk mobil dinas, dalam bentuk apartemen atau sebagainya itu akan dijadikan objek penghasilan bagi yang menerimanya dan menjadi biaya bagi perusahaannya," kata Yon seperti dilansir dari Detikcom, Rabu 24 November 2021.

Adapun fasilitas kantor untuk karyawan yang tidak dikenakan pajak diantaranya seperti laptop, handphone dan komputer, karena tidak termasuk dalam objek penghasilan.

 

"Secara umum tadi kita sampaikan, fasilitas kantor, laptop, handphone, komputer itu nggak (wajib pajak). Itu kan fasilitas kantor bukan merupakan objek penghasilan bagi penerima. Kita akan menyasar fasilitas-fasilitas yang dinikmati oleh golongan tertentu," ujarnya.

Selanjutnya, pembahasan lanjutan mengenai fasilitas apa saja yang akan dikenakan PPh akan diatur dalam peraturan turunan UU HPP. Nantinya, akan diatur terkait penerapan pajak ini setelah terbit Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.

"Juknis sedang kita garap karena itu juga termasuk yang akan dikeluarkan per tahun pajak 2022. Itu kan harus ada PP-nya sedang kita susun termasuk PMK-nya. Nanti akan kita atur susunannya di dalam pelaksanaan," pungkasnya.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

TEKNO
Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:16

Solana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill