Connect With Us

Mulai 2022, Pegawai Dapat Fasilitas Apartemen & Mobil Bakal Kena Pajak

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 24 November 2021 | 18:51

Ilustrasi pajak penghasilan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pegawai perusahaan tertentu yang menerima fasilitas apartemen dan mobil dinas akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, fasilitas apartemen dan mobil dinas itu termasuk dalam klaster keempat UU HPP.

Alasan ditetapkan sebagai objek PPh karena fasilitas mobil dan apartemen merupakan salah satu contoh pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang (natura).

"Nanti untuk pegawai tertentu, akan kita berikan treatment bahwa natura atau kenikmatan yang diperolehnya misalnya contoh dalam bentuk mobil dinas, dalam bentuk apartemen atau sebagainya itu akan dijadikan objek penghasilan bagi yang menerimanya dan menjadi biaya bagi perusahaannya," kata Yon seperti dilansir dari Detikcom, Rabu 24 November 2021.

Adapun fasilitas kantor untuk karyawan yang tidak dikenakan pajak diantaranya seperti laptop, handphone dan komputer, karena tidak termasuk dalam objek penghasilan.

 

"Secara umum tadi kita sampaikan, fasilitas kantor, laptop, handphone, komputer itu nggak (wajib pajak). Itu kan fasilitas kantor bukan merupakan objek penghasilan bagi penerima. Kita akan menyasar fasilitas-fasilitas yang dinikmati oleh golongan tertentu," ujarnya.

Selanjutnya, pembahasan lanjutan mengenai fasilitas apa saja yang akan dikenakan PPh akan diatur dalam peraturan turunan UU HPP. Nantinya, akan diatur terkait penerapan pajak ini setelah terbit Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.

"Juknis sedang kita garap karena itu juga termasuk yang akan dikeluarkan per tahun pajak 2022. Itu kan harus ada PP-nya sedang kita susun termasuk PMK-nya. Nanti akan kita atur susunannya di dalam pelaksanaan," pungkasnya.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

TANGSEL
Pengemudi Ojol Kecelakaan Gegara Hantam Jalan Berlubang di Flyover Rawa Buntu

Pengemudi Ojol Kecelakaan Gegara Hantam Jalan Berlubang di Flyover Rawa Buntu

Senin, 15 Juni 2026 | 16:18

Jalan rusak di kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memakan korban. Kali ini seorang pengemudi ojek online (ojol) luka-luka akibat menghantam jalan berlubang di Jalan Raya Rawa Buntu, tepatnya di kawasan Flyover Stasiun Rawa buntu

OPINI
Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Senin, 15 Juni 2026 | 20:21

Kenaikan harga BBM jenis Pertamax seolah diposisikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil karena harga BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sekilas, kebijakan ini tampak tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill