Connect With Us

Mulai 2022, Pegawai Dapat Fasilitas Apartemen & Mobil Bakal Kena Pajak

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 24 November 2021 | 18:51

Ilustrasi pajak penghasilan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pegawai perusahaan tertentu yang menerima fasilitas apartemen dan mobil dinas akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, fasilitas apartemen dan mobil dinas itu termasuk dalam klaster keempat UU HPP.

Alasan ditetapkan sebagai objek PPh karena fasilitas mobil dan apartemen merupakan salah satu contoh pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang (natura).

"Nanti untuk pegawai tertentu, akan kita berikan treatment bahwa natura atau kenikmatan yang diperolehnya misalnya contoh dalam bentuk mobil dinas, dalam bentuk apartemen atau sebagainya itu akan dijadikan objek penghasilan bagi yang menerimanya dan menjadi biaya bagi perusahaannya," kata Yon seperti dilansir dari Detikcom, Rabu 24 November 2021.

Adapun fasilitas kantor untuk karyawan yang tidak dikenakan pajak diantaranya seperti laptop, handphone dan komputer, karena tidak termasuk dalam objek penghasilan.

 

"Secara umum tadi kita sampaikan, fasilitas kantor, laptop, handphone, komputer itu nggak (wajib pajak). Itu kan fasilitas kantor bukan merupakan objek penghasilan bagi penerima. Kita akan menyasar fasilitas-fasilitas yang dinikmati oleh golongan tertentu," ujarnya.

Selanjutnya, pembahasan lanjutan mengenai fasilitas apa saja yang akan dikenakan PPh akan diatur dalam peraturan turunan UU HPP. Nantinya, akan diatur terkait penerapan pajak ini setelah terbit Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.

"Juknis sedang kita garap karena itu juga termasuk yang akan dikeluarkan per tahun pajak 2022. Itu kan harus ada PP-nya sedang kita susun termasuk PMK-nya. Nanti akan kita atur susunannya di dalam pelaksanaan," pungkasnya.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill