Connect With Us

Mulai 2022, Pegawai Dapat Fasilitas Apartemen & Mobil Bakal Kena Pajak

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 24 November 2021 | 18:51

Ilustrasi pajak penghasilan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pegawai perusahaan tertentu yang menerima fasilitas apartemen dan mobil dinas akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, fasilitas apartemen dan mobil dinas itu termasuk dalam klaster keempat UU HPP.

Alasan ditetapkan sebagai objek PPh karena fasilitas mobil dan apartemen merupakan salah satu contoh pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang (natura).

"Nanti untuk pegawai tertentu, akan kita berikan treatment bahwa natura atau kenikmatan yang diperolehnya misalnya contoh dalam bentuk mobil dinas, dalam bentuk apartemen atau sebagainya itu akan dijadikan objek penghasilan bagi yang menerimanya dan menjadi biaya bagi perusahaannya," kata Yon seperti dilansir dari Detikcom, Rabu 24 November 2021.

Adapun fasilitas kantor untuk karyawan yang tidak dikenakan pajak diantaranya seperti laptop, handphone dan komputer, karena tidak termasuk dalam objek penghasilan.

 

"Secara umum tadi kita sampaikan, fasilitas kantor, laptop, handphone, komputer itu nggak (wajib pajak). Itu kan fasilitas kantor bukan merupakan objek penghasilan bagi penerima. Kita akan menyasar fasilitas-fasilitas yang dinikmati oleh golongan tertentu," ujarnya.

Selanjutnya, pembahasan lanjutan mengenai fasilitas apa saja yang akan dikenakan PPh akan diatur dalam peraturan turunan UU HPP. Nantinya, akan diatur terkait penerapan pajak ini setelah terbit Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.

"Juknis sedang kita garap karena itu juga termasuk yang akan dikeluarkan per tahun pajak 2022. Itu kan harus ada PP-nya sedang kita susun termasuk PMK-nya. Nanti akan kita atur susunannya di dalam pelaksanaan," pungkasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

HIBURAN
Meriahkan Akhir Pekan, Ratusan Peserta Ramaikan Fun Run 3 Km di Paramount Petals Family Dash 2026

Meriahkan Akhir Pekan, Ratusan Peserta Ramaikan Fun Run 3 Km di Paramount Petals Family Dash 2026

Minggu, 15 Februari 2026 | 18:25

Ratusan peserta dari berbagai kalangan mengikuti ajang olahraga keluarga bertajuk Paramount Petals Family Dash 2026 yang digelar di kawasan kota mandiri Paramount Petals Minggu, 15 Februari 2026,mulai pukul 06.00 WIB, pagi.

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

OPINI
Kecelakaan Berulang di Pasar Kemis: Ketika Tragedi Bukan Lagi Kebetulan

Kecelakaan Berulang di Pasar Kemis: Ketika Tragedi Bukan Lagi Kebetulan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:24

Rangkaian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di Pasar Kemis, rasanya sudah sulit dianggap sekedar kebetulan. Belum ada satu bulan, setidaknya empat kecelakaan terjadi di wilayah yang kurang lebih sama.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill