Connect With Us

Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Tangerang, Pelaku Pasangan Suami Istri

Tim TangerangNews.com | Rabu, 15 Desember 2021 | 17:18

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang berhasil membongkar kasus perdagangan orang (human trafficking) di Kabupaten Tangerang dengan menangkap dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri, berinisial AM dan UA warga asal Lampung.

Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa total keseluruhan sebanyak 56 orang menjadi korban aksi kejahatan mereka. Sebanyak 50 orang di antaranya sudah diberangkatkan ke luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.

"Enam korban yang belum berangkat di antaranya, tiga laki-laki dan tiga perempuan, berinisial LN, S, AS, NYW, I dan SN," katanya dalam jumpa pers di Tangerang, Rabu 15 Desember 2021, dikutip dari Antara.

Wahyu menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan polisi pada 17 November 2021, terkait adanya tempat penampungan tenaga kerja ilegal di Perumahan Pamong klaster A2 11 nomor 30, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kemudian, dari laporan itu pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka yang berada di Tangerang tersebut.

"Hasil dari pemeriksaan terhadap enam korban ini, ternyata yang bersangkutan diiming-imingi akan dipekerjakan di luar negeri daerah Timur Tengah seperti Turki dan Qatar," ujarnya.

Kedua pasangan suami istri yang diketahui asal Lampung ini, dikatakan Kapolres, merekrut korban-korbannya melalui media sosial Facebook untuk dibekerjakan di luar negeri dengan gaji Rp12 juta sampai Rp16 juta per bulannya.

"Sebelum berangkat ke sana, korban diminta biaya Rp20 sampai Rp30 juta, dengan alasan untuk mengurus paspor, tiket pesawat, surat vaksinasi, dan visa," tuturnya.

Ia mengungkapkan, untuk melancarkan aksi kejahatannya itu, tersangka melakukan koordinasi dengan agen lainnya yang berada di luar negeri. Di mana pihak agen tersebut akan menyalurkan korban ke dua negara antara Turki dan Qatar.

"Tersangka sudah berkoordinasi dengan pihak luar, kemudian mereka akan mengantar korban untuk pembuatan paspor, dan mengantar ke bandara dan pengurusan lain sebagai syarat pemberangkatan," ungkapnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa tersangka ini sudah melakukan aksinya kurang lebih selama 1 tahun, dengan meraup keuntungan dalam satu bulan mencapai Rp20 sampai Rp30 juta. "Dalam satu bulan itu juga tersangka bisa mengirimkan 3 sampai 4 orang," singkatnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu berupa satu unit handphone, enam paspor, tiga visa elektronik, dua lembar print out tiket pesauat, tiga buah surat vaksinasi Covid-19, dan dua buku tabungan BRI.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 81 Junto 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebesar Rp15 miliar dan atau Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda sampai dengan Rp100 sampai Rp600 juta.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

HIBURAN
Pameran Seni Bertema Autisme Digelar di VIVERE Hotel Tangerang

Pameran Seni Bertema Autisme Digelar di VIVERE Hotel Tangerang

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill