Connect With Us

Diduga Wanprestasi, Pengembang Perumahan Lavon di Tangerang Disomasi Konsumen

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 17 Februari 2022 | 22:06

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Ricky Umar. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Ryan Adham Saputra, konsumen Perumahan Lavon di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, melayangkan somasi kepada pihak pengembang, PT Indonic Tangerang Investment.

Somasi yang dilayangkan melalui melalui penasihat hukumnya, Ricky Umar, terkait dugaan wanprestasi pihak pengembang.

“Klien kami, Ryan Adham Saputra selaku pembeli unit Cluster Montana, Jalan Montana 10 Blok 12 No 18, di Perumahan Lavon, sampai sekarang belum terima kunci. Hal ini tidak sesuai dengan kesepakatan,” ujar Ricky Umar, Kamis 17 Febuari 2022.

Sebagaimana yang tertera dalam perjanjian pada 19 Maret 2019, pada serah terima unit Cluster Montana, seharusnya kunci rumah sudah diserahkan pada Desember 2020.

“Klien kami sudah sering kali menanyakan kepada customer service tapi tidak ada kepastian. Sementara tenggang waktu selama enam bulan sudah lewat,” katanya.

Ricky yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Banten menjelaskan, kliennya membeli unit rumah di perumahan tersebut senilai Rp1,37 miliar lebih.

Atas belum diterima kunci rumah yang menjadi hak Ryan Adham Saputra, pihaknya merasa dirugikan.

Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 8.2 Perjanjian Penegasan dan Persetujuan, maka PT Indonic Tangerang Investment berkewajiban membayar denda keterlambatan sebesar 3 persen dari harga jual yakni Rp1,37 miliar menjadi Rp41,34 juta.

“Berdasarkan yang kami uraikan di atas, pengembang telah melakukan wanprestasi atas perjanjian dan persetujuan pemesanan unit nomor CF-00002892 tertanggal 10 September 2018. Pengembang segera menyerahkan kunci dan sekaligus membayar denda,” pungkasnya.

KOTA TANGERANG
Warga Keroncong Tangerang Ditangkap Jual Puluhan Botol Ciu, Terancam 1 Tahun Penjara

Warga Keroncong Tangerang Ditangkap Jual Puluhan Botol Ciu, Terancam 1 Tahun Penjara

Selasa, 3 Februari 2026 | 22:23

Warga Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang berinisial EP, 26, ditangkap polisi karena menjual minuman keras (miras) oplosan jenis ciu.

KAB. TANGERANG
Banjir Rusak 50 Titik Jalan di Kabupaten Tangerang

Banjir Rusak 50 Titik Jalan di Kabupaten Tangerang

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:46

Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Tangerang mendata sebanyak 50 titik jalan di wilayahnya rusak karena banjir yang terjadi sejak awal Januari 2026.

WISATA
10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

Senin, 2 Februari 2026 | 10:39

Kuliner Italia memang sangat mendunia, dan tak bisa dimungkiri, pizza menjadi salah satu ikonnya. Namun, apakah Anda tahu jika sebenarnya ada begitu banyak hidangan Italia lain yang kelezatannya tak kalah populer?

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill